TEMPO.CO, Jakarta - Saipul Jamil berencana mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) awal yang sudah dia tanda tangani di depan penyidik.
Niat tersebut ditanggapi santai oleh polisi. Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading Komisaris Polisi Ari Cahya Nugraha mengatakan penyangkalan atau pencabutan BAP merupakan hak tersangka.
"Kami malah lebih senang kalau BAP dicabut," kata Kapolsek kepada wartawan di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin, 22 Februari 2016.
"Ya berarti profesionalisme polisi, dalam hal ini Polsek Kelapa Gading, sedang diuji. Kami jawab nanti di pengadilan," ujar Kapolsek berwajah tampan itu.
Kapolsek Ari memastikan penyidik sudah mengantongi cukup bukti dan juga saksi. Dengan demikian, tidak masalah jika kemudian Saipul Jamil berusaha menyangkal tuduhan.
"Seperti tadi dikatakan Bapak Kapolres (Jakarta Utara), pengakuan tersangka itu ada di derajat paling rendah dalam sebuah penyidikan. Yang penting, alat bukti kami cukup," tutur Ari.