KPI Tegur Ivan Gunawan, Apa Sesungguhnya Tugas Komisi Penyiaran Indonesia?

Selasa, 16 Januari 2024 16:15 WIB

Logo Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI.

TEMPO.CO, Jakarta - Desainer dan publik figur Ivan Gunawan mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI. Cover boy 1997 itu dinilai tampil memakai baju perempuan dalam acara “Brownis”. Teguran secara tertulis dilayangkan usai Ivan mengenakan baju ketat warna hitam dan mahkota di kepala.

Membahas soal KPI, apa sebenarnya tugas dan wewenang lembaga ini?

Komisi Penyiaran Indonesia ini dibentuk atas amanat Undang-Undang atau UU Nomor 32 Tahun 2002. Lembaga ini terdiri dari KPI Pusat dan KPI Daerah (KPID) di masing-masing provinsi. Anggota KPI Pusat berjumlah 9 orang dipilih langsung oleh DPR. Sedangkan anggota KPI Daerah berjumlah 7, diputuskan oleh DPRD.

Dalam melaksanakan perannya, KPI Pusat didanai Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN. Sementara KPI Daerah menjalankan programnya dengan biaya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD . KPI Pusat dibantu oleh sekretariat tingkat eselon II dari kalangan PNS maupun non PNS profesional.

Struktur organisasi KPI dikelompokkan menjadi tiga bidang, yaitu;

Advertising
Advertising

1. Bidang kelembagaan yang menangani perkara antarlembaga KPI, koordinasi dengan KPID, dan pengembangan organisasi.

2. Bidang struktur penyiaran sebagai pengurus perizinan, industri, dan juga bisnis penyiaran.

3. Bidang pengawasan izin siaran untuk memantau, advokasi, literasi media, dan pengaduan masyarakat.

Fungsi KPI dan Tugas

Sebagaimana tercantum pada UU Nomor 32 Tahun 2002, Pasal 3, KPI berfungsi mewadahi segala aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat atas kegiatan penyiaran. Penyelenggaraan penyiaran didasarkan atas tujuan memperkukuh integrasi nasional, membina watak dan jati diri bangsa dengan karakter beriman dan bertakwa, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dilansir dari situs KPI provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, adapun tugas dan kewajiban KPI meliputi:

1. Menjamin masyarakat mendapatkan informasi layak dan benar sesuai hak asasi manusia.

2. Membantu regulasi infrastruktur di bidang penyiaran.

3. Membangun iklim kompetisi sehat antar lembaga penyiaran dan juga industri terkait.

4. Memelihara sistem informasi nasional yang merata, seimbang, dan adil.

5. Tugas KPI selanjutnya ialah menampung, meriset, dan menindaklanjuti aduan mengenai penyelenggaraan penyiaran.

6. Menyusun strategi dan pengembangan sumber daya manusia profesional di bidang penyiaran.

Wewenang KPI

KPI juga berwenang melakukan sejumlah kegiatan, di antaranya:

1. Memutuskan standardisasi program siaran.

2. Menyusun regulasi dan pedoman penyiaran.

3. Mengawasi penyelenggaraan kebijakan, pedoman perilaku, dan standar program penyiaran.

4. Wewenang KPI berikutnya adalah memberi sanksi terhadap pelanggaran peraturan, perilaku, dan standar penyiaran.

5. Berkoordinasi dengan pemerintah, lembaga penyiaran, serta masyarakat.

Tayangan yang dilarang KPI

KPI Pusat telah mengambil sikap tegas terkait talent pria yang berperilaku kewanitaan di layar kaca. Melalui situs resminya, KPI Pusat melarang stasiun TV untuk menampilkan host dan talent laki-laki yang bergaya seperti perempuan. Ada tujuh poin yang menjadi larangan KPI terkait pria yang bergaya kewanitaan di TV:

1. Gaya berpakaian kewanitaan

2. Riasan (make up) kewanitaan

3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya);

4. Gaya bicara kewanitaan

5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan

6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita

7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan

Dalam rilisnya dijelaskan, KPI Pusat menilai hal-hal tersebut tak sesuai dengan ketentuan penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat serta perlindungan anak-anak dan remaja. Siaran dengan muatan demikian dapat mendorong anak untuk belajar dan/atau membenarkan perilaku tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Selain itu sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 4, lembaga penyiaran juga diarahkan untuk menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural.

Pembelaan Ivan Gunawan

Sebelumnya, Ivan Gunawan buka suara setelah KPI menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama untuk program siaran Brownis di Trans TV. Variety show televisi itu diduga menampilkan adegan yang mengarah pada penormalan laki-laki bergaya perempuan dan dipertontonkan kepada publik. Igun, sapaan Ivan Gunawan, memberikan pembelaannya.

Melalui tiga unggahan di Instagram pribadinya pada 4 Januari 2024, artis yang terkenal sejak debut pada 1997 sebagai finalis cover boy itu mengaku bahwa gayanya saat syuting Brownis tidak ada yang salah. Dia menjelaskan kronologi awal tayangan yang kini dipermasalahkan oleh KPI tersebut kepada netizen.

“Mau menanggapi postingan ini, sebelumnya mohon maaf yah @brownis_ttv @jck_desaratu aku harus post kejadian hari itu tanggal 12 Desember pas ulang tahun @brownis_ttv konsep bday kita itu back to 60’s jadi kita pake ala tahun 60-an. Lo semua cek aja tahun segitu Orang orang gaya nya kaya apa ke pesta,” tulis Ivan Gunawan pada unggahan foto artikel teguran KPI tersebut.

Lebih lanjut, dia juga memberikan informasi seputar mahkota yang dipakainya itu. Menurut Ivan Gunawan, hal tersebut merupakan simbol dari pencapaiannya selama ini dalam industri hiburan di kancah global. Pendiri Yayasan Dunia Mega Bintang ini sudah mendapatkan lisensi pengiriman ratu-ratu kecantikan yang akan bertanding di tingkat dunia.

“Terus kenapa gue pake mahkota karna gue dapet prestasi di tingkat internasional, gue punya lisensi internasional terus gue diapresiasi kinerja gue makanya mahkota itu kebanggan gue. Jadi sampai kapan pun gue bangga sama mahkota gue!!!” tulisnya.

HENDRIK KHOIRUL MUHID I INTAN SETIAWANTY | NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Pamit dari Brownis, Ivan Gunawan: Keputusan Sudah Bulat, Terima Kasih 6 Tahunnya

Berita terkait

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

6 jam lalu

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyoroti kritik publik terhadap Ditjen Bea Cukai belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Indef Minta Pemerintah Antisipasi Penurunan Konsumsi pada Triwulan II

16 jam lalu

Indef Minta Pemerintah Antisipasi Penurunan Konsumsi pada Triwulan II

Pemerintah diminta untuk mengantisipasi potensi menurunnya kinerja konsumsi rumah tangga terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada triwulan II 2024.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi UKT: Landasan Penetapan Besaran UKT di Perguruan Tinggi Negeri

22 jam lalu

Serba-serbi UKT: Landasan Penetapan Besaran UKT di Perguruan Tinggi Negeri

Pembahasan besaran Uang Kuliah Tunggal disingkat UKT kerap menjadi persoalan yang kerap diprotes mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen: Menumbuhkan Sebuah Optimisme

1 hari lalu

Jokowi soal Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen: Menumbuhkan Sebuah Optimisme

Presiden Jokowi mengatakan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,11 persen di kuartal pertama tahun ini patut disyukuri.

Baca Selengkapnya

Wamenkeu Suahasil Nazara Soroti 3 Faktor Penting dalam Ekonomi RI, Suku Bunga hingga Kurs Rupiah

1 hari lalu

Wamenkeu Suahasil Nazara Soroti 3 Faktor Penting dalam Ekonomi RI, Suku Bunga hingga Kurs Rupiah

Wamenkeu Suahasil Nazara menyoroti tiga faktor yang menjadi perhatian dalam perekonomian Indonesia saat ini. Mulai dari suku bunga yang tinggi, harga komoditas, hingga nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 2024 Tingkatkan Lapangan Pekerjaan

1 hari lalu

Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 2024 Tingkatkan Lapangan Pekerjaan

Kementerian Keuangan mencatat di tengah gejolak ekonomi global perekonomian Indonesia tetap tumbuh dan mendorong peningkatan lapangan pekerjaan.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

4 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

6 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

6 hari lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

Turunnya Penerimaan Pajak Berdampak pada Defisit APBN

6 hari lalu

Turunnya Penerimaan Pajak Berdampak pada Defisit APBN

Jika penerimaan pajak terus anjlok di tengah melesatnya belanja negara, defisit APBN bisa membengkak.

Baca Selengkapnya