Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setelah MK Kabulkan Gugatan, Iwan Fals Bikin Polling dan Joko Anwar Merasa Malu

Reporter

image-gnews
Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Musisi, Iwan Fals dan sutradara, Joko Anwar turut mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang mengabulkan gugatan soal pembatasan usia capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023. Tanggapan dua pesohor itu tertuang dalam cuitan mereka di X, tak lama setelah ramai putusan lembaga negara yang diketuai Anwar Usman, adik ipar Presiden Jokowi itu. 

Iwan Fals Bikin Polling Usai Putusan MK

Iwan Fals langsung membuat polling di akun Xnya. Iwan Fals membuat polling soal dinasti politik tak lama setelah MK mengabulkan gugatan perwakilan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan simpatisan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Ada empat pilihan berganda yang ditawarkan Iwan Fals yakni setuju, nggak setuju, nggak ngerti, dan masa bodo. Hasilnya, sebanyak 56 persen netizen menjawab nggak setuju, diikuti sikap masa bodo sebanyak 28 persen, setuju 12 persen, dan nggak ngerti 4 persen. 

Tak puas dengan polling itu, Iwan kembali mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan pertanyaannya soal dinasti politik. "Kepala daerah di Indonesia, yang berprestasi, yang umurnya belum 40 tahun, selain Gibran siapa aja ya?" cuitnya. 

Aksi Iwan Fals saat tampil di panggung Syncronize Festival 2023 di Gambir Expo, Kemayoran, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Dalam penampilanya, Iwan Fals berkolaborasi dengan Sawung Jabo. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Pertanyaan ayah dari mendiang musisi, Galang Rambu Anarki ini dibalas 127 cuitan. Ada yang menyebut nama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Bupati Kediri Hanindito, hingga Wali Kota Medan Bobby Nasution, menantu Presiden Jokowi. Mengetahui ada yang menjawab nama Bobby, Iwan menjawab kembali. "Weiii banyak juga ya bakat-bakat terpendam yang siap jadi presiden atau wakilnya," tulisnya. 

Cuitan Malu Joko Anwar

Tanggapan lebih ekspresif dilontarkan sutradara, Joko Anwar. Meski tidak menyebut secara langsung putusan Mahkamah Konstitusi itu, tapi netizen yang menangapi berhubungan dengan itu. Ia hanya mencuit satu kalimat pendek. "Kita pantas malu," cuitnya. Seharian ini, ia baru mencuit satu kalimat pendek itu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Balasan netizen langsung menghubungkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Beberapa netizen balik meledek Joko Anwar yang dulu menyatakan dukungannya kepada Jokowi. "Gak usah malu. Anda salah satu pendukung garis keras beliau dulu," tulis @iva****. "Selamat menuai, Bang, wkwkwk," cuit @ucy***. "Kita??? Kamu dan penghamba lurah saja kaleee," balas @kia***. 

Putusan Mahkamah Konstitusi ini atas uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf q. Para penggugat meminta agar bunyi pasal itu diubah menjadi batas usia minimal 35 tahun. Putusan itu dinilai bisa meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Gibran saat ini berusia 36 tahun.  

Pilihan Editor: Pakar Sebut Ada Permainan Politik Tingkat Tinggi, Gunakan MK Legalkan Gibran Jadi Cawapres

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Akhir Politik Jokowi di PDIP

4 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.


Halalbihalal PKS, Prabowo dan Gibran Tak Hadir

7 jam lalu

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar halalbihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Sejumlah pimpinan partai politik hadir dan lembaga negara hadir dalam acara ini. Tempo/Yohanes Maharso
Halalbihalal PKS, Prabowo dan Gibran Tak Hadir

PKS menggelar halalbihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024.


Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

8 jam lalu

Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia berharap partai berlambang beringin ini mendapat tempat dalam kabinet Prabowo-Gibran


Proyek IKN Tetap Jadi Prioritas Prabowo-Gibran, TKN Pastikan 8 Program Unggulan Masuk RAPBN 2025

10 jam lalu

Proyek IKN Tetap Jadi Prioritas Prabowo-Gibran, TKN Pastikan 8 Program Unggulan Masuk RAPBN 2025

Proyek Ibu Kota Nusantara atau IKN tetap menjadi prioritas dalam RAPBN 2025 ketika pemerintahan Prabowo-Gibran resmi berjalan.


Penonton Siksa Kubur Salip Badarawuhi di Desa Penari, Manoj Punjabi: Kompetisi Makin Sehat

13 jam lalu

Poster film Siksa Kubur. Dok. Poplicist
Penonton Siksa Kubur Salip Badarawuhi di Desa Penari, Manoj Punjabi: Kompetisi Makin Sehat

Produser MD Entertainment Manoj Punjabi Badarawuhi di Desa Penari, mengucapkan selamat atas capaian Siksa Kubur.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

17 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

18 jam lalu

Wapres terpilih yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara pembagian sepatu gratis untuk anak-anak sekolah tak mampu di SMKN 8 Solo, Jawa Tengah, Jumat, 26 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

Gibran mengatakan para penerima sepatu gratis itu sebagian besar memang penerima program Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

21 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

22 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

23 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.