Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suami Diperiksa, Istri Doni Salmanan Tulis Doa Ketenangan Hati

Reporter

image-gnews
Dinan Fajrina mengunggah foto pernikahannya dengan Doni Salmanan. Foto: Instagram Dinan Fajrina,.
Dinan Fajrina mengunggah foto pernikahannya dengan Doni Salmanan. Foto: Instagram Dinan Fajrina,.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Influencer, Doni Salmanan hari ini menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa, 8 Maret 2022. Ia diperiksa dalam kasus judi berselimut investasi Quotex melalui platform trading binary option. Pemeriksaan terhadap orang yang berjudul crazy rich Bandung ini setelah polisi mendapatkan laporan dari korban-korbannya. 

Istrinya, Dinan Fajrina membuat unggahan di Instagram Storynya, satu jam lalu. Dinan mengunggah foto pernikahan mereka yang belum lama digelar pada 14 Desember 2021. Ada tiga foto yang disusun secara kolase. Pada bagian atas saat ia mencium tangan Doni, di tengah dan paling bawah saat suaminya mencium keningnya. 

Dinan menuliskan kalimat doa yang dia ambil dari Surat Al-Insyirah  yang ditulisnya dengan menggunakan huruf Hijaiyah. "Fainna ma'al 'usri yusran. Inna ma'al 'usri yusran," tulisnya. Artinya adalah, "Sesungguhnya, sesudah kesulitan itu ada kemudahan." Kalimat ini biasanya digunakan untuk menenangkan hati saat ditimpa masalah atau musibah agar tetap tenang dan mengambil hikmah. 

Polisi mengatakan, Doni dilaporkan  oleh korban ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022. Doni dikenakan pasal berlapis yakni UU ITE pasal 27 dan 28, Pasal 55 dan 378 KUHP, serta Pasal 3, 5, dan 10 UU Pencegahan Pemberantasan TPPU pasal. Ia diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.  

Dinan Fajrina menyemangati suaminya, Doni Salmanan. Foto: Instagram Dinan Fajrina.

Sebelumnya, Doni Salmanand dan Dinan Fajrina saling membuat unggahan saling menyemangati. Akhir pekan kemarin, Doni mengunggah foto pernikahan mereka yang dijadikan layar di posnel istrinya. "Sayangku. Bismillah semangat semangat cintanya aku," tulis Dinan. Oleh Doni, pesan itu ditambahkan kalimat penyemangat dari dirinya sebagai sebagai afirmasi. "Aku adalah semangatmu, dan kamu adalah semangatku," tulisnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di hari yang sama, 4 Maret 2022, Dinan Fajrina berusaha meyakinkan Doni Salmanan bahwa ia akan setia meski baru menikah belum tiga bulan. Ia mengunggah foto mesra dengan suaminya di halaman Instagramnya. "Sampai jadi debu," tulisnya diakhiri dengan emotikon cinta hitam yang artinya melekat. 

Hingga sekarang, Doni Salmanan masih dalam pemeriksaan di Mabes Polri. Jika polisi menaikkan statusnya menjadi tersangka, ia akan ditahan, seperti halnya yang terjadi pada Indra Kenz, tersangka dalam kasus serupa tapi menggunakan platform Binomo. 

Baca juga:  Doni Salmanan Semangati Istri, Dinan Fajrina Janji Setia Sampai Jadi Debu

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejari Tangsel Eksekusi Mobil Mewah Indra Kenz, Diserahkan bagi Korban Binomo

30 Agustus 2023

Kajari Tangsel Silpia Rosalina saat mengeksekusi mobil mewah milik Indra Kenz, Rabu 30 Agustus 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kejari Tangsel Eksekusi Mobil Mewah Indra Kenz, Diserahkan bagi Korban Binomo

Barang bukti kasus penipuan Indra Kenz ini diserahkan ke paguyuban korban Binomo sesuai putusan Mahkamah Agung tersebut.


Deretan Crazy Rich Terjerat Kasus Penipuan Investasi Robot Trading, Teranyar Ada Wahyu Kenzo

10 Maret 2023

Wahyu Kenzo. Instagram/wahyukenzo88
Deretan Crazy Rich Terjerat Kasus Penipuan Investasi Robot Trading, Teranyar Ada Wahyu Kenzo

Sejumlah crazy rich tercatat bermasalah karena kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading atau aplikasi trading. Siapa saja mereka?


Terkini Bisnis: Kisah Jatuh Bangun Merpati, Kemenkeu Periksa Pejabat yang Anaknya Terlibat Penganiayaan

23 Februari 2023

Mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) melakukan aksi di depan PN Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 14 November 2018. ANTARA/Zabur Karuru
Terkini Bisnis: Kisah Jatuh Bangun Merpati, Kemenkeu Periksa Pejabat yang Anaknya Terlibat Penganiayaan

Berita ekonomi dan bisnis Tempo.co terkini hingga Kamis siang adalah Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengesahkan pembubaran dua BUMN.


Terpopuler Bisnis: Perry Warjiyo Calon Tunggal Gubernur Bank Indonesia, Merpati Nusantara Airlines Disuntik Mati Jokowi

23 Februari 2023

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo berbicara dalam pertemuan tahunan bank sentral Indonesia dengan para pemangku kepentingan keuangan di Jakarta, 30 November 2022. REUTERS/Willy Kurniawan
Terpopuler Bisnis: Perry Warjiyo Calon Tunggal Gubernur Bank Indonesia, Merpati Nusantara Airlines Disuntik Mati Jokowi

Terpopuler Bisnis: Perry Warjiyo calon tunggal Gubernur Bank Indonesia, Merpati Nusantara Airlines akhirnya disuntik mati Jokowi


Pengadilan Tinggi Bandung Putuskan Harta Doni Salmanan Dirampas untuk Negara: Tidak Dikembalikan ke Korban

22 Februari 2023

Terdakwa kasus penipuan investasi binari opsi quotex Doni M.Taufik alias Doni Salmanan mengikuti sidang putusan yang digelar secara daring di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 15 Desember 2022. Dalam sidang tersebut, majelis menjatuhi Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara, subsider enam bulan kurungan serta denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan penipuan investasi binari opsi quotex. ANTARA/Raisan Al Farisi
Pengadilan Tinggi Bandung Putuskan Harta Doni Salmanan Dirampas untuk Negara: Tidak Dikembalikan ke Korban

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan harta benda terdakwa Doni Salmanan dirampas untuk negara. Harta itu dipastikan tak dikembalikan ke korban.


Kaleidoskop 2022: Investasi Bodong Jerat Anak Muda Crazy Rich

29 Desember 2022

Ilustrasi investasi bodong. Freepik
Kaleidoskop 2022: Investasi Bodong Jerat Anak Muda Crazy Rich

Sepanjang 2022 kasus investasi bodong mewarnai peristiwa hukum di Indonesia. Dua nama anak muda Indra Kenz dan Doni Salmanan terjerat.


Divonis 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Ditempatkan di Sel Pengamanan Khusus

27 Desember 2022

Terdakwa kasus penipuan investasi binari opsi quotex Doni M.Taufik alias Doni Salmanan mengikuti sidang putusan yang digelar secara daring di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 15 Desember 2022. Dalam sidang tersebut, majelis menjatuhi Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara, subsider enam bulan kurungan serta denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan penipuan investasi binari opsi quotex. ANTARA/Raisan Al Farisi
Divonis 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Ditempatkan di Sel Pengamanan Khusus

Lapas Kelas IIA Jelekong Bandung menempatkan terpidana 4 tahun penjara kasus Quotex, Doni Salmanan, di kamar sel pengamanan khusus.


Aset Doni Salmanan Dikembalikan dan Tak Bayar Ganti Rugi, Reza Arap Bereaksi

18 Desember 2022

Reza Arap mendapatkan donasi dari pengusaha muda, Doni Salmanan saat live streaming game pada Sabtu, 3 Juli 2021. (YouTube yb).
Aset Doni Salmanan Dikembalikan dan Tak Bayar Ganti Rugi, Reza Arap Bereaksi

Reza Arap mengomentari vonis ringan Doni Salmanan hingga Hotman Paris yang bingung dengan putusan hakim.


Doni Salmanan Dipidana 4 Tahun Penjara, Koleksi Mobil Mewah Tak Disita

17 Desember 2022

Korban kasus penipuan investasi binari opsi quotex dengan terdakwa Doni M.Taufik alias Doni Salmanan meluapkan kekesalan usai mendengarkan pembacaan sidang putusan di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 15 Desember 2022. Dalam sidang tersebut, majelis menjatuhi Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara, subsider enam bulan kurungan serta denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan penipuan investasi binari opsi quotex. ANTARA/Raisan Al Farisi
Doni Salmanan Dipidana 4 Tahun Penjara, Koleksi Mobil Mewah Tak Disita

Doni Salmanan menyebarkan hoaks kepada korban investasi Quotex. Punya koleksi mobil mewah Lamborghini Huracan seharga Rp 7 miliar.


Vonis Ringan Doni Salmanan Dibanding Indra Kenz, Hotman Paris: di Mana Hukum?

16 Desember 2022

Korban kasus penipuan investasi binari opsi quotex dengan terdakwa Doni M.Taufik alias Doni Salmanan meluapkan kekesalan usai mendengarkan pembacaan sidang putusan di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 15 Desember 2022. Dalam sidang tersebut, majelis menjatuhi Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara, subsider enam bulan kurungan serta denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan penipuan investasi binari opsi quotex. ANTARA/Raisan Al Farisi
Vonis Ringan Doni Salmanan Dibanding Indra Kenz, Hotman Paris: di Mana Hukum?

Hotman Paris membuat beberapa unggahan untuk mengomentari dan menyindir putusan majelis hakim di PN Bale Bandung yang menghukum ringan Doni Salmanan.