Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ari Wibowo Memperoleh Hak Asuh Anak, Ini Syarat dan Ketentuannya

image-gnews
Aktor Ari Wibowo/Instagram - ariwibowo_official
Aktor Ari Wibowo/Instagram - ariwibowo_official
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPada 13 September 2023, Ari Wibowo dan Inge Anugrah secara resmi telah bercerai. Terkait hak asuh anak, Ari Wibowo berhasil mendapatkannya. Namun, ia mengaku tidak akan membatasi Inge Anugrah bertemu sang anak. 

Berdasarkan radenfatah.ac.id, dalam Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1974 tidak disebutkan pengertian dari pengasuhan anak, tetapi terkait kewajiban orang tua untuk memelihara anak. Kewajiban orang tua tersebut berupa pemeliharaan dan pendidikan. Namun, jika orang tua bercerai atau meninggal dunia, pemeliharaan dan pendidikan anak akan terganggu. Akibatnya, beberapa pihak mengajukan hak asuh anak. 

Untuk mendapatkan hak asuh anak, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pemohon. Mengacu menpan.go.id, berikut adalah persyaratan mengajukan hak asuh anak, yaitu:

  1. Membuat surat permohonan atau gugatan sebanyak enam Rangkap
  2. Fotokopi putusan dan akta cerai
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon atau penggugat
  4. Fotokopi akta kelahiran anak atau surat kenal lahir
  5. Surat keterangan ghoib dari kelurahan, Jika mantan suami atau mantan istri tidak diketahui lagi alamat yang pasti di Indonesia
  6. Membayar panjar biaya perkara
  7. Semua surat yang difotokopi harus diberikan materai 10.000 dan dicap di kantor pos

Merujuk pn-selayar.go.id, tidak hanya itu, terdapat persyaratan lainnya terkait penetapan hak asuh anak, yaitu:  

  1. Anak harus memiliki akta kelahiran dari orang tua asli
  2. Pemohon harus sudah pernah mengasuh anak minimal 6 bulan.
  3. Pemohon harus mendapatkan rekomendasi dari dinas sosial
  4. Pemohon harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  5. Pemohon harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter

Selama mengurus hak asuh anak di pengadilan juga harus melakukan pembayaran tertentu. Adapun, rincian biaya pengajuan hak asuh anak yang dapat berubah setiap waktu sebagai berikut, yaitu:

  1. Biaya pendaftaran pengajuan seharga Rp30.000
  2. Biaya proses ATK sebesar Rp75.000,00
  3. Biaya panggilan para pihak memiliki harga sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama setempat
  4. Surat Panggilan pertama penggugat dan tergugat serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pemberitahuan putusan para pihak seharga Rp10.000
  5. Biaya redaksi Rp10.000,00 dan materai Rp10.000,00
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemohon hak asuh anak sesuai Pasal 31 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah salah satu dari orang tua asli, saudara kandung, ataupun keluarga sampai derajat ketiga. Para pemohon ketika sudah menjadi wali perlu memenuhi kewajiban sebagai berikut, yakni:  

  1. Mengurus harta kekayaan anak asuh
  2. Bertanggung jawab terhadap kerugian ditimbulkan karena pengasuhan yang buruk
  3. Memelihara dan memberikan pendidikan layak kepada anak sesuai harta yang dimiliki serta mewakili anak dalam pendataan
  4. Melakukan pendataan dan inventarisasi harta kekayaan anak
  5. Melakukan pertanggungjawaban ketika akhir tugas menjalankan hak asuh anak sebagai wali.

RACHEL FARAHDIBA R  | TIM TEMPO.CO 

Pilihan Editor: Persyaratan untuk Hak Asuh Anak dan 5 Kewajiban Utama Wali

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Tangsel Jalani Persalinan, Begini Kondisinya

3 jam lalu

Nama bayi biasanya menggambarkan harapan orangtua. Foto: Canva
Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Tangsel Jalani Persalinan, Begini Kondisinya

Ayah kandung pelaku pemerkosaan itu telah ditetapkan tersangka dan diancam hukuman penjara sampai 15 tahun.


Alasan Kominfo Tambahkan Pasal Perlindungan Anak di Revisi Kedua UU ITE

7 hari lalu

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam acara Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Kominfo Tambahkan Pasal Perlindungan Anak di Revisi Kedua UU ITE

Kominfo menyatakan salah satu penambahan pasal dalam revisi kedua UU ITE adalah pasal 16A dan 16B tentang perlindungan anak.


Dampak Orang Tua Senang Main Media Sosial pada Anak

16 hari lalu

Ilustrasi perempuan melihat Instagram. unsplash.com/social.cut
Dampak Orang Tua Senang Main Media Sosial pada Anak

Orang tua merasa menemukan kebahagiaan saat bermain media sosial sehingga anak kurang mendapatkan perhatian secara maksimal.


Ibu di Depok yang Jual Anak Kandung ke WNA Mesir Sempat Tawarkan Kawin Kontrak Rp100 Juta

16 hari lalu

RAD, ibu yang jual anak kandung untuk melayani WNA Mesir digelandang ke Polres Metro Depok, Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ibu di Depok yang Jual Anak Kandung ke WNA Mesir Sempat Tawarkan Kawin Kontrak Rp100 Juta

Ibu di Depok yang tega jual anak kandungnya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan anak dan eksploitasi.


Pelajar SMP Korban Pencabulan Kakek 81 Tahun di Tebet Cerita ke Adik Sebelum Berani Lapor ke Polisi

17 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Pelajar SMP Korban Pencabulan Kakek 81 Tahun di Tebet Cerita ke Adik Sebelum Berani Lapor ke Polisi

Korban pencabulan menceritakan apa yang ia alami ke adik, lalu lapor ke orang tua dan polisi. Kakek 81 tahun cabuli pelajar SMP usia 16 tahun.


Ibu di Depok yang Jual Anak Kandung ke WNA Mesir Mengaku Punya Utang Pinjol Rp 100 Juta

18 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Ibu di Depok yang Jual Anak Kandung ke WNA Mesir Mengaku Punya Utang Pinjol Rp 100 Juta

Ibu di Depok menjual anak kandung ke seorang WNA Mesir karena katanya harus menutup utang pinjol yang sampai Rp 100 juta.


Pemilik Facebook dan Snap Dipaksa Rinci Langkah-langkah Perlindungan Anak

21 hari lalu

Siluet pengguna ponsel terlihat di samping layar proyeksi logo Facebook dalam ilustrasi gambar yang diambil 28 Maret 2018. [REUTERS / Dado Ruvic / Ilustrasi]
Pemilik Facebook dan Snap Dipaksa Rinci Langkah-langkah Perlindungan Anak

Pemilik Facebook, Meta, dan Snap harus merinci langkah-langkah perlindungan anak paling lambat 1 Desember.


Ingat Kematian Arie Hanggara 39 Tahun Lalu, Catatan Gelap Perlindungan Anak di Indonesia

21 hari lalu

Murid sekolah dasar (SD) Yayasan Cikini, Arie Hanggara, yang disiksa ayah kandungnya sampai tewas, Jakarta, 1984. Koleksi Perguruan Cikini
Ingat Kematian Arie Hanggara 39 Tahun Lalu, Catatan Gelap Perlindungan Anak di Indonesia

Arie Hanggara anak berusia 7 tahun meninggal 39 tahun lalu, disiksa orang tuanya. Ayah sebagai pelaku dihukum 5 tahun, ibu tirinya 2 tahun penjara.


Kourtney Kardashian Terapkan Pola Asuh Attachment Parenting, Pakar Ungkap Dampaknya

24 hari lalu

Kourtney Kardashian dan Travis Barker. Instagram.com/@kourtneykardashian
Kourtney Kardashian Terapkan Pola Asuh Attachment Parenting, Pakar Ungkap Dampaknya

Kourtney Kardashian dikenal dengan pola pengasuhan anak attachment parenting. Apakah gaya itu kembali diterapkan pada anak keempatnya?


Drama Keluarga Berbuntut Penyanderaan Anak yang Melumpuhkan Bandara Hamburg Berakhir

25 hari lalu

Polisi menahan seorang pria yang menyandera seorang anak di dalam mobilnya di Bandara Hamburg, Jerman, 5 November 2023. REUTERS/Fabian Bimmer
Drama Keluarga Berbuntut Penyanderaan Anak yang Melumpuhkan Bandara Hamburg Berakhir

Drama keluarga yang berbuntut peyanderaan anak dan melumpuhkan Bandara Hamburg sampai dua hari, berakhir pada Minggu sore