TEMPO.CO, Jakarta - Kasus narkoba yang pernah menjerat Jefri Nichol membuat aktor itu belajar tentang arti kehidupan. Pada 22 Juli 2019, polisi menggerebek Jefri di sebuah kamar kos dan mendapati ganja seberat 6,01 gram.
Kasus narkoba itu membuat Jefri Nichol divonis tujuh bulan pidana rehabilitasi. Empat bulan dia habiskan masa hukuman di dalam penjara, dan tiga bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat atau RSKO Cibubur.
Jefri Nichol bisa beraktivitas selama masa rehabilitasi asalkan melapor sekali sepekan ke RSKO Cibubur dan selalu didampingi perawat hingga Februari 2020. "Arti 2019 buat aku ialah kedewasaan," kata Jefri di Kemang Village XXI, Jakarta, Senin, 16 Desember 2019.
Aktor Jefri Nichol tersenyum saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengikuti sidang lanjutan perkara penggunaan narkoba pada Senin, 14 Oktober 2019. Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan itu akhirnya ditunda lantaran berkas tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum belum siap. TEMPO/Nurdiansah
Menurut Jefri, 2019 merupakan tahun yang cukup berat untuknya. Meski begitu, dia tak mau terlalu lama meratapi kesedihan itu. Dia tetap menghadapi dan fokus untuk masa depan tanpa menoleh ke masa lalu yang kelam.
Ketika bebas, Jefri Nichol hanya beristirahat di rumah dan menghabiskan waktu bersama keluarga. Setelah terjerat kasus narkoba, Jefri lebih menghargai banyak hal dan bersyukur.
Untuk resolusi 2020 nanti, Jefri Nichol tidak punya target muluk-muluk. Dia hanya ingin menjadi pribadi yang lebih baik lagi dari tahun sebelumnya. "Terima kasih sebesar-besarnya untuk mereka yang sudah support sampai sekarang," tutur Jefri.