Seleb TikTok, Lina Mukherjee Pikir-pikir Divonis 2 tahun Penjara, Pelapor Ingin Jadi Pembelajaran

Rabu, 20 September 2023 20:44 WIB

Tersangka kasus penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Lina Lutfiawati bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 25 Juli 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dan keterangan saksi terkait kasus penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE melalui konten makan kulit babi yang dilakukan oleh selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Palembang -- Kasus hukum selebgram, Lina Mukherjee mendekati babak akhir. Duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang, buntut dari konten makan daging babi sembari melafazkan Basmalah.

Ia divonis dua tahun penjara. Supendi selaku pengacara Lina Mukherjee memastikan bila pihaknya belum dapat memastikan apakah menerimah atau menolak putusan majelis hakim pengadilan negeri Palembang. "Kami pikir-pikir dulu baru kemudian menentukan sikap," kata Supendi, Rabu, 20 September 2023.

Vonis 2 Tahun untuk Lina Mukherjee

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Selasa kemarin memvonis Tiktoker Lina Mukherjee 2 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Romi Sinatra juga menghukum Lina denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan penjara kepada pemilik nama asli Lina Lutfiawati itu.

Hakim menilai Lina terbukti sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama. Kontennya di TikTok menimbulkan keresahan banyak kalangan.

Pelapor Sebut Sebagai Pembelajaran

Pelapor kasus ini mengucap alhamdulillah atas vonis majelis hakim dan juga sesuai dengan tuntutan dari Jaksa. Namun demikian Sapriadi Syamsudin selaku pengacara pelapor memastikan pihaknya tidak terlalu memikirkan berapa lama Lina divonis melain hal ini dapat dijadikan pembelajaran bagi para konten kreator.

Advertising
Advertising

"Ini merupakan pembelajaran bagi segenap anak bangsa utamanya konten kreator bahwa agama bukan untuk dilecehkan," kata Sapriadi, Selasa, 19 September 2023. Lebih lanjut dia menegaskan sebagai negara ber-Pancasila dengan Ketuhan Yang Maha Esa maka sudah sepantasnya warga negara dapat menjalankan agama dan keyakinan tanpa perlu membully agama lain.

Sementara itu Lina menyatakan pikir-pikir atas putusan yang baru ia dengar. Dia pun meminta pada majelis hakim waktu sepekan untuk menyikapi vonis apakah menerimah atau melakukan proses hukum lanjutan. "Saya akan pikir-pikir dulu," katanya.

Alasan Melaporkan Lina Mukherjee hingga Berujung Hukuman

Sebelumnya, dalam sidang ketiga beberapa waktu yang lalu, Jaksa Penuntut umum menghadirkan Nur Kholis dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sumsel. Dalam keterangan, Nur Kholis menerangkan jika perbuatan terdakwa sudah masuk pada tataran penistaan agama Islam. Sehingga pelakunya layak mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan perundangan.

"Dari kajian MUI, terdakwa melakukan itu dengan penuh kesasadaran penuh tanpa paksaan" katanya, Selasa, 8 Agustus 2023. Poin lainnya yang menjadi fatwa MUI menurutnya adalah bahwa hewan babi adalah najiz sehingga haram dimakan oleh umat Islam. Apalagi bila memakannya sembari membaca bismillah.

Sidang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Romi Sinatra bersama ke dua anggotanya. Sedangkan terdakwa Lina Mukherjee didampingi oleh Supendi selaku pengacaranya dari Posbakum.
Di dalam sidang ini Lina Mukherjee menyampaikan permintaan maafnya secara langsung di hadapan Majelia Hakim, Jaksa dan perwakilan MUI. Namun Lina tidak memberikan pertanyaan apapun pada saksi dari MUI ketika ia diberi kesempatan oleh Majelis hakim. "Saya meminta maaf karena sudah membuat kegaduhan," katanya.

Untuk diketahui, TikToker Lina Mukherjee dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pilihan Editor: Lina Mukherjee Tersangka, Pelapor Singgung Surat Al Ashr untuk Ingatkan jika Ada Kemungkaran

Berita terkait

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

18 jam lalu

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

15 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

Gaga Muhammad, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada Desember 2019 yang menyebabkan Laura Anna cedera parah, bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

18 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

20 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

20 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

22 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

22 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

22 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Ditangkap karena Konsumsi Narkoba

22 hari lalu

Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Ditangkap karena Konsumsi Narkoba

Chandrika Chika adalah seorang selebgram dan Tiktokers yang populer melalui goyang Papi Chulo

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

22 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya