Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tetap Unggah Endorsan Selagi Jerinx Ditahan, Nora Alexandra: Terserah Bilang Apa

Reporter

image-gnews
I Gede Aryastina atau yang lebih akrab dikenal Jerinx ditemani istrinya Nora Alexandra dan pengacaranya usai menjalani mediasi dengan pegiat media sosial Adam Deni di Polda Metro Jaya, Sabtu 14 Agustus 2021. Dalam mediasi atas kasus pengancaman melalui media elektronik tersebut keduanya sudah saling memaafkan tetapi proses hukum tetep berajalan. Tempo/Nurdiansah
I Gede Aryastina atau yang lebih akrab dikenal Jerinx ditemani istrinya Nora Alexandra dan pengacaranya usai menjalani mediasi dengan pegiat media sosial Adam Deni di Polda Metro Jaya, Sabtu 14 Agustus 2021. Dalam mediasi atas kasus pengancaman melalui media elektronik tersebut keduanya sudah saling memaafkan tetapi proses hukum tetep berajalan. Tempo/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Model, Nora Alexandra tetap mengunggah aktivitasnya sebagai brand ambassador berbagai produk selagi suaminya, Jerinx SID ditahan sejak kemarin di Polda Metro Jaya. Perempuan berusia 27 tahun menjawab tuduhan miring yang dialamatkan kepadanya. 

Melalui unggahan di Instagramnya, Kamis, 2 Desember 2021, Nora membagi aktivitasnya saat melakukan latihan di pusat kebugaran. Ia mengunggah foto dirinya yang memperlihatkan bentuk tubuhnya yang segar dan sehat. Di foto itu, Nora mengenakan bikini dan celana sangat pendek untuk memperlihatkan bentuk tubuhnya yang terjaga. 

"Di sini saya mau memberi tahu ke kalian, bahwasanya hidup saya dan suami tetap berjalan, saya harus tetap survive, saya juga sangat diizinkan untuk tetap bekerja oleh suami saya, manager @_ngurah, serta lawyer suami saya Kak @gendovara @gendolawoffice," tulisnya pada keterangan unggahannya. 

Nora mengakui saat ini bukan waktu yang tepat baginya untuk mengunggah foto-foto dirinya sebagai duta produk. "Saya tahu ini bukan waktu yang tepat sebetulnya untuk posting Brand Ambassador saya @69slamofficial, mengingat suami saya kemarin tepat 1 Desember ditahan di Polda Metro Jaya," tulisnya melanjutkan. 

Perempuan blasteran Indonesia - Swiss ini menegaskan, ia bekerja untuk tetap hidup hidup dan bukan tipe pemalas. "Saya kerja karena saya diberi tanggung jawab untuk profesional dalam menjalankan pekerjaan yang saya dapatkan, ada masalah bukan berarti harus terpuruk dan meninggalkan pekerjaan," tulisnya. 

I Gede Ary Astina atau Jerinx SID mencium istrinya Nora Alexandra setelah menghirup udara bebas dari penjara LP Kerobokan, Selasa 8 Juni 2021. Jerinx SID dijemput sang istri, Nora Alexander, usai menjalani hukuman sejak Agustus 2020 lalu. Instagram/@jrxsid

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia pun mengatakan kepada orang-orang yang terus nyinyir menggunakan jarinya untuk menuliskan kalimat kasar untuknya. "Buat siapapun yang berkomentar aneh aneh perihal postingan kerjaan saya itu urusan kalian, yang harus kalian tahu saya harus tetap semangat, profesional dalam kerja dan menjaga amanah pekerjaan saya. 
Terserah kalian mau bicara apa tentang saya," tulis Nora. 

Jerinx SID ditahan selama 20 hari setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima tersangka dugaan pengancaman terhadap Adam Deni itu dari Polda Metro Jaya. Penyerahan Jerinx beserta barang bukti merupakan bentuk dari tahap 2 setelah jaksa menyatakan bahwa berkas perkara kasus musisi itu telah lengkap alias P21. 

Jerinx dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 10 Juli 2021 oleh selebgram Adam Deni. Pria bertato itu disangkakan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Penahanan terhadap Jerinx ini membuat Nora Alexandra kembali menjadi sasaran empuk netizen berjari jahat untuk merundungnya. Nora mengunggah foto tangkap layar komentar netizen terhadapnya dengan kalimat tak pantas di Instagram Storynya, kemarin. "Silakan membenci tapi tidak dengan memfitnah! Di luar kuasa saya, suami saya ditahan, itu sudah proses yang harus suami saya jalankan," tulisnya di atas tulisan keji netizen. 
 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rihana Rihani Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara, Begini Kilas Balik Penipuan iPhone Si Kembar

7 hari lalu

Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Sebelumnya, saudara kembar itu sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir beberapa kali dari panggilan polisi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rihana Rihani Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara, Begini Kilas Balik Penipuan iPhone Si Kembar

Penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani telah masuk pengadilan, jaksa menuntut mereka 5 tahun. Begini kilas balik kasus ini.


Kominfo Perketat Kebijakan Moderasi Konten di Revisi UU ITE: Platform Berbahaya Bisa Kena Sanksi Tegas

8 hari lalu

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam acara Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Kominfo Perketat Kebijakan Moderasi Konten di Revisi UU ITE: Platform Berbahaya Bisa Kena Sanksi Tegas

Kominfo mewajibkan platform melakukan penyaringan atau moderasi konten yang melanggar norma sosial di revisi UU ITE.


Kominfo Tambah Pasal Identitas Digital dalam Revisi Kedua UU ITE: Masyarakat Wajib Miliki Digital ID

9 hari lalu

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam acara Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Kominfo Tambah Pasal Identitas Digital dalam Revisi Kedua UU ITE: Masyarakat Wajib Miliki Digital ID

Kominfo tambah pasal identitas digital dalam revisi kedua UU ITE.


Revisi Kedua UU ITE: Penyidik Kominfo Punya Kewenangan Minta Bank Blokir Akun yang Terindikasi Kejahatan

9 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kanan) berbincang dengan Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 22 November 2023. Komisi I DPR RI dan Pemerintah menyepakati RUU tentang perubahan ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau revisi UU ITE dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi Kedua UU ITE: Penyidik Kominfo Punya Kewenangan Minta Bank Blokir Akun yang Terindikasi Kejahatan

Melalui revisi kedua UU ITE, Kominfo dapat meminta bank melakukan pemblokiran terhadap akun-akun bank tertentu yang terindikasi melakukan tindak kejahatan.


Alasan Kominfo Tambahkan Pasal Perlindungan Anak di Revisi Kedua UU ITE

9 hari lalu

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam acara Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Kominfo Tambahkan Pasal Perlindungan Anak di Revisi Kedua UU ITE

Kominfo menyatakan salah satu penambahan pasal dalam revisi kedua UU ITE adalah pasal 16A dan 16B tentang perlindungan anak.


Anies Baswedan Bakal Revisi UU ITE: Rakyat Sebut Konoha dan Wakanda Karena Takut Sebut Indonesia

10 hari lalu

Pasangan capres-cawapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat hadir di acara Dialog Terbuka Muhammadiyah Bersama Calon Pemimpin Bangsa di Edutorium UMS Solo, Jawa Tengah, Rabu, 22 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Anies Baswedan Bakal Revisi UU ITE: Rakyat Sebut Konoha dan Wakanda Karena Takut Sebut Indonesia

Anies Baswedan mengatakan rakyat tak perlu lagi menyebut istilah Wakanda dan Konoha jika ingin mendeskripsikan Indonesia lewat kritiknya


Bareskrim Polri Tangkap Satu Jaringan Fredy Pratama di Bekasi

11 hari lalu

Kesatgas dan Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri (kanan) dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa (kiri) menunjukan barang bukti saat rilis Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba jaringan Fredy Pratama di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Dalam keteranganya, Polri berhasil menangkap sebanyak 39 tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 520 kg sabu, 280, 973 butir ekstasi, uang cash 22 miliar, barang perhiasan mewah senilai 1,82 miliar, kendaraan 20 unit, tanah dan bangunan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Polri Tangkap Satu Jaringan Fredy Pratama di Bekasi

"Inisial B. Kita tinggal eksekusi aja. Tapi bukan selebgram ya, masyarakat biasa jaringan Fredy Pratama," kata Mukti Juharsa.


Pemilu 2024: Mempertanyakan Netralitas Aparatur Negara, Bagaimana Aturan Netralitas Polri, TNI, dan ASN?

12 hari lalu

Anggota Polisi mengikuti gelar pasukan pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di area Bogor Nirwana Residence, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu 10 April 2019. Sebanyak 4 ribu anggota gabungan TNI dan Polri mengikuti apel gelar pasukan dalam rangka pengamanan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Pemilu 2024: Mempertanyakan Netralitas Aparatur Negara, Bagaimana Aturan Netralitas Polri, TNI, dan ASN?

Soal netralitas aparat belakangan jadi pertanyaan. Netralitas Polri, TNI, dan ASN memiliki aturan mengenai sikap netral dalam Pemilu 2024.


Alasan Aiman Witjaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dijerat UU ITE

19 hari lalu

Pembawa acara Kompas TV, Aiman Witjaksono, tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan oleh Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Aris Budiman pada Rabu, 11 Oktober 2017. Tempo/Adam Prireza
Alasan Aiman Witjaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dijerat UU ITE

Juru bicara Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Apa alasannya?


Uang di ATM Awkarin Dicuri Asisten, Totalnya Hampir Ratusan Juta

21 hari lalu

Karin Novilda atau Awkarin. Foto: Instagram/@narinkovilda
Uang di ATM Awkarin Dicuri Asisten, Totalnya Hampir Ratusan Juta

Awkarin mengaku saldo ATM sudah dibobol oleh orang kepercayaannya sejak Juni 2023. Akibat kejadian tersebut, dia merasa syok, sedih, dan kecewa.