Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ayu Ting Ting Tunangan dengan Lettu Muhammad Fardhana, Begini Urutan Pangkat TNI AD dari Terendah hingga Tertinggi

image-gnews
Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana dalam acara lamaran. Foto: Instagram/@ayutingting92
Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana dalam acara lamaran. Foto: Instagram/@ayutingting92
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi dangdut dan presenter Ayu Ting Ting akhirnya resmi bertunangan dengan prajurit TNI AD berpangkat Letnan Satu atau Lettu Muhammad Fardhana. Pemilik nama asli Ayu Rosmalia itu telah melakukan prosesi lamaran baru-baru ini. Ayu mengakuibpertemuannya dengan Fardhana lantaran dijodohkan oleh kedua orang tua.

“Bisa dibilang semi ta’aruf kali ya, karena memang awal kenal di Januari, terus kita sepakat sama-sama serius, dan lamaran pun terjadi memang belum ada sebulan,” kata Ayu Ting Ting dalam acara Brownis pada Jumat siang, 9 Februari 2024.

Membahas soal pangkat TNI AD, lantas seperti apakah urutan kepangkatan dari bawah ke atas matra ini?

Urutan pangkat anggota TNI AD dibagi menjadi 8 taraf, dari yang terendah hingga tertinggi yaitu Tamtama, Tamtama Kepala, Bintara, Bintara Tinggi, Perwira Pertama, Perwira Menengah, Perwira Tinggi, dan Perwira Tinggi Kehormatan.

Berikut urutan pangkat prajurit  TNI AD dari terendah hingga tertinggi beserta lambang pangkat:

1. Tamtama

Dalam taraf Tamtama terdapat Prajurit Dua (Prada), Prajurit Satu (Pratu), dan Prajurit Kepala (Praka). Pakaian dinas upacara (PDU) untuk kepangkatan ini menggunakan lambang satu garis merah berlatar hitam. Urutannya, satu garis merah untuk Prada, dua garis merah untuk Pratu, dan tiga garis merah untuk Praka. Sedangkan untuk Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) lambang yang digunakan berlatar Hijau.

2. Tamtama Kepala

Dalam taraf Tamtama Kepala terdapat Sersan Dua (Serda), Sersan Satu (Sertu), Kopral Dua (Kopda), Kopral Satu (Koptu), dan Kopral Kepala (Kopka). Kepangkatan ini menggunakan lambang garis V berwarna merah dengan latar hitam untuk PDU, dan latar hijau untuk PDH dan PDL. Untuk komando, lambang dibingkai warna merah, sedangkan staf menggunakan bingkai warna hijau. Urutannya yaitu, satu garis V untuk Serda, dua garis untuk Sertu, tiga garis untuk Kopda, empat garis untuk Koptu, dan lima garis untuk Kopka.

3. Bintara

Dalam taraf Bintara terdapat Sersan Dua (Serda), Sersan Satu (Sertu), Sersan Kepala (Serka), dan Sersan Mayor (Serma). Adapun lambang yang digunakan adalah garis emas berbentuk V dengan urutan terendah: satu garis untuk Serda, dua garis untuk Sertu, tiga garis untuk Serka, dan empat garis untuk serma. PDH menggunakan lambang garis V warna neon berlatar biru, sedangkan PDL menggunakan lambang garis V warna hitam latar hijau. Untuk komando, baik PDU, PDH dan PDL lambang dibingkai warna merah. Sedangkan lambang staf tanpa bingkai.

4. Bintara Tinggi

Dalam taraf Bintara Tinggi terdapat Pembantu Letnan Dua (Pelda) dan Pembantu Letnan Satu (Peltu). Lambang yang digunakan kepangkatan ini untuk PDU adalah garis gelombang emas mirip huruf M berlatar pola catur. Untuk PDH berlatar biru. Masing-masing berbingkai merah untuk menandakan komando.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan untuk PDH, taraf bintara menggunakan lambang garis gelombang hitam latar hijau, dengan garis merah vertikal di tengah untuk komando. Adapun urutannya yaitu satu garis gelombang emas untuk Pelda dan dua garis gelombang emas untuk Peltu.

5. Perwira Pertama

Dalam taraf Perwira Pertama terdapat Letnan Dua (Letda), Letnan Satu (Lettu), dan Kapten (Kapt). Pangkat ini menggunakan lambang garis emas berlatar pola catur untuk PDU. Sama seperti lambang pangkat bintara, kepangkatan ini juga menggunakan latar biru untuk PDH dan hijau untuk PDL.

Komando juga ditandai dengan bingkai merah untuk PDH dan garis vertikal merah untuk PDL. Sedangkan untuk pakaian dinas lapangan menggunakan lambang garis hitam. Urutannya, satu garis emas untuk Letda, dua garis emas untuk Lettu, dan tiga garis emas untuk Kapten.

6. Perwira Menengah

Dalam taraf Perwira Menengah terdapat Mayor (May), Letnan Kolonel (Letkol), dan Kolonel (Kol). Pangkat ini menggunakan lambang melati emas berlatar pola catur untuk PDU, dengan jumlah satu untuk Mayor, dua untuk Letkol, dan tiga untuk Letkol. Pakaian dinas lapangan menggunakan lambang melati hitam.

7. Perwira Tinggi

Dalam taraf Perwira Tinggi TNI AD terdapat Brigadir Jenderal (Brigjen), Mayor Jenderal (Mayjen), Letnan Jenderal (Letjen), dan Jenderal (Jend), dengan masing-masing lambang pangkat berupa bintang satu, bintang dua, bintang tiga, dan bintang empat. Adapun pakaian dinas lapangan menggunakan lambang bintang dengan warna hitam. Dengan pembeda untuk komando dengan aksen garis vertikal merah.

8. Perwira Tinggi Kehormatan

Dalam taraf Perwira Tinggi Kehormatan hanya terdapat Jenderal Besar. Pangkat ini menggunakan lambang lima bintang emas. Dalam sejarah Indonesia, baru ada tiga jenderal yang menyandang pangkat tersebut yaitu Jenderal Besar Soedirman, Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, dan Jenderal Besar Soeharto.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | NAUFAL RIDHWAN ALY | MARVELA

Pilihan Editor: Ayu Ting Ting Siap Menjadi Istri Prajurit TNI Berikut Prosedur dan 19 Syarat Menikah dengan Anggota TNI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

19 jam lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

2 hari lalu

Ilustrasi hujan petir. sciencedaily.com
Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

Dua prajurit yang tersambar petir itu tengah melintas di Delta 1 Mabes TNI, Cilangkap.


Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

4 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.


Edy Rahmayadi Dipastikan Maju Pilgub Sumut 2024 dari PDIP, Siap Bersaing dengan Menantu Jokowi?

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Wali Kota Medan sekaligus menantunya, Bobby Nasution memberikan keterangan saat Car Free Day (CFD) di Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu pagi, 12 Februari 2023. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev
Edy Rahmayadi Dipastikan Maju Pilgub Sumut 2024 dari PDIP, Siap Bersaing dengan Menantu Jokowi?

Edy Rahmayadi mengambil formulir untuk maju dalam Pilgub Sumut 2024 di DPD PDIP Sumatera Utara. Kompetitor Bobby Nasution?


Kesal Video dengan Nagita Slavina Dipotong, Kiky Saputri Singgung Film Budi Pekerti

6 hari lalu

Raffi Ahmad, Nagita Slavina, Kiky Saputri, dan Muhammad Khairi. Foto: Instagram/@kikysaputri
Kesal Video dengan Nagita Slavina Dipotong, Kiky Saputri Singgung Film Budi Pekerti

Kiky Saputri ramai dikritik netizen karena menyebut nama Ayu Ting Ting di depan Nagita Slavina dan Raffi Ahmad.


Istri Anggota TNI Anandira Puspita Mengaku Sempat Diminta Mencabut Laporan Dugaan Perselingkuhan Suaminya

7 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Istri Anggota TNI Anandira Puspita Mengaku Sempat Diminta Mencabut Laporan Dugaan Perselingkuhan Suaminya

Istri anggota TNI, Anandira Puspita mengaku sempat didatangi seseorang yang memintanya mencabut laporan dugaan perselingkuhan suaminya.


Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

7 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.


72 Tahun Kopassus, Ini Makna Kalimat dan Simbol Korps Baret Merah

8 hari lalu

Logo Kopasus. Istimewa
72 Tahun Kopassus, Ini Makna Kalimat dan Simbol Korps Baret Merah

16 April diperingati sebagai hari Kopassus. Ini makna tulisan dan simbol yang terdapat pada baret merah Kopassus.


Korban Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Sempat Khawatir Pengakuan Soal Jenderal Benar

8 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Korban Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Sempat Khawatir Pengakuan Soal Jenderal Benar

Para penumpang mobil yang ditabrak pengemudi Fortuner sempat khawatir pengakuan soal jenderal benar dan mereka akan dicari-cari.


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

9 hari lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?