Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Produser Film Vina: Sebelum 7 Hari Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya dan Anggy Umbara Angkat Cerita Vina ke Layar Lebar

image-gnews
Poster Film Vina sebelum 7 Hari. Dee Company
Poster Film Vina sebelum 7 Hari. Dee Company
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan produser film Vina: Sebelum 7 Hari (2024) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Mereka menuding film yang diangkat dari kasus pembunuhan Vina itu telah menyebabkan kegaduhan di masyarakat dan berpotensi memengaruhi proses penyidikan hingga putusan hakim.

Sekretaris Jenderal ALMI Mualim Bahar menyebut, Kepolisian Daerah atau Polda Jawa Barat masih berproses dalam menyidik kasus pembunuhan Vina ketika film ini dibuat. Namun ia menilai film Vina: Sebelum 7 Hari Ini, berpotensi memengaruhi hasil penyidikan dan memengaruhi majelis hakim ketika memutus perkara.

 “Jangan sampai gara-gara film ini, kemudian ada penggiringan opini yang akhirnya bisa memengaruhi teman-teman penyidik,” ujar Mualim di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2024.

Mualim menyebutkan, Undang-Undang Perfilman telah mengatur sanksi bagi film yang diduga menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Sanksi itu yakni penarikan film dari peredaran. Selain itu, dia menilai film ini melanggar Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian. Dia menilai telah ada delik sehingga organisasinya melaporkan produser film kepada Bareskrim.

Kendati begitu, Bareskrim tak lantas segera memproses pelaporan itu. Kepada ALMI, Bareskrim meminta mereka untuk mengadukan dulu film Vina :Sebelum 7 Hari itu ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Tapi karena film belum beredar di televisi, organisasi advokat itu juga harus mengadukan film ke Lembaga Sensor Film (LSF) selaku lembaga yang meloloskan penayangan film di bioskop. ALMI menyatakan akan mengikuti arahan itu.

Terkait pengusutan kasus pembunuhan Vina yang berlanjut setelah film beredar, Mualim mengaku menghormati tugas penyidik memproses kasus ini. Dia mengatakan hanya menyayangkan potensi penggiringan opini dari cerita yang kadung disebarkan oleh film itu. Dia mencontohkan, Pegi Setiawan yang ditetapkan tersangka masih berproses dalam penyidikan. Belakangan Pegi menyangkal terlibat dalam kasus ini. Hal itu, kata dia, tidak termuat di dalam film.

Sementara itu, Anggy Umbara selaku sutradara mengungkapkan alasannya menerima tawaran untuk menggarap film yang diangkat dari kisah nyata ini, sebab menurutnya film ini akan membawa banyak manfaat dan refleksi kepada masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Masuk dalam waktu apalagi sudah ada wacana, ditawarkan, oke saya ambil, saya ngobrol dulu sama keluarganya saya ambil. Karena menurut saya film ini akan lebih banyak membawa manfaatnya daripada mudaratnya gitu, nah akan lebih banyak membawa kebaikan, pertama untuk kasusnya, kedua untuk keluarganya, untuk masyarakat lebih awarenes, ke masyarakat, kewaspadaanya, terus imbasnya dan efek yang dikasi ke masyarakat itu luar biasa,” kata dia dikutip dari laman Youtube Diskursus Net, 14 Mei 2024.

Lebih lanjut, Produser film Vina: Sebelum 7 Hari, Dheeraj Kalwani merinci 3 poin penting yang ingin diangkat dalam film Vina.  "Kita sudah 5 kali ketemu keluarga (Vina), keluarga setuju karena ada tiga poin yang paling penting yang ingin kita bahas di film ini. Satu itu mengenai bully, mengenai bahayanya bully di Indonesia, poin kedua adalah mengenai geng motor liar, banyak sekali geng motor liar yang belum tertangkap, yang ketiga adalah masalah pergaulan. Jadi pesan tiga ini yang meyakinkan keluarga untuk diangkat menjadi sebuah film," kata Dheeraj dilansir dari laman Youtube CINEMA 21 pada 30 April 2024.

Sebelumnya, film Vina: Sebelum 7 Hari besutan sutradara Anggy Umbara membuat kasus pembunuhan Vina Cirebon kembali viral, bahkan mendorong polisi kembali mengusut tuntas kasus tersebut. Melansir dari laman instagram @deecompany_official, hingga hari ke-19 film ini telah mencapai 5.502.919 pentonton.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I HAN REVANDA PUTERA

Pilihan Editor: Begini Kisah Nyata Film Viba: Sebelum 7 Hari, Ketujuh Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup, Ada yang Buron?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bareskrim Mulai Usut Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan Tenaga Surya di Kementerian ESDM

3 jam lalu

Penyidik Bareskim membawa beberapa sitaan hasil dari penggeledahan Gedung Ditjen EBTKE Kementerian ESDM sekitar pukul 20:50, Kamis 4 Juli 2024. Jihan
Bareskrim Mulai Usut Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan Tenaga Surya di Kementerian ESDM

Bareskrim mulai mengusut dugaan korupsi proyek penerangan jalan tenaga surya di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.


Bareskrim Ungkap Alasan Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Singgung Ada Hambatan

1 hari lalu

Penyidik Bareskim membawa beberapa sitaan hasil dari penggeledahan Gedung Ditjen EBTKE Kementerian ESDM sekitar pukul 20:50, Kamis 4 Juli 2024. Jihan
Bareskrim Ungkap Alasan Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Singgung Ada Hambatan

Bareskrim Polri sedang mengusut dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Polda Metro Jaya Akan Serahkan Polantas yang Ketahuan Pungli di Jalan Tol ke Bid Propam

1 hari lalu

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman meminta maaf usai seorang polantas viral di TikTok terima pungli saat di jalan tol, Jumat, 5 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Akan Serahkan Polantas yang Ketahuan Pungli di Jalan Tol ke Bid Propam

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman "Kami akan serahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam)"


3 Tantangan Polri: Ungkap Pembunuhan Vina dan Eky, Kematian Afif Maulana, dan Pabrik Narkoba di Malang

2 hari lalu

Kuasa hukum Keluarga korban penyiksaan berujung kematian anak berstatus pelajar SMP (AM, 13) Direktur LBH Padang, Indira Suryani bersama YLBHI, KontraS, dan organisasi masyarakat sipil (tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian lainnya) saat menyampaikan update temuan dan proses advokasi kasus terkait di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. LBH Padang memiliki banyak temuan, termasuk saksi-saksi yang sampai saat sekarang tidak/belum diperiksa oleh kepolisian. TEMPO/Subekti.
3 Tantangan Polri: Ungkap Pembunuhan Vina dan Eky, Kematian Afif Maulana, dan Pabrik Narkoba di Malang

Polri hadapi berbagai tantangan menyelesaikan sejumlah kasus. Setidaknya kasus pembunuhan Vina, kematian Afif Maulana, dan pabrik narkoba di Malang.


Kronologi Tindakan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari terhadap Anggota PPLN, Langgar Kode Etik Lalu Dipecat

2 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersiap meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta, 3 Juli 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa.    ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Kronologi Tindakan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari terhadap Anggota PPLN, Langgar Kode Etik Lalu Dipecat

DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas pelanggaran kode etik berupa tindakan asusila terhadap anggota PPLN. Begini kilas balik kasus tersebut.


Bukan Mencari Kebenaran, LBH Padang Klaim Kompolnas Melegitimasi Polda Sumbar

2 hari lalu

Kompolnas sudah memiliki modal untuk mendalami kasus tewasnya seorang remaja pelajar SMP di Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat.
Bukan Mencari Kebenaran, LBH Padang Klaim Kompolnas Melegitimasi Polda Sumbar

Setelah Kompolnas turun dalam kasus Afif Maulana, pernyataan dari Polda Sumbar menyatakan korban terpeleset.


Dugaan Korupsi PJUTS Kementerian ESDM yang Diusut Bareskrim Terkait PT LEN Industri

2 hari lalu

Penyidik Bareskim membawa beberapa sitaan hasil dari penggeledahan Gedung Ditjen EBTKE Kementerian ESDM sekitar pukul 20:50, Kamis 4 Juli 2024. Jihan
Dugaan Korupsi PJUTS Kementerian ESDM yang Diusut Bareskrim Terkait PT LEN Industri

Bareskrim Polri mengusut dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) di Kementerian ESDM.


Dugaan Korupsi Proyek PJUTS di Kementerian ESDM, Kerugian Mencapai Rp 64 Miliar

2 hari lalu

Dua orang laki-laki memakai rompi bertuliskan Bareskim masuk ke gedung EBTKE Kementerian ESDM pada pukul 14:34, Kamis, 4 Juli 2024. Sebelumnya Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Arief Adiharsa,  menginformasikan ada penggeledahan di kantor EBTKE yang dilakukan oleh instansinya. Jihan Ristiyanti
Dugaan Korupsi Proyek PJUTS di Kementerian ESDM, Kerugian Mencapai Rp 64 Miliar

Bareskrim Polri mengusut dugaan korupsi proyek penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) di Kementerian ESDM tahun 2020


Setengah Hari Geledah Gedung EBTKE Kementerian ESDM, Ini Barang yang Disita Bareskim

2 hari lalu

Penyidik Bareskim membawa beberapa sitaan hasil dari penggeledahan Gedung Ditjen EBTKE Kementerian ESDM sekitar pukul 20:50, Kamis 4 Juli 2024. Jihan
Setengah Hari Geledah Gedung EBTKE Kementerian ESDM, Ini Barang yang Disita Bareskim

Penyidik Bareskrim Polri membawa sejumlah kotak dan koper usai menggeledah Gedung EBTKE Kementerian ESDM. Disebutkan ada dokumen dan ponsel.


12 Jam Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Penyidik Bareskrim Bawa Sejumlah Boks Kontainer

2 hari lalu

Kasubdit 1 Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Ahmad Sulaiman, keluar dari gedung Pelayanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM setelah melakukan penggeledahan. Kamis, 4 Juli 2024. Jihan
12 Jam Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Penyidik Bareskrim Bawa Sejumlah Boks Kontainer

Selama 12 jam menggeledah kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM. Tim penyidik Bareskrim Polri keluar dengan membawa sejumlah boks dan koper,