TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan kasus penipuan dengan terdakwa Sandy Tumiwa kembali digelar, Selasa, 23 Februari 2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada sidang kali ini, eksepsi atau pembelaan dari pihak Sandy ditolak. Proses hukum kasus investasi bodong itu pun dipastikan terus berlanjut.
"Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan melanjutkan perkara ini ke tahap berikutnya," ujar hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 23 Februari 2016.
Rasa kecewa pun dirasakan mantan suami Tessa Kaunang ini. Mendengar penolakan tersebut, Sandy memohon kepada majelis hakim agar proses sidang dipercepat menjadi seminggu dua kali.
"Yang Mulia, apa mungkin bisa seminggu dua kali agar tidak terbuang? Agar lebih cepat," kata pria kelahiran Jakarta, 24 Januari 1982, ini, yang duduk di kursi terdakwa.
Hakim pun menanggapi permohonan Sandy dengan mempertimbangkannya terlebih dulu.