Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Tersangka, Lyra Virna Mangkir dari Panggilan Polisi?

image-gnews
Artis yang juga seorang model, Lyra Virna kabarnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pemilik Ada Tour and Travel, Lasti Annisa. Seno/tabloidbintang.com
Artis yang juga seorang model, Lyra Virna kabarnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pemilik Ada Tour and Travel, Lasti Annisa. Seno/tabloidbintang.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lyra Virna dipanggil penyidik Polda Metro Jaya, Kamis, 11 Oktober 2018 pukul 10.00 WIB siang untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi Kota terkait tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan pemilik Ada Tour dan Travel, Lasty Annisa.

Namun, sampai pukul 17.00 WIB petang Lyra Virna maupun tim kuasa hukum belum juga datang. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya belum mendapat keterangan dari yang bersangkutan.

"Sampai sekarang belum dapat informasi kedatangan yang bersangkutan. Kalau nanti sudah hadir dan sesuai dengan jadwal pemanggilan akan segera kita kirim ke Kejaksaan Negeri Bekasi Kota," ujar Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 11 Oktober 2018.

Beredar kabar pihak Lyra Virna tak datang karena belum menerima surat panggilan yang dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya. Menanggapi hal tersebut Argo Yuwono mengatakan bahwa kepolisian sudah menyampaikan kasus Lyra Virna sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan segera sidang.Lyra Virna dilaporkan oleh Lasty Annisa pada 19 Mei 2017, yakni dituduh melakukan pencemaran nama baik karena mengunggah tulisan di akun Instagram miliknya, yang berisikan tentang keluhan soal uang ibadah haji yang dikembalikan oleh Ada Tour and Travel. Seno/tabloidbintang.com

"Ya enggak apa-apa. Artinya kita akan memberitahukan bahwa penyidikan sudah selesai, sudah dinilai kejaksaan bahwa itu lengkap. Tentunya sebagai tanggung jawab penyidik sudah dinyatakan lengkap P21, ya kita harus mengirimkan tersangka dan barang bukti," kata Argo Yuwono.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada 16 Maret 2018 lalu. Penetapan tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro per tanggal 16 Maret 2018.

Baca: Berkas Lengkap, Kasus Lyra Virna Segera Dipersidangkan

Lyra Virna diduga telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

TABLOIDBINTANG.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

4 jam lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.


Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

1 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.


Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

1 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.


Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp30 miliar.  ANTARA /Reno Esnir
Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.


Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

2 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

2 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya


Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

2 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal


Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

2 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

14 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

44 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni