Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selebrasi Tsania Marwa atas Penegasan MK Soal Orang Tua Ambil Paksa Anak

Reporter

Editor

Marvela

image-gnews
Tsania Marwa (Instagram/@tsaniamarwa54)
Tsania Marwa (Instagram/@tsaniamarwa54)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktris dan model Tsania Marwa merayakan kemenangan atas uji materi Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pengambilan anak secara paksa oleh orang tua. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menegaskan bahwa orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa dapat dipidana.

"Hari ini menjadi suatu SEJARAH karena akhirnya Mahkamah Konstitusi berani menyatakan suatu fakta hukum yang tegas dan jelas bahwa orang tua yang mengambil anak secara paksa dan di luar kekuasaannya (bukan pemegang hak asuh dapat dipidana dengan pasal 330 KUHP," tulis Tsania dalam unggahan yang diberi judul "Indonesia Berbunga" di Instagram pada Jumat, 27 September 2024.

Tsania berperan sebagai saksi fakta untuk membantu lima ibu yang anaknya diduga diculik oleh mantan suami. Ia merasa terhormat karena bisa turut berkontribusi dalam langkah besar memperbaiki sistem hukum di Indonesia.

Sungguh suatu kehormatan bisa berkontribusi dan membuat PERUBAHAN NYATA terhadap hukum Indonesia dalam melindungi HAK ANAK DAN ORANGTUA,” tulisnya.

Tsania Marwa Tak akan Laporkan Atalarik Syach


Tsania sebelumnya juga pernah memperjuangkan hak asuh anak-anaknya yang direbut secara paksa oleh mantan suaminya, Atalarik Syach. Padahal pengadilan memutuskan Tsania yang mendapatkan hak asuh anak setelah berpisah dengan Atalarik.

Ia menulis bahwa pengalaman pribadinya itu lah yang menjadi alasan kuat mengapa dirinya mendukung uji materi ini. “Kalau memang air mata dan kepedihan selama 7 tahun 6 bulan yang saya alami membawa hikmah sebesar ini, saya ikhlas,” tulis ibu dari dua anak ini.

Meskipun uji materi di MK tersebut telah berbuah baik, Tsania memutuskan untuk tidak melaporkan Atalarik. Ia menjelaskan karena sudah terlambat dan akan berdampak dengan kondisi psikologis anak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sudah terlambat! 7 tahun 6 bulan kedua anak saya dipisahkan dari saya dan tentunya ada dampak terhadap pemikiran anak yang sudah dibentuk. Ketika psikologis anak yang menjadi taruhannya, tidak menjadi penting menang atau kalah dalam suatu perang,” tulis Tsania bijak dalam unggahan itu.

Harapan Tsania Marwa


Aktris itu menambahkan bahwa perjuangannya secara hukum cukup sampai di sini, yang mana memang ia niatkan untuk mengawal kasus di MK demi menolong kelima ibu yang mengalami hal serupa dengannya. "Biarkan perjuangan jalur langit yang tidak akan pernah ada akhir," tulisnya.

Saatnya ia melakukan perayaan atas kemenangan ini dengan cara terus berkarya dan mencintai dirinya sebagai seorang perempuan. "Sekarang saatnya saya melakukan selebrasi dengan diri saya dengan berkarya sebagai seniman, praktik sebagai seorang Psikolog, dan mencintai diri sebagai seorang perempuan yang berumah tangga lagi," tulisnya. "Perang sudah berakhir."

Tsania juga berharap dengan keberhasilan ini, banyak ibu-ibu yang bisa terbantu. “Semoga hasil ini bisa menjadi pertolongan untuk ribuan atau lebih ibu-ibu yang mengalami seperti saya," tulis Tsania yang mengatasnamakan dirinya sebagai ibu yang pernah berjuang.

WILNA LIANA AZ ZAHRA

Pilihan Editor: Tsania Marwa Jadi Saksi di Sidang MK, Tuntut Keadilan Hak Asuh dan Pengambilan Paksa Anak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mayor Teddy Ikut Sibuk Bantu Panggil Calon Menteri ke Kertanegara, Siapakah 'Si Bayangan' Prabowo ini?

16 jam lalu

Menhan yang juga Presiden Terpilih Prabowo Subianto didampingi ajudannya Mayor Teddy sebelum bertemu dengan Presiden Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. Dalam keterangan persnya Prabowo akan menjalankan rekomendasi BPK saat masa peralihan ke pemerintahan. TEMPO/Subekti
Mayor Teddy Ikut Sibuk Bantu Panggil Calon Menteri ke Kertanegara, Siapakah 'Si Bayangan' Prabowo ini?

Ajudan Prabowo, Mayor Teddy disebut beberapa calon menteri turut membantu Prabowo memanggil mereka ke Kertanegara, Jakarta, kemarin.


Kronologi Bayi di Malaysia Terkena Kanker Ovarium, Ini Penjelasannya

19 jam lalu

Ilustrasi kanker ovarium. Istimewa
Kronologi Bayi di Malaysia Terkena Kanker Ovarium, Ini Penjelasannya

Penyebab kanker ovarium pada bayi masih menjadi pertanyaan besar.


Ini Penyebab Kekerasan Seksual terhadap Anak Marak Terjadi di Panti Sosial dan Lembaga Pendidikan Berasrama

1 hari lalu

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah (tengah) bersama sejumlah Komisioner KPAI dan perwakilan LBH saat audiensi dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2024. Audiensi tersebut mengenai kasus  kematian Afif Maulana, remaja yang tewas diduga karena dianiaya oknum kepolisian. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Penyebab Kekerasan Seksual terhadap Anak Marak Terjadi di Panti Sosial dan Lembaga Pendidikan Berasrama

Ai juga menyinggung ada relasi kuasa yang berperan dalam setiap kejadian kekerasan seksual terhadap anak.


Kasus Anak Nikita Mirzani, Polisi Tunggu Hasil Visum untuk Tetapkan Tersangka

4 hari lalu

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di kantornya, Senin, 3 Oktober 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Kasus Anak Nikita Mirzani, Polisi Tunggu Hasil Visum untuk Tetapkan Tersangka

Visum tambahan terhadap LM adalah permintaan dari penyidik untuk mendapatkan barang bukti mengungkap kasus asusila yang dilaporkan Nikita Mirzani.


Polisi Masih Buru Yandi Supriyadi Tersangka Pencabulan Anak-anak Panti Asuhan Darussalam An-nur

4 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kanan) bersama Kapolres Metro Tangeang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (kiri) menunjukan foto tersangka yang masuk dalam DPO saat menggelar keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak Panti Asuhan Darussalam An Nur di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa, 8 Oktober 2024. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 3 tersangka yakni Sudirman selaku ketua yayasan, Yusuf Bachtiar selaku pengasuh dan 1 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Yandi Supriyadi. ANTARA/Muhammad Iqbal
Polisi Masih Buru Yandi Supriyadi Tersangka Pencabulan Anak-anak Panti Asuhan Darussalam An-nur

Polisi masih memburu pengurus yayasan panti asuhan Darussalam An'nur Yandi Supriyadi, 29 tahun.


Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

4 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

UU Perlindungan Anak mengatur anak berhak untuk tidak dijatuhkan hukuman mati atau pidana seumur hidup.


RS Gaza Desak Israel Hentikan Perintah Evakuasi di Tengah Gempuran Militer

5 hari lalu

Petugas membawa korban tewas dari rumah sakit Kamal Adwan menyusul serangan Israel, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Beit Lahia di Jalur Gaza utara, 21 Mei 2024. REUTERS/Rami Zohod
RS Gaza Desak Israel Hentikan Perintah Evakuasi di Tengah Gempuran Militer

Tentara Israel memerintahkan pasien dan staf medis di tiga rumah sakit di Gaza utara untuk untuk mengosongkan fasilitas tersebut dalam waktu 24 jam.


Menteri PPPA Minta Pemda Mamuju Penuhi Hak Pemulihan Psikologis dan Pendidikan untuk 5 Anak Korban Kekerasan Seksual

5 hari lalu

Plt Menteri Sosial Muhadjir Effendy (kiri), dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga berbincang dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. Rapat tersebut membahas penyesuaian rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun anggaran 2025 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri PPPA Minta Pemda Mamuju Penuhi Hak Pemulihan Psikologis dan Pendidikan untuk 5 Anak Korban Kekerasan Seksual

Pendampingan psikologis membantu memulihkan diri korban kekerasan seksual dari trauma yang mendalam.


Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Jumlah Korban Anak Bertambah

6 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kanan) bersama Kapolres Metro Tangeang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (kiri) menunjukan foto tersangka yang masuk dalam DPO saat menggelar keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak Panti Asuhan Darussalam An Nur di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa, 8 Oktober 2024. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 3 tersangka yakni Sudirman selaku ketua yayasan, Yusuf Bachtiar selaku pengasuh dan 1 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Yandi Supriyadi. ANTARA/Muhammad Iqbal
Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Jumlah Korban Anak Bertambah

Polisi menyebut jumlah korban pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'Nur, Tangerang, bertambah menjadi delapan orang, mayoritas anak-anak.


Kurang Sreg dengan Pasangan Pilihan Anak? Ini yang Perlu Dilakukan Orang Tua

6 hari lalu

Ilustrasi bertemu mertua. Shutterstock
Kurang Sreg dengan Pasangan Pilihan Anak? Ini yang Perlu Dilakukan Orang Tua

Ketika anak menemukan pasangan cintanya, tak semua orang tua merasa sreg dengan pilihan anak. Apa yang harus dilakukan agar hubungan baik-baik saja?