Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hotman Paris Tanggapi Kasus Jessica Wongso: Tidak Ada Bukti, Tapi Kenapa Dihukum?

image-gnews
Poster film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. Dok. Netflix
Poster film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. Dok. Netflix
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -- Netflix baru saja mengeluarkan film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. Film tentang kasus hukum yang menimpa Jessica Wongso tersebut marak menjadi perbincangan, hingga membuat pengacara ternama Indonesia, Hotman Paris, ikut memberikan tanggapan atas kasus yang terjadi pada 2016 itu. 

Tanggapan Hotman Paris Soal Kasus Jessica Wongso

Hotman Paris menanggapi penetapan Jessica sebagai tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin lewat kopi sianida hingga menjadi terdakwa di persidangan. Ia akhirnya divonis 20 tahun penjara. “Kasus Jessica sianida viral lagi setelah tayang filmnya di Netflix. Komentar saya atas kasus itu dari dulu adalah tidak diterapkannya prinsip harus ada 2 alat bukti sebelum seseorang dipidana,” kata Hotman Paris dalam akun Instagramnya, Selasa, 3 Oktober 2023.

Hotman menjelaskan dengan rinci dari perspektif hukum bahwa yang menonjol pada kasus ini adalah hakim berkuasa memberikan keputusan yang dinilainya cacat hukum. “Tapi di kasus ini lebih menonjol keyakinan hakim, dia ubah dan dia beri kasus padahal seseorang tidak bisa divonis hukuman seperti ini kalau buktinya masih ragu-ragu,” kata Hotman.

Secara tegas, pengacara flamboyan itu juga menyatakan seharusnya tidak boleh ada keraguan sedikitpun. Artinya, Hotman menyebut bahwa harus ada bukti telak untuk menghukum Jessica Wongso.

Tidak Ada Bukti Telak Jessica Wongso yang Meracun

Film dokumenter yang menceritakan kasus kematian Wayan Mirna Salihin memang menampilkan sisi lain dan mulai memunculkan dugaan lain di publik. Banyak yang meragukan bahwa Jessica benar-benar bersalah karena tidak ada bukti kuat dia yang meracuni temannya itu. “Dalam kasus Jessica, bukti itu tidak ada yang telak. Saya tidak tahu apakah kesalahan siapa ini, apakah dia dipegang pengacara atau tidak saya enggak tahu,” kata Hotman.

Kecurigaan Hotman Paris bukan tanpa alasan. Dia bertanya-tanya mengapa Jessica Wongso dihukum sementara tidak ada bukti yang kuat dan meyakinkan di mata hukum? Hotman Paris juga menyinggung soal saksi yang dipanggil saat persidangan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Tapi yang jelas pada saat saksi ahli didatangkan di persidangan yang memberatkan Jessica, saksi ahli tentang racun tersebut berani mengatakan bahwa racun tersebut diletakkan tanggal sekian jam sekian padahal dia diperiksa sebagai saksi,” tutur Hotman.

Keterangan Saksi Mencurigakan

Saksi tersebut menjadi kecurigaan Hotman Paris sebab pengakuannya soal racun tidak bisa dibuktikan. Selain itu, Hotman juga mengatakan bahkan saksi tersebut memeriksa racun setelah beberapa pekan kematian Mirna. “Jadi bagaimana mungkin dia bisa tahu jam berapa diletakkan racun tersebut. Hanya Tuhan yang tahu apakah ada racun dan diletakkan jam berapa,” kata Hotman.

Hotman memprotes soal saksi ahli racun sianida dalam kasus ini. Kesaksiannya seolah dibuat-buat sehingga saksi bisa mengatakan racun tersebut diletakkan bersamaan dengan Jessica yang sudah ada di meja.

“Jadi seolah-olah sudah ada Jessica di TKP pada saat racun itu dimasukkan dalam gelas sehingga tentu orang beranggapan yang diduga meletakkan adalah Jessica karena jamnya bersamaan. Saya protes keras hal itu karena tidak mungkin saksi ahli bisa mengetahui jam berapa racun tersebut dimasukkan kalau dia hanya sebagai ahli," kata Hotman.  

Pilihan Editor: Hari Ini, Film Dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso Tayang di Netflix

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Suguhkan Kopi Sianida untuk Tetangga, Ayuk Findi Antika Divonis 18 Tahun Penjara

8 jam lalu

Suasana sidang putusan kasus kopi sianida di Pengadilan Negeri Pacitan, Selasa, 10 September 2024. Foto ANTARA/HO-Purwo
Suguhkan Kopi Sianida untuk Tetangga, Ayuk Findi Antika Divonis 18 Tahun Penjara

Ayuk telah menyimpan rencana untuk menghabisi nyawa tetangga sendiri Rizqhi Saputra dengan suguhan kopi sianida.


Top 3 Hukum: Bukti Perundungan Mahasiswa PPDS Undip Dokter Aulia Risma, Komentar Hotman Paris di Sidang Korupsi Emas Antam

6 hari lalu

Mahasiswa menyalakan lilin sebagai aksi belasungkawa  wafatnya mahasiswa PPDS FK Undip dr Aulia Risma Lestari sekaligus mengawal pengungkapan kasus dugaan bunuh diri dan perundungan di Widya Puraya, kampus Undip Semarang, Senin 2 September 2024. Mahasiswa berharap pengusutan kasus ini segera tuntas, hasil investigasi segera bisa keluar agar kasus ini tidak berlarut larut. Tempo/Budi Purwanto
Top 3 Hukum: Bukti Perundungan Mahasiswa PPDS Undip Dokter Aulia Risma, Komentar Hotman Paris di Sidang Korupsi Emas Antam

Ada berbagai bentuk bukti perundungan terhadap mahasiswa PPDS Undip di kasus dokter Aulia Risma yang diserahkan Kemenkes ke Polda Jateng.


Sidang Kasus Korupsi Emas Antam, Hotman Paris: Hati Saya Menangis

7 hari lalu

Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. TEMPO/Subekti.
Sidang Kasus Korupsi Emas Antam, Hotman Paris: Hati Saya Menangis

Pengacara Budi Said, Hotman Paris Hutapea, menyebut hatinya menangis dalam sidang kasus dugaan korupsi emas Antam. Apa sebabnya?


Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dosen Hukum Pidana UGM Sebut Sesuai Aturan Hukum, Apa Alasannya?

18 hari lalu

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016.  Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dosen Hukum Pidana UGM Sebut Sesuai Aturan Hukum, Apa Alasannya?

Bebas bersyarat Jessica Wongso disoroti Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar. Apa katanya?


Sosok Otto Hasibuan Pengacara Jessica Wongso, Pernah Jadi Tim Pembela Prabowo-Gibran

19 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso (kiri) melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Pengacara Jessica mengungkapkan bakal mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. TEMPO/Ilham Balindra
Sosok Otto Hasibuan Pengacara Jessica Wongso, Pernah Jadi Tim Pembela Prabowo-Gibran

Kiprah Otto Hasibuan kuasa hukum Jessica Wongso yang bebas bersyarat. Ini profil Otto yang pernah jadi bagian tim pembela Pravowo-Gibran.


Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Cek Kasusnya di Film Dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso

20 hari lalu

Poster film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. Dok. Netflix
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Cek Kasusnya di Film Dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna pada 2016 Jessica Wongso, dinyatakan bebas bersyarat film bertajuk Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.


Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Apa Syarat Bisa Dapatkan Hak Pembebasan Bersyarat?

20 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica melakukan konpers setelah dinyatakan bebas bersyarat dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu. TEMPO/Ilham Balindra
Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Apa Syarat Bisa Dapatkan Hak Pembebasan Bersyarat?

Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhanan Wayan Mirna Salihin pada 2016, dinyatakan bebas bersyarat. Apa syarat dapat pembebasan bersyarat?


Kilas Balik Perjalanan Kasus Jessica Kumala Wongso hingga Bebas Bersyarat

22 hari lalu

Terpidana kasus pembunuhan berencana
Kilas Balik Perjalanan Kasus Jessica Kumala Wongso hingga Bebas Bersyarat

Jessica Kumala Wongso telah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun sejak divonis pada 27 Oktober 2016.


Kejagung Siap Hadapi Peninjauan Kembali Jessica Wongso: Biar Pengadilan yang Menilai

22 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso (kiri) melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Pengacara Jessica mengungkapkan bakal mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. TEMPO/Ilham Balindra
Kejagung Siap Hadapi Peninjauan Kembali Jessica Wongso: Biar Pengadilan yang Menilai

Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan oleh Jessica Wongso.


Menkumham Supratman Sebut Jessica Wongso Masih Warga Binaan Meski Bebas Bersyarat

22 hari lalu

Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas saat dilantik menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Supratman menggantikan  Yasonna Laoly  dari Partai PDI Perjuangan. Supratman adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024. Ia baru digantikan, Wihadi Wiyanto, kolega dari Partai Gerindra, dari posisi Ketua Badan Legislasi DPR pada 6 Agustus lalu. Pergantian komposisi Kabinet Indonesia Maju ini muncul lagi menjelang akhir jabatan Presiden Jokowi. Pada 18 Juli 2024, Jokowi mengganti susunan wakil menteri dengan menunjuk dua orang dekat Presiden terpilih Prabowo Subianto, Thomas Djiwandono dan Sudaryono sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Pertanian. TEMPO/Subekti.
Menkumham Supratman Sebut Jessica Wongso Masih Warga Binaan Meski Bebas Bersyarat

Menkumham yang baru dilantik hari ini, Supratman Andi Agtas, mengatakan status Jessica Wongso masih warga binaan.