Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Kediri Dituding Terbitkan IMB Ilegal  

image-gnews
Iklan
TEMPO InteraktifKediri - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, diminta bertanggungjawab atas terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lapangan futsal di rumah Kolonel Soerachmad. Izin itu dinilai ilegal karena tidak melalui prosedur yang benar.

Tudingan ini disampaikan arkeolog Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Trowulan, Jawa Timur, Wicaksono, saat mengunjungi rumah tersebut di Jalan KDP Slamet Nomoer 41 Kediri. Izin itulah yang membuat pembeli rumah berani merobohkan rumah bersejarah milik pendiri Kodam Brawijaya tersebut. "IMB itu ilegal dan harus ditelusuri bagaimana terbitnya," kata Wicaksono dengan nada tinggi, Jumat 15 April.

Wicaksono patut geram atas hal itu mengingat pembeli rumah Alwi Mubarok menyatakan akan tetap merobohkan rumah bersejarah tersebut. Apalagi Alwi juga menuding BP3 tak memiliki wewenang untuk menghentikan pembongkaran karena telah mengantongi IMB.

Pernyataan Alwi itu disampaikan dalam pertemuan yang melibatkan ahli waris Soerachmad, pengurus Gereja Immanuel, pemerhati budaya, serta Pemerintah Kota Kediri di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jumat siang tadi. "Saya punya IMB, punya hak apa BP3 melarang," kata Alwi dalam forum itu.

Mendengar itu, Wicaksono balik menuding Pemerintah Kota Kediri telah bermufakat untuk menerbitkan IMB secara ilegal. Sebab hingga saat ini pihak kanan-kiri bangunan seperti pengurus Gereja Immanuel belum membubuhkan tanda tangan izin lingkungan. Demikian pula BP3 juga belum mengeluarkan hasil kajian yang meliputi efek, konstruksi bangunan, kebisingan, maupun dampak sosial budaya atas lapangan futsal, kafe, dan apartemen yang akan dibangun.

Hal itu dibenarkan Ketua I Gereja Immanuel Hendrik Adolf Unwaru. Selama ini gereja tak pernah membubuhkan tanda tangan sama sekali atas surat-surat yang disodorkan Alwi Mubarok. Pihak gereja bersikukuh menunggu petunjuk BP3 Trowulan sebelum melakukan sesuatu yang berdampak pada bangunan gereja yang menjadi obyek cagar budaya. "Hingga detik ini kami tak pernah tanda tangan," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Asisten Wali Kota Kediri Maki Ali yang hadir sebagai fasilitator pertemuan mengaku belum bisa memberikan penjelasan atas terbitnya IMB tersebut. Namun dia berjanji akan mematuhi apapun hasil kajian BP3 Trowulan, termasuk melakukan penangguhan izin jika diperlukan.

Aktivis Masyarakat Advokasi Warisan Budaya Yogyakarta Geo Marbun meminta pemerintah bersikap tegas atas konflik ini. Dia menilai pemerintah terlalu lamban dan ragu dalam mengambil keputusan terkait peninggalan sejarah di kota itu. "Saat ini pemegang kuncinya pemerintah," katanya.

Geo juga mengingatkan keluarga Soerachmad untuk tidak semena-mena dan tergiur dengan uang yang ditawarkan Alwi Mubarok. Sebab ketokohan Soerachmad telah menjadi milik publik, berikut semua benda-benda yang ditinggalkannya. "Banyak solusi bisnis yang bisa ditempuh tanpa menghancurkan sejarah," ujarnya.

HARI TRI WASONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Proyek Properti Bermasalah dan Ancaman Warisan Budaya di Yogya

27 September 2017

Spanduk penduduk menolak proyek apartemen di Yogyakarta.
Proyek Properti Bermasalah dan Ancaman Warisan Budaya di Yogya

Pegiat Warga Berdaya, Elanto Wijoyono menyebut Pemerintah Kota Yogyakarta abai dan tak tegas menerapkan aturan.


Eksploitasi Batu Bata Kuno Majapahit Sudah Lama Terjadi

19 April 2017

Penggalian Lahan Rusak Bangunan Situs Zaman Majapahit. TEMPO/Ishomuddin
Eksploitasi Batu Bata Kuno Majapahit Sudah Lama Terjadi

Sudah lama eksploitasi batu bata kuno dari bangunan peninggalan zaman Majapahit yang terpendam dalam tanah di Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan.


Markas Radio Bung Tomo Dirobohkan, PT Jayanata: Sudah Rapuh  

20 Juni 2016

Polrestabes Surabaya gelar identifikasi di eks markas radio Bung Tomo, Rabu, 11 Mei 2016. TEMPO/MOHAMMAD SYARRAFAH
Markas Radio Bung Tomo Dirobohkan, PT Jayanata: Sudah Rapuh  

Bos PT Jayanata Kosmetika Prima, Beng Jayanata, mengatakan bangunan cagar budaya eks markas radio Bung Tomo sudah rapuh sehingga dirobohkan.


Polisi Serahkan Penyelidikan Eks Markas Bung Tomo ke Pemkot

17 Juni 2016

Polrestabes Surabaya gelar identifikasi di eks markas radio Bung Tomo, Rabu, 11 Mei 2016. TEMPO/MOHAMMAD SYARRAFAH
Polisi Serahkan Penyelidikan Eks Markas Bung Tomo ke Pemkot

Hasil penyelidikan akan diserahkan kepada PPNS yang merupakan gabungan dari Satpol PP dan Disbudpar Pemerintah Kota Surabaya.


Markas Radio Bung Tomo, DPRD Akan Panggil Paksa Bos Jayanata  

11 Juni 2016

Jalan Mawar nomor 10 Surabaya bekas tempat siaran Radio Pemberontakan Bung Tomo yang sudah dirombak, rata dengan tanah. Senin, 3 Mei 2016. (MOHAMMAD SYARRAFAH)
Markas Radio Bung Tomo, DPRD Akan Panggil Paksa Bos Jayanata  

Selama tiga kali dengar pendapat membahas perobohan bangunan cagar budaya itu, Beng Jayanata tidak mau datang.


Pemkot Surabaya akan Rekonstruksi Eks Markas Radio Bung Tomo

19 Mei 2016

Polrestabes Surabaya gelar identifikasi di eks markas radio Bung Tomo, Rabu, 11 Mei 2016. TEMPO/MOHAMMAD SYARRAFAH
Pemkot Surabaya akan Rekonstruksi Eks Markas Radio Bung Tomo

Menurut Wiwiek, meski bangunan aslinya sudah dihancurkan,
bangunan hasil rekonstruksi masih bernilai sejarah.


Polisi Bentuk Tim Selidiki Perobohan Markas Radio Bung Tomo

13 Mei 2016

Polrestabes Surabaya gelar identifikasi di eks markas radio Bung Tomo, Rabu, 11 Mei 2016. TEMPO/MOHAMMAD SYARRAFAH
Polisi Bentuk Tim Selidiki Perobohan Markas Radio Bung Tomo

Tim pertama berfokus pada sejarah bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya. Sedangkan tim kedua menyelidiki perusakannya.


Ini Hasil Penelitian Cagar Budaya Soal Eks Markas Bung Tomo

10 Mei 2016

Jalan Mawar nomor 10 Surabaya bekas tempat siaran Radio Pemberontakan Bung Tomo yang sudah dirombak, rata dengan tanah. Senin, 3 Mei 2016. (MOHAMMAD SYARRAFAH)
Ini Hasil Penelitian Cagar Budaya Soal Eks Markas Bung Tomo

"Bisa saja itu dikembalikan seperti asalnya jika Pemkot Surabaya bersedia mencari semua bahan bangunan itu sama persis dengan asalnya."


Usut Perobohan Markas Radio Bung Tomo, Bos PT Jayanata Absen

10 Mei 2016

Puing-puing rumah cagar budaya tempat siaran Radio Pemberontakan Bung Tomo yang di rombak, 3 Mei 2016. TEMPO/MOHAMMAD SYARRAFAH
Usut Perobohan Markas Radio Bung Tomo, Bos PT Jayanata Absen

DPRD Surabaya berang karena PT Jayanata hanya mengirim utusan yang tidak paham persoalan.


Atraksi di Candi, Pemerintah Kirimi Surat Komunitas Parkour

14 April 2016

Seorang warga Palestina menunjukan aksi parkour saat sesi latihan di Beit Lahiya, Gaza, 2 September 2015. Pemuda Palestina belajar tentang olahraga dari film, media sosial dan YouTube. AP/ Khalil Hamra
Atraksi di Candi, Pemerintah Kirimi Surat Komunitas Parkour

Atlet dan kameramen mengklaim spontan.