TEMPO.CO, Jakarta - Alih-alih mendapatkan penangguhan penahanan, Saipul Jamil justru harus lebih lama mendekam di sel tahanan.
Saipul Jamil mulai ditahan di Markas Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 18 Februari 2016. Setelah masa penahanan tahap pertama selama 20 hari habis, penyidik memutuskan untuk memperpanjangnya. Baca Berita Saipul Jamil di Sini
"Diperpanjang otomatis sampai 40 hari ke depan," kata Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Ari Cahya Nugraha di kantornya, Kamis, 10 Maret 2016.
Kapolsek menjelaskan bahwa penyidik memiliki hak untuk memperpanjang masa penahanan Saipul Jamil jika dianggap perlu.
"Untuk ancaman hukuman 15 tahun penjara, penahanan bisa dilakukan hingga 120 hari," katanya.
Saipul Jamil sebelumnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun permohonan tersebut ditolak penyidik.