TEMPO.CO, Jakarta - Ibunda Raffi Ahmad, Amy Qanita, mengatakan dirinya bersyukur karena putranya diperbolehkan keluar dari Pusat Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido Sukabumi setelah tiga bulan dan diizinkan untuk menjalani rawat jalan sejak hari ini.
"Alhamdulilah, Raffi sudah boleh keluar dan kami juga mau mengucapkan permintaan maaf, kepada masyarakat dan media, semoga Raffi bisa syuting kembali," ujarnya kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung BNN Jakarta, Sabtu, 27 April 2013.
Ia menambahkan, dirinya akan mendampingi Raffi selama melakukan rawat jalan. Sedangkan untuk bisa kembali beraktifitas, Amy mengaku akan menkonsultasikan terlebih dahulu dengan Raffi. "Untuk kembali syuting saya belum tahu, masih harus dibicarakan," tuturnya.
Sebelumnya, artis Luna Maya juga datang ke gedung Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjemput dan mengantarkan sahabatnya, Raffi Ahmad yang datang dari Lido untuk pulang ke rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dan Amy menjelaskan saat ini Raffi butuh waktu untuk dirinya sendiri setelah menjalani proses rehabilitasi. "Yang penting istirahat dulu-lah, menenangkan diri dulu," tuturnya.
Menurut Kuasa Hukum Badan Narkotika Nasional (BNN), Partahi Sihombing, selama menjalani rawat jalan, status tahanan Raffi Ahmad saat ini sebagai tahanan kota dan wajib melakukan konsultasi dengan tim medis BNN selama dua kali seminggu sembari menunggu kelengkapan berkas perkara BNN kepada kejaksaan.
Sejak Jumat, 1 Februari 2013, BNN menetapkan Raffi Ahmad dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pesta narkoba di rumahnya pada 27 Januari lalu. Raffi dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1, Pasal 132, Pasal 133 juncto Pasal 127 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara. Raffi disangka menguasai 14 butir narkotik jenis metinon dan dua linting ganja.
Kemudian, pada Senin malam, 18 Februari 2013, Raffi resmi dipindahkan dari BNN ke panti rehabilitasi di Lido, Bogor, Jawa Barat. Akhir Februari, Raffi dan kuasa hukumnya sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, karena menganggap penangkapan yang dilakukan BNN kepada dirinya tidak sesuai prosedur, namun hakim menolak praperadilan tersebut.
FIONA PUTRI HASYIM
Topik Terhangat:
Edsus Sosialita | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional | Bom Boston
Baca juga:
Pria Tampan Diusir dari Arab Angkat Bicara
Twit Terakhir, Ustad Uje Baca Doa Mau Tidur
Ini Spesifikasi Motor Gede yang Ditunggangi Uje
Pose 'Ajaib' Para Sosialita di Depan Kamera
Berita terkait
Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat
2 jam lalu
Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini
1 hari lalu
Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu
2 hari lalu
Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?
Baca SelengkapnyaPolres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen
2 hari lalu
Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.
Baca SelengkapnyaSelebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya
2 hari lalu
Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.
Baca SelengkapnyaRapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu
2 hari lalu
Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar
3 hari lalu
Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDesak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi
3 hari lalu
Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.
Baca SelengkapnyaRio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf
3 hari lalu
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.
Baca SelengkapnyaRio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya
3 hari lalu
Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.
Baca Selengkapnya