Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ari Wibowo Memperoleh Hak Asuh Anak, Ini Syarat dan Ketentuannya

image-gnews
Aktor Ari Wibowo/Instagram - ariwibowo_official
Aktor Ari Wibowo/Instagram - ariwibowo_official
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPada 13 September 2023, Ari Wibowo dan Inge Anugrah secara resmi telah bercerai. Terkait hak asuh anak, Ari Wibowo berhasil mendapatkannya. Namun, ia mengaku tidak akan membatasi Inge Anugrah bertemu sang anak. 

Berdasarkan radenfatah.ac.id, dalam Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1974 tidak disebutkan pengertian dari pengasuhan anak, tetapi terkait kewajiban orang tua untuk memelihara anak. Kewajiban orang tua tersebut berupa pemeliharaan dan pendidikan. Namun, jika orang tua bercerai atau meninggal dunia, pemeliharaan dan pendidikan anak akan terganggu. Akibatnya, beberapa pihak mengajukan hak asuh anak. 

Untuk mendapatkan hak asuh anak, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pemohon. Mengacu menpan.go.id, berikut adalah persyaratan mengajukan hak asuh anak, yaitu:

  1. Membuat surat permohonan atau gugatan sebanyak enam Rangkap
  2. Fotokopi putusan dan akta cerai
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon atau penggugat
  4. Fotokopi akta kelahiran anak atau surat kenal lahir
  5. Surat keterangan ghoib dari kelurahan, Jika mantan suami atau mantan istri tidak diketahui lagi alamat yang pasti di Indonesia
  6. Membayar panjar biaya perkara
  7. Semua surat yang difotokopi harus diberikan materai 10.000 dan dicap di kantor pos

Merujuk pn-selayar.go.id, tidak hanya itu, terdapat persyaratan lainnya terkait penetapan hak asuh anak, yaitu:  

  1. Anak harus memiliki akta kelahiran dari orang tua asli
  2. Pemohon harus sudah pernah mengasuh anak minimal 6 bulan.
  3. Pemohon harus mendapatkan rekomendasi dari dinas sosial
  4. Pemohon harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  5. Pemohon harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter

Selama mengurus hak asuh anak di pengadilan juga harus melakukan pembayaran tertentu. Adapun, rincian biaya pengajuan hak asuh anak yang dapat berubah setiap waktu sebagai berikut, yaitu:

  1. Biaya pendaftaran pengajuan seharga Rp30.000
  2. Biaya proses ATK sebesar Rp75.000,00
  3. Biaya panggilan para pihak memiliki harga sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama setempat
  4. Surat Panggilan pertama penggugat dan tergugat serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pemberitahuan putusan para pihak seharga Rp10.000
  5. Biaya redaksi Rp10.000,00 dan materai Rp10.000,00
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemohon hak asuh anak sesuai Pasal 31 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah salah satu dari orang tua asli, saudara kandung, ataupun keluarga sampai derajat ketiga. Para pemohon ketika sudah menjadi wali perlu memenuhi kewajiban sebagai berikut, yakni:  

  1. Mengurus harta kekayaan anak asuh
  2. Bertanggung jawab terhadap kerugian ditimbulkan karena pengasuhan yang buruk
  3. Memelihara dan memberikan pendidikan layak kepada anak sesuai harta yang dimiliki serta mewakili anak dalam pendataan
  4. Melakukan pendataan dan inventarisasi harta kekayaan anak
  5. Melakukan pertanggungjawaban ketika akhir tugas menjalankan hak asuh anak sebagai wali.

RACHEL FARAHDIBA R  | TIM TEMPO.CO 

Pilihan Editor: Persyaratan untuk Hak Asuh Anak dan 5 Kewajiban Utama Wali

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Guru Les di Sleman Pelaku Pencabulan 22 Siswa akan Dijerat Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

20 jam lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Guru Les di Sleman Pelaku Pencabulan 22 Siswa akan Dijerat Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Polisi menemukan lebih dari tiga rekaman video saat pelaku melakukan pencabulan terhadap sejumlah korban.


Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

1 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

UU Perlindungan Anak mengatur anak berhak untuk tidak dijatuhkan hukuman mati atau pidana seumur hidup.


Kartini Banten, Program Airin-Ade Berdayakan Perempuan dan Anak

3 hari lalu

Calon Gubenur Banten Airin Rachmi bersilturahmi dengan masyarakat Kramatwatu, Kabupaten Serang, Rabu 9 Oktober 2024. Dok Pribadi
Kartini Banten, Program Airin-Ade Berdayakan Perempuan dan Anak

Airin Rachmi Diany sampaikan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam kampanye di Kramatwatu, Serang.


Kuasa Hukum Nikita Mirzani Siapkan Berkas Permohonan Perlindungan LPSK untuk LM

4 hari lalu

Nikita Mirzani didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid saat menyambangi divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, 22 Juni 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Siapkan Berkas Permohonan Perlindungan LPSK untuk LM

Pihak Nikita Mirzani tengah menyiapkan berkas untuk melanjutkan permohonan perlindungan LPSK terhadap LM, 17 tahun.


KPAI Minta Korban Pencabulan Anak di Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang Segera Direlokasi

5 hari lalu

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPAI Minta Korban Pencabulan Anak di Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang Segera Direlokasi

KPAI tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk menindaklanjuti laporan pencabulan anak di panti asuhan tersebut.


Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang, Polisi Sebut Ada 7 Korban Laki-laki

5 hari lalu

Suasana terkini Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kecamatan Pinang Kota Tangerang setelah dugaan pencabulan belasan anak penghuni panti itu terkuak. Bangunan megah tiga lantai itu kini dikelilingi garis polisi, Ahad 6 Oktober 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang, Polisi Sebut Ada 7 Korban Laki-laki

Tiga dari 7 korban kasus pencabulan anak di panti asuhan di Tangerang masih di bawah umur.


Polisi Ungkap Motif Ayah Jual Bayi Rp 15 Juta di Tangerang, untuk Main Judi dan Beli HP

5 hari lalu

Ilustrasi Perdagangan Anak. humanium.org
Polisi Ungkap Motif Ayah Jual Bayi Rp 15 Juta di Tangerang, untuk Main Judi dan Beli HP

Kesepakatan 3 tersangka kasus ayah jual bayi di Tangerang itu dilakukan tanpa sepengetahuan ibu korban yang sedang bekerja di Kalimantan.


Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang, Satu Pelaku Buron

5 hari lalu

Suasana terkini Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kecamatan Pinang Kota Tangerang setelah dugaan pencabulan belasan anak penghuni panti itu terkuak. Bangunan megah tiga lantai itu kini dikelilingi garis polisi, Ahad 6 Oktober 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang, Satu Pelaku Buron

Seorang anak korban pencabulan anak bererita dia dilecehkan oleh tiga pengasuh panti asuhan yang semuanya pria dewasa sejak 2016 hingga 2023.


Pemandi Jenazah di Tangsel Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak, Sudah 8 Anak Jadi Korban

8 hari lalu

Tersangka pencabulan anak dihadirkan di Polres Tangerang Selatan, Kamis 3 Oktober 2024 petang. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Pemandi Jenazah di Tangsel Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak, Sudah 8 Anak Jadi Korban

Kasus pencabulan anak itu diterima RT setempat yang mendapat pengaduan dari korban yang sebenarnya masih kerabat dan tetangga.


Berkas Kasus Penganiayaan Santri hingga Berujung Kematian di Sukoharjo Dilimpahkan ke Pengadilan

9 hari lalu

Perwakilan Tim Hotman 911, Thomas (dua dari kanan), koordinator tim kuasa hukum keluarga AKPW, santri tewas diduga dianiaya seniornya, memberikan pernyataan kepada wartawan saat konferensi pers di Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 23 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Berkas Kasus Penganiayaan Santri hingga Berujung Kematian di Sukoharjo Dilimpahkan ke Pengadilan

Dalam menangani kasus santri meninggal dianiaya ini, kepolisian menggandeng Balai Pemasyarakatan karena korban maupun pelaku masih di bawah umur.