TEMPO.CO, Jakarta - Pada 13 September 2023, Ari Wibowo dan Inge Anugrah secara resmi telah bercerai. Terkait hak asuh anak, Ari Wibowo berhasil mendapatkannya. Namun, ia mengaku tidak akan membatasi Inge Anugrah bertemu sang anak.
Berdasarkan radenfatah.ac.id, dalam Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1974 tidak disebutkan pengertian dari pengasuhan anak, tetapi terkait kewajiban orang tua untuk memelihara anak. Kewajiban orang tua tersebut berupa pemeliharaan dan pendidikan. Namun, jika orang tua bercerai atau meninggal dunia, pemeliharaan dan pendidikan anak akan terganggu. Akibatnya, beberapa pihak mengajukan hak asuh anak.
Untuk mendapatkan hak asuh anak, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pemohon. Mengacu menpan.go.id, berikut adalah persyaratan mengajukan hak asuh anak, yaitu:
- Membuat surat permohonan atau gugatan sebanyak enam Rangkap
- Fotokopi putusan dan akta cerai
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon atau penggugat
- Fotokopi akta kelahiran anak atau surat kenal lahir
- Surat keterangan ghoib dari kelurahan, Jika mantan suami atau mantan istri tidak diketahui lagi alamat yang pasti di Indonesia
- Membayar panjar biaya perkara
- Semua surat yang difotokopi harus diberikan materai 10.000 dan dicap di kantor pos
Merujuk pn-selayar.go.id, tidak hanya itu, terdapat persyaratan lainnya terkait penetapan hak asuh anak, yaitu:
- Anak harus memiliki akta kelahiran dari orang tua asli
- Pemohon harus sudah pernah mengasuh anak minimal 6 bulan.
- Pemohon harus mendapatkan rekomendasi dari dinas sosial
- Pemohon harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Pemohon harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter
Selama mengurus hak asuh anak di pengadilan juga harus melakukan pembayaran tertentu. Adapun, rincian biaya pengajuan hak asuh anak yang dapat berubah setiap waktu sebagai berikut, yaitu:
- Biaya pendaftaran pengajuan seharga Rp30.000
- Biaya proses ATK sebesar Rp75.000,00
- Biaya panggilan para pihak memiliki harga sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama setempat
- Surat Panggilan pertama penggugat dan tergugat serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pemberitahuan putusan para pihak seharga Rp10.000
- Biaya redaksi Rp10.000,00 dan materai Rp10.000,00
Pemohon hak asuh anak sesuai Pasal 31 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah salah satu dari orang tua asli, saudara kandung, ataupun keluarga sampai derajat ketiga. Para pemohon ketika sudah menjadi wali perlu memenuhi kewajiban sebagai berikut, yakni:
- Mengurus harta kekayaan anak asuh
- Bertanggung jawab terhadap kerugian ditimbulkan karena pengasuhan yang buruk
- Memelihara dan memberikan pendidikan layak kepada anak sesuai harta yang dimiliki serta mewakili anak dalam pendataan
- Melakukan pendataan dan inventarisasi harta kekayaan anak
- Melakukan pertanggungjawaban ketika akhir tugas menjalankan hak asuh anak sebagai wali.
RACHEL FARAHDIBA R | TIM TEMPO.CO
Pilihan Editor: Persyaratan untuk Hak Asuh Anak dan 5 Kewajiban Utama Wali