Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ari Wibowo Memperoleh Hak Asuh Anak, Ini Syarat dan Ketentuannya

image-gnews
Aktor Ari Wibowo/Instagram - ariwibowo_official
Aktor Ari Wibowo/Instagram - ariwibowo_official
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPada 13 September 2023, Ari Wibowo dan Inge Anugrah secara resmi telah bercerai. Terkait hak asuh anak, Ari Wibowo berhasil mendapatkannya. Namun, ia mengaku tidak akan membatasi Inge Anugrah bertemu sang anak. 

Berdasarkan radenfatah.ac.id, dalam Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1974 tidak disebutkan pengertian dari pengasuhan anak, tetapi terkait kewajiban orang tua untuk memelihara anak. Kewajiban orang tua tersebut berupa pemeliharaan dan pendidikan. Namun, jika orang tua bercerai atau meninggal dunia, pemeliharaan dan pendidikan anak akan terganggu. Akibatnya, beberapa pihak mengajukan hak asuh anak. 

Untuk mendapatkan hak asuh anak, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pemohon. Mengacu menpan.go.id, berikut adalah persyaratan mengajukan hak asuh anak, yaitu:

  1. Membuat surat permohonan atau gugatan sebanyak enam Rangkap
  2. Fotokopi putusan dan akta cerai
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon atau penggugat
  4. Fotokopi akta kelahiran anak atau surat kenal lahir
  5. Surat keterangan ghoib dari kelurahan, Jika mantan suami atau mantan istri tidak diketahui lagi alamat yang pasti di Indonesia
  6. Membayar panjar biaya perkara
  7. Semua surat yang difotokopi harus diberikan materai 10.000 dan dicap di kantor pos

Merujuk pn-selayar.go.id, tidak hanya itu, terdapat persyaratan lainnya terkait penetapan hak asuh anak, yaitu:  

  1. Anak harus memiliki akta kelahiran dari orang tua asli
  2. Pemohon harus sudah pernah mengasuh anak minimal 6 bulan.
  3. Pemohon harus mendapatkan rekomendasi dari dinas sosial
  4. Pemohon harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  5. Pemohon harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter

Selama mengurus hak asuh anak di pengadilan juga harus melakukan pembayaran tertentu. Adapun, rincian biaya pengajuan hak asuh anak yang dapat berubah setiap waktu sebagai berikut, yaitu:

  1. Biaya pendaftaran pengajuan seharga Rp30.000
  2. Biaya proses ATK sebesar Rp75.000,00
  3. Biaya panggilan para pihak memiliki harga sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama setempat
  4. Surat Panggilan pertama penggugat dan tergugat serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pemberitahuan putusan para pihak seharga Rp10.000
  5. Biaya redaksi Rp10.000,00 dan materai Rp10.000,00
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemohon hak asuh anak sesuai Pasal 31 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah salah satu dari orang tua asli, saudara kandung, ataupun keluarga sampai derajat ketiga. Para pemohon ketika sudah menjadi wali perlu memenuhi kewajiban sebagai berikut, yakni:  

  1. Mengurus harta kekayaan anak asuh
  2. Bertanggung jawab terhadap kerugian ditimbulkan karena pengasuhan yang buruk
  3. Memelihara dan memberikan pendidikan layak kepada anak sesuai harta yang dimiliki serta mewakili anak dalam pendataan
  4. Melakukan pendataan dan inventarisasi harta kekayaan anak
  5. Melakukan pertanggungjawaban ketika akhir tugas menjalankan hak asuh anak sebagai wali.

RACHEL FARAHDIBA R  | TIM TEMPO.CO 

Pilihan Editor: Persyaratan untuk Hak Asuh Anak dan 5 Kewajiban Utama Wali

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

4 hari lalu

Ilustrasi perceraian. Shutterstock
Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

9 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

30 hari lalu

Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.


Tsania Marwa Sedih Tidak Sempat Melihat Tumbuh Kembang Anak Selama 7 Tahun

40 hari lalu

Tsania Marwa bertemu putranya. Instagram.com
Tsania Marwa Sedih Tidak Sempat Melihat Tumbuh Kembang Anak Selama 7 Tahun

Tsania Marwa berharap ada kontribusi dari MahKamah Konstitusi atas kepastian hukum pemegang hak asuh anak.


Tsania Marwa Jadi Saksi di Sidang MK, Tuntut Keadilan Hak Asuh dan Pengambilan Paksa Anak

40 hari lalu

Tsania Marwa (Instagram/@tsaniamarwa54).
Tsania Marwa Jadi Saksi di Sidang MK, Tuntut Keadilan Hak Asuh dan Pengambilan Paksa Anak

Selain hak asuh berpindah tangan secara paksa, Tsania Marwa juga tidak diperkenankan menjenguk kedua anaknya.


Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

46 hari lalu

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

KPAI meminta segera dibentuk Satgas Daerah dan Tim Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).


Hari Perempuan Internasional, Australia Luncurkan Panduan Dukungan Pengasuhan Anak

50 hari lalu

Panduan Dukungan Pengasuhan Anak bagi Pemberi Kerja (Guide to Employer-Supported Childcare) yang pertama di Indonesia diluncurkan di Jakarta pada 6 Maret 2024, untuk meningkatkan peran sektor swasta dalam memajukan pemberdayaan ekonomi perempuan. Sumber: dokumen kedutaan besar Australia di Jakarta.
Hari Perempuan Internasional, Australia Luncurkan Panduan Dukungan Pengasuhan Anak

Kedutaan Besar Australia di Jakarta bekerja sama dengan sejumlah pihak meluncurkan Panduan Dukungan Pengasuhan Anak bagi Pemberi Kerja


Viral Video Bullying di Balikpapan: Pelajar SMP Dijambak dan Ditinju, Kasus Ditangani Polisi

55 hari lalu

Penanganan kasus pengeroyokan di SMP Negeri 13 Terititip, Balikpapan Timur. Instagram/PolsekBppntimur
Viral Video Bullying di Balikpapan: Pelajar SMP Dijambak dan Ditinju, Kasus Ditangani Polisi

Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng dengan kasus perundungan (bullying) siswa oleh rekan-rekannya


Sudah Tetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motif Bullying di Binus School Serpong

57 hari lalu

Penetapan tersangka dan ABH dalam kasus bullying geng pelajar Binus School Serpong di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat 1 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Sudah Tetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motif Bullying di Binus School Serpong

Polres Tangerang Selatan mengungkap motif di balik bullying atau perundungan di Binus School Serpong.


Satu Tersangka Bullying di Binus School Serpong sudah Bukan Pelajar

57 hari lalu

Penetapan tersangka dan ABH dalam kasus bullying geng pelajar Binus School Serpong di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat 1 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Satu Tersangka Bullying di Binus School Serpong sudah Bukan Pelajar

Polisi menetapkan 4 tersangka dan 8 Anak Berhadapan Hukum dalam kasus bullying di Binus School Serpong