TEMPO.CO, Jakarta - Setelah diperiksa selama 24 jam, pemain film Nikita Mirzani resmi ditahan di Kepolisian Daerah Metro Jaya. Hal itu disampaikan langsung juru bicara Polda, Komisaris Besar Rikwanto, di kantornya, Rabu, 17 Oktober 2012.
"Sudah diperiksa dengan bukti CCTV. Enggak bisa dielakkan lagi, NM jadi tersangka. Jam 14.30 sudah mulai dilakukan penahanan," ujarnya.
Menurut Rikwanto, Niki--begitu Nikita disapa--akan menjalani penahanan tahap awal selama 20 hari, terhitung mulai Rabu, 17 Oktober 2012. Tak tertutup kemungkinan ada penambahan masa tahanan menjadi 20 hari lagi.
Niki dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan Berat. Perempuan yang memiliki beberapa tato di tubuhnya ini diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
Tempo masih berusaha menghubungi juru bicara Nikita, Suprianus Kandolia, terkait dengan penahanan itu. Sebelumnya, Suprianus membantah kabar bahwa Nikita melakukan penganiayaan.
Niki disebut telah memukul Olivia di Kafe Papilion, Kemang, Jakarta, pada 5 September lalu. Tapi Suprianus membantahnya. "Dia (Nikita) enggak lakukan apa-apa, penganiayan atau apalah. Karena di video rekaman CCTV kafe, dia hanya bantu tarik temannya yang dipukul," katanya.
Niki pertama kali dikenal masyarakat saat menjadi kontestan acara Take Me Out Indonesia. Dari sana, ia mulai membintangi beberapa judul sinetron dan film.
YAZIR FAROUK
Berita lain:
Muslihat dan Permainan Kata Sapardi Djoko Damono
Robert Pattinson Grogi Ketemu Uma Thurman
Mathias Muchus Jadi Komandan Perampok
Syahrini Bergaya Rambut Barbie Usai Putus
Berita terkait
Baim Wong Klaim Konten Prank KDRT-nya tidak untuk Rendahkan Polisi
7 Oktober 2022
Baim Wong mengklaim video prank laporan KDRT-nya ke polisi untuk edukasi ke masyarakat
Baca SelengkapnyaBaim Wong dan Paula Verhoeven Penuhi Panggilan Polisi soal Video Prank KDRT
7 Oktober 2022
Pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan polisi atas tuduhan laporan palsu karena membuat konten prank KDRT
Baca SelengkapnyaVideo Porno Mirip Nagita Slavina, Polisi: Palsu, Hasil Editan
15 Januari 2022
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKB Wisnu Wardhana mengatakan pemeran dalam video porno yang viral di media sosial bukanlah Nagita Slavina
Baca SelengkapnyaPolisi Bantah Punya Daftar Artis Pengguna Narkoba
15 Januari 2022
Dugaan ini mencuat setelah polisi menangkap empat artis di awal 2022 karena narkoba,
Baca SelengkapnyaPengacara Minta Nia Ramadhani Direhabilitasi, Alasannya Pecandu Berat
12 Januari 2022
Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, membantah pernyataan hakim yang menyebut kliennya memakai sabu hanya untuk senang-senang
Baca SelengkapnyaBantah Asal Tangkap Naufal Samudra, Polisi: Ada Dua Alat Bukti
9 Januari 2022
Penangkapan Naufal Samudra jadi pertanyaan karena polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dan tes urine negatif.
Baca SelengkapnyaDinkes DKI Pastikan Ashanty tak Dapat Perlakuan Khusus
9 Januari 2022
Dinas Kesehatan DKI Jakarta memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap penyanyi Ashanty yang baru kembali dari Turki dan terpapar virus corona.
Baca SelengkapnyaTarif Cassandra Angelie Rp 30 Juta, Polisi Bantah Pelanggannya Pejabat
4 Januari 2022
Cassandra Angelie mengaku sudah lima kali beroperasi dengan tarif sekali kencan sebesar Rp30 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Artis Sinetron CA Atas Dugaan Kasus Prostitusi
31 Desember 2021
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang artis sinetron berinisial CA dalam kasus dugaan prostitusi.
Baca SelengkapnyaArtis Inisial BJ yang Ditangkap karena Narkoba adalah Bobby Joseph
12 Desember 2021
Sosok artis peran berinisial BJ yang ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan sabu diketahui adalah Bobby Joseph.
Baca Selengkapnya