TEMPO.CO, Jakarta -Pengarang lagu Jogja Istimewa, Marzuki Mohamad alias Kill the DJ geram ketika lagunya diubah dan dipakai untuk kontestasi pemilihan presiden 2019 nanti. Lagu tersebut dinyanyikan oleh ibu-ibu yang diduga berasal dari Yogyakarta.
"Bahwa saya tidak akan pernah memberikan izin kepada siapa pun lagu Jogja Istimewa tersebut digunakan untuk kampanye pilpres, baik itu pasangan nomer urut 01 maupun 02," ungkap Marzuki lewat akun Instagramnya @killthedj, Senin, 14 Januari 2019.
Marzuki menjelaskan seluruh warga Yogyakarta pasti mengetahui sejarah lagu tersebut. Sehingga dia tidak pernah ingin mengganti lirik tersebut untuk tujuan komersil maupun politik.
Walaupun dia pendukung pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Marzuki menuturkan tidak akan memberikan lagu tersebut untuk kampanye Jokowi juga. Marzuki berujar, siapapun yang telah membuat video dan ikut menyebarkan lagu tersebut, telah melanggar undang-undang dan akan dia bawa ke ranah hukum.
Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) UU Hak Cipta, Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait.Penampilan Kill The DJ dalam konser 7 rapper dalam rangkaian acara Konser 7 Hari menuju Kemenangan di Salihara, Jakarta, Senin 21 Juli 2014. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Selain dapat digugat, orang yang melanggar hak cipta orang lain juga dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 113, Pasal 116, Pasal 117, dan Pasal 118 UU Hak Cipta. Jika pencipta menuntut secara pidana, pencipta juga bisa mendapatkan ganti rugi jika ia mengalami kerugian hak ekonomi.
Baca: Marzuki Kill the DJ Marah, Lagunya Dipakai Pendukung Prabowo
Marzuki berpesan, apa pun pilihan politiknya, dia meminta masyarakat lebih beretika dalam penggunaan karya seseorang. "Menjiplak lagu orang lain jelas tidak beretika dan melanggar hukum, plus, jangan warisi generasi mendatang dengan fitnah dan sampah kebencian," tulis dia.