TEMPO.CO, Jakarta - Presenter dan komedian Olga Syahputra mangkir dari pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya kemarin, Rabu 25 September 2013. "Seharusnya datang kemarin, tetapi dia tidak datang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, 26 September 2013.
Menurut Rikwanto, sebelumnya penyidik telah melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan Olga sebagai tersangka. Olga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. "Ditetapkan sebagai tersangka dalam (kasus) pencemaran nama baik di dalam acara Pesbuker," kata Rikwanto.
Baik Olga maupun kuasa hukumnya tidak memberitahu penyidik perihal ketidakdatangan tersebut. "Tidak ada alasan," kata Rikwanto ketika ditanyakan alasan Olga berhalangan hadir.
Olga dilaporkan oleh dokter Febby Karina karena dianggap telah mencemarkan nama baik Febby. Rikwanto belum bisa memastikan kapan Olga datang kembali ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan. "Akan dilayangkan surat pemanggilan kedua. Untuk datang kembali pekan depan," kata Rikwanto.
Rikwanto menambahkan bahwa jika Olga tidak datang, maka akan dijemput oleh penyidik. "Ketentuannya dijemput," kata Rikwanto.
Olga sendiri ketika dihubungi lewat manajernya, Vera tak mau bicara. "Nanti ya," kata Vera langsung menutup telponnya.
RIZKI PUSPITA SARI | LEGIA
Berita Lain:
Jokowi Blusukan Masuk The New York Times
Prudential Bungkam Soal Klaim Anak Ahmad Dhani
Zaskia Gotik Disarankan Ganti Nama
Berita terkait
Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni
10 jam lalu
Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaAdam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
12 jam lalu
Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika
14 jam lalu
Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal
Baca SelengkapnyaKritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
14 jam lalu
Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.
Baca SelengkapnyaPalti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo
12 hari lalu
Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaSaksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni
42 hari lalu
Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas
43 hari lalu
Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
44 hari lalu
Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini
44 hari lalu
MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh
45 hari lalu
Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca Selengkapnya