TEMPO.CO, Jakarta - Kalah di persidangan dalam gugatan terhadap penyanyi Syahrini, Blue Eyes siap mengajukan banding. Perseteruan keduanya terkait dengan kasus wanprestasi yang diduga dilakukan Rini--panggilan akrab Syahrini.
"Kami masih memiliki kesempatan untuk banding. Itu menjadi hak kami untuk mencari keadilan yang seadil-adilnya," kata kuasa hukum Blue Eyes, Soni Wijaya, saat dihubungi, Rabu malam, 21 November 2012.
Menurut Soni, putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada Rabu kemarin, 21 November 2012, tidak tepat. Hakim berpendapat apa yang terjadi pada Syahrini termasuk dalam force majeur.
"Itu tidak tepat. Karena yang termasuk dalam force majeur itu jika yang bersangkutan tidak bisa memenuhi kewajiban lantaran ada bencana alam atau huru-hara," ujar Soni.
Sementara kata Soni, mangkirnya Syahrini dari kontrak yang dibuat Blue Eyes lantaran urusan pribadi. "Yang terjadi saat itu orang tuanya Syahrini dalam kondisi sakit keras," katanya.
Pokok permasalahan terjadi saat pelantun Sesuatu itu membatalkan penampilannya di Club Blue Eyes, Bali, 27 Januari 2011 lalu. Alasannya, Syahrini harus menemui ayahnya, Dadang Zaelani, yang tengah terbaring koma di Rumah Sakit MMC, Jakarta. Sehari kemudian, Dadang akhirnya meninggal dunia.
Pembatalan Syahrini ini tak diterima Blue Eyes yang kemudian berujung pada permintaan pengembalian honor sebesar Rp 60 juta. Namun, Syahrini menolak. Ia hanya menawarkan pergantian jadwal manggung di kafe itu.
Blue Eyes pun menolak tawaran solusi dari Syahrini. Bersama tim kuasa hukumnya, Blue Eyes mengajukan gugatan perdata di PN Bogor dan menuntut Syahrini membayar ganti rugi sebesar Rp 2,2 miliar.
YAZIR FAROUK
Baca juga:
Pevita Pearce Diasuransikan Rp 10 Miliar
Sentuhan Ang Lee di Life of Pi Menakjubkan
Ebiet G. Ade Tak Sengaja Jadi Penyanyi
Pameran Tafsir Legenda Seni Jepang di Semarang
Shah Rukh Khan Perlu Serba Jumbo