"Sekarang sudah dalam tahap penyelidikan, apakah asli atau hanya rekayasa," kata Edward, Selasa (8/6).
Selain itu, kata Edward, penyidik juga menyelidiki penyebar video mesum itu ke masyarakat. Karena film itu sudah melanggar pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. “Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, dipidana paling sedikit 6 bulan dan maksimal 12 tahun," kata dia.
Jumat dini hari kemarin dua video mesum yang dilakukan oleh sepasang insan yang sangat mirip Ariel Peterpan dan Luna Maya menghebohkan dunia maya.
Video dalam dua edisi itu masing-masing berdurasi 1,4 menit dan 6,5 menit. Video tersebut diduga diambil melalui telepon seluler dengan format data mp4. Kedua insan yang wajahnya tampak terlihat jelas itu terlihat bergantian memegang merekam adegan tersebut. Bahkan tato kupu-kupu di bokong kiri perempuan mirip Luna Maya itu terlihat sangat jelas terlihat.
Di dalam video tampak kedua insan melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan berbagai posisi. Sesekali terdengar percakapan yang tidak jelas ucapannya. Selain karena kualitas rekaman yang minim, juga karena tertimpa suara siaran televisi. Video tersebut terlihat sudah hasil edit, karena terpotong-potong.
CORNILA DESYANA