TEMPO.CO, Jakarta - Aktris dan model Tsania Marwa merayakan kemenangan atas uji materi Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pengambilan anak secara paksa oleh orang tua. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menegaskan bahwa orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa dapat dipidana.
"Hari ini menjadi suatu SEJARAH karena akhirnya Mahkamah Konstitusi berani menyatakan suatu fakta hukum yang tegas dan jelas bahwa orang tua yang mengambil anak secara paksa dan di luar kekuasaannya (bukan pemegang hak asuh dapat dipidana dengan pasal 330 KUHP," tulis Tsania dalam unggahan yang diberi judul "Indonesia Berbunga" di Instagram pada Jumat, 27 September 2024.
Tsania berperan sebagai saksi fakta untuk membantu lima ibu yang anaknya diduga diculik oleh mantan suami. Ia merasa terhormat karena bisa turut berkontribusi dalam langkah besar memperbaiki sistem hukum di Indonesia.
“Sungguh suatu kehormatan bisa berkontribusi dan membuat PERUBAHAN NYATA terhadap hukum Indonesia dalam melindungi HAK ANAK DAN ORANGTUA,” tulisnya.
Tsania Marwa Tak akan Laporkan Atalarik Syach
Tsania sebelumnya juga pernah memperjuangkan hak asuh anak-anaknya yang direbut secara paksa oleh mantan suaminya, Atalarik Syach. Padahal pengadilan memutuskan Tsania yang mendapatkan hak asuh anak setelah berpisah dengan Atalarik.
Ia menulis bahwa pengalaman pribadinya itu lah yang menjadi alasan kuat mengapa dirinya mendukung uji materi ini. “Kalau memang air mata dan kepedihan selama 7 tahun 6 bulan yang saya alami membawa hikmah sebesar ini, saya ikhlas,” tulis ibu dari dua anak ini.
Meskipun uji materi di MK tersebut telah berbuah baik, Tsania memutuskan untuk tidak melaporkan Atalarik. Ia menjelaskan karena sudah terlambat dan akan berdampak dengan kondisi psikologis anak.
“Sudah terlambat! 7 tahun 6 bulan kedua anak saya dipisahkan dari saya dan tentunya ada dampak terhadap pemikiran anak yang sudah dibentuk. Ketika psikologis anak yang menjadi taruhannya, tidak menjadi penting menang atau kalah dalam suatu perang,” tulis Tsania bijak dalam unggahan itu.
Harapan Tsania Marwa
Aktris itu menambahkan bahwa perjuangannya secara hukum cukup sampai di sini, yang mana memang ia niatkan untuk mengawal kasus di MK demi menolong kelima ibu yang mengalami hal serupa dengannya. "Biarkan perjuangan jalur langit yang tidak akan pernah ada akhir," tulisnya.
Saatnya ia melakukan perayaan atas kemenangan ini dengan cara terus berkarya dan mencintai dirinya sebagai seorang perempuan. "Sekarang saatnya saya melakukan selebrasi dengan diri saya dengan berkarya sebagai seniman, praktik sebagai seorang Psikolog, dan mencintai diri sebagai seorang perempuan yang berumah tangga lagi," tulisnya. "Perang sudah berakhir."
Tsania juga berharap dengan keberhasilan ini, banyak ibu-ibu yang bisa terbantu. “Semoga hasil ini bisa menjadi pertolongan untuk ribuan atau lebih ibu-ibu yang mengalami seperti saya," tulis Tsania yang mengatasnamakan dirinya sebagai ibu yang pernah berjuang.
WILNA LIANA AZ ZAHRA
Pilihan Editor: Tsania Marwa Jadi Saksi di Sidang MK, Tuntut Keadilan Hak Asuh dan Pengambilan Paksa Anak