TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hotman Paris Hutapea geregetan dengan RUU KUHP yang menurut dia ngawur. Setidaknya ada dua pasal dalam rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang dinilai membingungkan dan melenceng dari filosofi hukum.
Dua pasal yang dia contohkan adalah Pasal 100 dan Pasal 419 RUU KUHP yang masing-masing mengatur tentang hukuman mati dan pasangan di luar nikah. "RUU KUHP ini adalah draf teraneh di dunia," kata Hotman Paris dalam video yang diunggah di akun Instagram dia, Rabu 25 September 2019.
Pasal 100 RUU KUHP menyebutkan "Menjatuhkan pidana mati dengan dengan masa percobaan selama 10 tahun jika peran terdakwa dalam tindak pindana tidak terlalu penting". "Ya, kalau tidak terlalu penting kenapa hukuman mati?" kata Hotman Paris.
Adapun Pasal 419 RUU KUHP, Hotman berisi tentang pasangan yang kawin siri bakal terancam hukuman pidana 6 bulan penjara jika ada suami atau istri, orang tua, atau anaknya yang melapor. "Bagaimana dong, banyak pasangan yang kawin siri atau pasangan di desa yang belum mencatatkan pernikahannya?" tanya Hotman.
Hotman Paris.
Atas kejanggalan itu, Hotman Paris menduga RUU KUHP ini dibuat bukan oleh orang yang ahli di bidang hukum. Musababnya, menurut dia, orang yang merancang undang-undang harus punya pengetahuan yang mumpuni di bidang hukum dan memiliki pengalaman alias jam terbang yang cukup lama.
Hotman Paris lantas menunjukkan aktivitasnya ketika sedang menunggu waktu sidang. "Beginilah kehidupan para praktisi hukum. Saya sudah 36 tahun jatuh bangun di persidangan," kata Hotman Paris. "Itulah yang membuat para praktisi hukum menjadi aktif."
Seorang praktisi hukum, menurut Hotman, tidak bisa disamakan dengan profesor hukum atau ahli hukum yang menghabiskan sebagian besar waktunya di ruang kelas. "Makanya kalau membuat undang-undang seperti RUU KUHP ini, tanya ke praktisi hukum," kata Hotman Paris. "Pengalaman adalah guru terbaik untuk membuat RUU KUHP."