Tudingan ini disampaikan arkeolog Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Trowulan, Jawa Timur, Wicaksono, saat mengunjungi rumah tersebut di Jalan KDP Slamet Nomoer 41 Kediri. Izin itulah yang membuat pembeli rumah berani merobohkan rumah bersejarah milik pendiri Kodam Brawijaya tersebut. "IMB itu ilegal dan harus ditelusuri bagaimana terbitnya," kata Wicaksono dengan nada tinggi, Jumat 15 April.
Wicaksono patut geram atas hal itu mengingat pembeli rumah Alwi Mubarok menyatakan akan tetap merobohkan rumah bersejarah tersebut. Apalagi Alwi juga menuding BP3 tak memiliki wewenang untuk menghentikan pembongkaran karena telah mengantongi IMB.
Pernyataan Alwi itu disampaikan dalam pertemuan yang melibatkan ahli waris Soerachmad, pengurus Gereja Immanuel, pemerhati budaya, serta Pemerintah Kota Kediri di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jumat siang tadi. "Saya punya IMB, punya hak apa BP3 melarang," kata Alwi dalam forum itu.
Mendengar itu, Wicaksono balik menuding Pemerintah Kota Kediri telah bermufakat untuk menerbitkan IMB secara ilegal. Sebab hingga saat ini pihak kanan-kiri bangunan seperti pengurus Gereja Immanuel belum membubuhkan tanda tangan izin lingkungan. Demikian pula BP3 juga belum mengeluarkan hasil kajian yang meliputi efek, konstruksi bangunan, kebisingan, maupun dampak sosial budaya atas lapangan futsal, kafe, dan apartemen yang akan dibangun.
Hal itu dibenarkan Ketua I Gereja Immanuel Hendrik Adolf Unwaru. Selama ini gereja tak pernah membubuhkan tanda tangan sama sekali atas surat-surat yang disodorkan Alwi Mubarok. Pihak gereja bersikukuh menunggu petunjuk BP3 Trowulan sebelum melakukan sesuatu yang berdampak pada bangunan gereja yang menjadi obyek cagar budaya. "Hingga detik ini kami tak pernah tanda tangan," ujarnya.
Asisten Wali Kota Kediri Maki Ali yang hadir sebagai fasilitator pertemuan mengaku belum bisa memberikan penjelasan atas terbitnya IMB tersebut. Namun dia berjanji akan mematuhi apapun hasil kajian BP3 Trowulan, termasuk melakukan penangguhan izin jika diperlukan.
Aktivis Masyarakat Advokasi Warisan Budaya Yogyakarta Geo Marbun meminta pemerintah bersikap tegas atas konflik ini. Dia menilai pemerintah terlalu lamban dan ragu dalam mengambil keputusan terkait peninggalan sejarah di kota itu. "Saat ini pemegang kuncinya pemerintah," katanya.
Geo juga mengingatkan keluarga Soerachmad untuk tidak semena-mena dan tergiur dengan uang yang ditawarkan Alwi Mubarok. Sebab ketokohan Soerachmad telah menjadi milik publik, berikut semua benda-benda yang ditinggalkannya. "Banyak solusi bisnis yang bisa ditempuh tanpa menghancurkan sejarah," ujarnya.
HARI TRI WASONO