Dalam sidang kali ini, duplik yang diajukan adalah tetap keberatan terhadap tuntutan yang diajukan. Tuntutan yang diajukan adalah Sammy harus menjalani masa tahanan selama lima tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 1miliar.
Tuntutan yang diajukan oleh jaksa dinilai tidak sepadan dengan apa yang telah dilakukan Sammy. Lewat pengacara yang juga merupakan omnya sendiri, Djonggi M. Simorangkir, SH, Sammy mengaku hanya bisa pasrah dengan apa yang terjadi.
Djonggi mengatakan jika pasal yang didakwakan kepada pemilik nama lengkap Hendra Samuel Simorangkir ini adalah Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam pasal tersebut disebutkan jika yang memakai juga merupakan pengedar.
"Seharusnya pasal yang didakwakan kepada Sammy adalah pasal 112. Sammy kan bukan pengedar tapi pemakai dan pemakaianya Sammy juga tidak sampai 1 gram," tutur Djonggi usai menjalani pesidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/7).
Sammy sendiri tetap mengaku salah dan akan menjalankan apapun yang menjadi keputusan hakim. Dalam sidang kali ini, Sammy hanya bisa duduk diam dan berdoa. "Yang penting kita manusia sudah berusaha semaksimal mungkin," kata Sammy.
Sementara itu ibunya Sammy, Tiur Ida Simanjuntak, mengatakan jika tuntutan jaksa sangat berlebihan. "Kita hanya menginginkan Sammy untuk direhab bukan dipenjara," kata Tiur.