Pemerintah Kediri Dituding Terbitkan IMB Ilegal  

Reporter

Editor

Jumat, 15 April 2011 18:30 WIB

TEMPO Interaktif, Kediri - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, diminta bertanggungjawab atas terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lapangan futsal di rumah Kolonel Soerachmad. Izin itu dinilai ilegal karena tidak melalui prosedur yang benar.

Tudingan ini disampaikan arkeolog Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Trowulan, Jawa Timur, Wicaksono, saat mengunjungi rumah tersebut di Jalan KDP Slamet Nomoer 41 Kediri. Izin itulah yang membuat pembeli rumah berani merobohkan rumah bersejarah milik pendiri Kodam Brawijaya tersebut. "IMB itu ilegal dan harus ditelusuri bagaimana terbitnya," kata Wicaksono dengan nada tinggi, Jumat 15 April.

Wicaksono patut geram atas hal itu mengingat pembeli rumah Alwi Mubarok menyatakan akan tetap merobohkan rumah bersejarah tersebut. Apalagi Alwi juga menuding BP3 tak memiliki wewenang untuk menghentikan pembongkaran karena telah mengantongi IMB.

Pernyataan Alwi itu disampaikan dalam pertemuan yang melibatkan ahli waris Soerachmad, pengurus Gereja Immanuel, pemerhati budaya, serta Pemerintah Kota Kediri di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jumat siang tadi. "Saya punya IMB, punya hak apa BP3 melarang," kata Alwi dalam forum itu.

Mendengar itu, Wicaksono balik menuding Pemerintah Kota Kediri telah bermufakat untuk menerbitkan IMB secara ilegal. Sebab hingga saat ini pihak kanan-kiri bangunan seperti pengurus Gereja Immanuel belum membubuhkan tanda tangan izin lingkungan. Demikian pula BP3 juga belum mengeluarkan hasil kajian yang meliputi efek, konstruksi bangunan, kebisingan, maupun dampak sosial budaya atas lapangan futsal, kafe, dan apartemen yang akan dibangun.

Hal itu dibenarkan Ketua I Gereja Immanuel Hendrik Adolf Unwaru. Selama ini gereja tak pernah membubuhkan tanda tangan sama sekali atas surat-surat yang disodorkan Alwi Mubarok. Pihak gereja bersikukuh menunggu petunjuk BP3 Trowulan sebelum melakukan sesuatu yang berdampak pada bangunan gereja yang menjadi obyek cagar budaya. "Hingga detik ini kami tak pernah tanda tangan," ujarnya.

Advertising
Advertising

Asisten Wali Kota Kediri Maki Ali yang hadir sebagai fasilitator pertemuan mengaku belum bisa memberikan penjelasan atas terbitnya IMB tersebut. Namun dia berjanji akan mematuhi apapun hasil kajian BP3 Trowulan, termasuk melakukan penangguhan izin jika diperlukan.

Aktivis Masyarakat Advokasi Warisan Budaya Yogyakarta Geo Marbun meminta pemerintah bersikap tegas atas konflik ini. Dia menilai pemerintah terlalu lamban dan ragu dalam mengambil keputusan terkait peninggalan sejarah di kota itu. "Saat ini pemegang kuncinya pemerintah," katanya.

Geo juga mengingatkan keluarga Soerachmad untuk tidak semena-mena dan tergiur dengan uang yang ditawarkan Alwi Mubarok. Sebab ketokohan Soerachmad telah menjadi milik publik, berikut semua benda-benda yang ditinggalkannya. "Banyak solusi bisnis yang bisa ditempuh tanpa menghancurkan sejarah," ujarnya.

HARI TRI WASONO

Berita terkait

Proyek Properti Bermasalah dan Ancaman Warisan Budaya di Yogya

27 September 2017

Proyek Properti Bermasalah dan Ancaman Warisan Budaya di Yogya

Pegiat Warga Berdaya, Elanto Wijoyono menyebut Pemerintah Kota Yogyakarta abai dan tak tegas menerapkan aturan.

Baca Selengkapnya

Eksploitasi Batu Bata Kuno Majapahit Sudah Lama Terjadi

19 April 2017

Eksploitasi Batu Bata Kuno Majapahit Sudah Lama Terjadi

Sudah lama eksploitasi batu bata kuno dari bangunan peninggalan zaman Majapahit yang terpendam dalam tanah di Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan.

Baca Selengkapnya

Markas Radio Bung Tomo Dirobohkan, PT Jayanata: Sudah Rapuh  

20 Juni 2016

Markas Radio Bung Tomo Dirobohkan, PT Jayanata: Sudah Rapuh  

Bos PT Jayanata Kosmetika Prima, Beng Jayanata, mengatakan bangunan cagar budaya eks markas radio Bung Tomo sudah rapuh sehingga dirobohkan.

Baca Selengkapnya

Polisi Serahkan Penyelidikan Eks Markas Bung Tomo ke Pemkot

17 Juni 2016

Polisi Serahkan Penyelidikan Eks Markas Bung Tomo ke Pemkot

Hasil penyelidikan akan diserahkan kepada PPNS yang merupakan gabungan dari Satpol PP dan Disbudpar Pemerintah Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Markas Radio Bung Tomo, DPRD Akan Panggil Paksa Bos Jayanata  

11 Juni 2016

Markas Radio Bung Tomo, DPRD Akan Panggil Paksa Bos Jayanata  

Selama tiga kali dengar pendapat membahas perobohan bangunan cagar budaya itu, Beng Jayanata tidak mau datang.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya akan Rekonstruksi Eks Markas Radio Bung Tomo

19 Mei 2016

Pemkot Surabaya akan Rekonstruksi Eks Markas Radio Bung Tomo

Menurut Wiwiek, meski bangunan aslinya sudah dihancurkan,
bangunan hasil rekonstruksi masih bernilai sejarah.

Baca Selengkapnya

Polisi Bentuk Tim Selidiki Perobohan Markas Radio Bung Tomo

13 Mei 2016

Polisi Bentuk Tim Selidiki Perobohan Markas Radio Bung Tomo

Tim pertama berfokus pada sejarah bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya. Sedangkan tim kedua menyelidiki perusakannya.

Baca Selengkapnya

Ini Hasil Penelitian Cagar Budaya Soal Eks Markas Bung Tomo

10 Mei 2016

Ini Hasil Penelitian Cagar Budaya Soal Eks Markas Bung Tomo

"Bisa saja itu dikembalikan seperti asalnya jika Pemkot Surabaya bersedia mencari semua bahan bangunan itu sama persis dengan asalnya."

Baca Selengkapnya

Usut Perobohan Markas Radio Bung Tomo, Bos PT Jayanata Absen

10 Mei 2016

Usut Perobohan Markas Radio Bung Tomo, Bos PT Jayanata Absen

DPRD Surabaya berang karena PT Jayanata hanya mengirim utusan yang tidak paham persoalan.

Baca Selengkapnya

Atraksi di Candi, Pemerintah Kirimi Surat Komunitas Parkour

14 April 2016

Atraksi di Candi, Pemerintah Kirimi Surat Komunitas Parkour

Atlet dan kameramen mengklaim spontan.

Baca Selengkapnya