TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani, sudah mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakannya di depan majelis hakim. Ahmad Dhani mempersiapkan pledoi sejak berapa waktu lalu.
“Pledoinya sedang saya bikin,” ucap Ahmad Dhani saat ditemui di bilangan Senayan, Jakarta, Belum lama ini.
Suami Mulan Jameela tersebut akan membacakan pledoi yang dibuatnya di luar aspek teknis hukum. Bagian aspek hukumnya akan dibahas secara mendalam oleh pengacara Ahmad Dhani.
“Kuasa hukum akan membuat pledoi sesuai dengan teknis hukum pidana. Kalau saya akan membacakan pledoi di luar aspek hukum, misalnya dari aspek politik,” tutur Ahmad Dhani.
Pentolan Dewa 19 membuat pledoi secara tertulis. Ahmad Dhani akan membacakan pledoi siang ini, Senin, 10 Desember 2018, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Tertulis. Saya akan bacakan judulnya Ahmad Dhani Menggugat,” ujar Ahmad Dhani.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman 2 tahun penjara karena dianggap bersalah secara sah dan meyakinkan terkait kasus ujaran kebencian.
Baca: Jadi Tersangka, Ahmad Dhani: Ini Kriminalisasi
Kasus yang menjerat Ahmad Dhani bermula dari cuitan Twitter di akun media sosialnya pada 2017 silam. Kala itu Ahmad Dhani membuat cuitan soal penista agama. Cuitan akun Twitter Ahmad Dhani kemudian diperkarakan oleh Jack Lapian dari BTP Network yang merupakan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Jack Lapian menganggap cuitan Ahmad Dhani tersebut mengandung unsur ujaran kebencian.