Tak Terima Ditahan Kejaksaan Negeri Serang, Nikita Mirzani Mengamuk dan Tuduh Dibayar Dito Mahendra

Reporter

Selasa, 25 Oktober 2022 20:55 WIB

Nikita Mirzani melaksanakan wajib lapor ke Polres Serang Kota Polda Banten Senin 1 Agustus 2022. Foto: dokumen Polres Serang

TEMPO.CO, Jakarta - Selebritas dan aktris, Nikita Mirzani resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Serang, Banten pada Selasa, 25 Oktober 2022. Keputusan penahanan terhadap ibu tiga anak ini muncul setelah Kejaksanaan Negeri Serang menganggap berkas pemeriksaannya sudah lengkap. Nikita menjalani masa penahanan hingga 13 November 2022.

Penahanan ini tak urung membuat mantan istri Dipo Latief ini mengamuk. Ia menangis dan berteriak-teriak lantaran merasa diperlakukan secara tidak adil. Suaranya terdengar hingga di luar ruang pemeriksaan.

"Enggak! Enggak mau! Siapa Dito Mahendra? Siapa dia, Bang? Berapa kalian dibayar, enggak mau. Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini," katanya berteriak histeris, seperti dalam video yang beredar viral di berbagai akun gosip.

Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang Selama 20 Hari

Terlihat beberapa staf kejaksaan berupaya menenangkannya. Pada akhirnya, Nikita, yang dilaporkan Dito Mahendra, kekasih penyanyi, Nindy Ayunda dalam kasus pencemaran nama baik, akhirnya mau dibawa ke Rumah Tahanan Serang. Terlihat Nikita mengenakan kacamata hitam digandeng Fahmi Bachmid, pengacaranya ke dalam mobil yang akan membawanya ke Rutan Serang.

Kasus yang menimpa Nikita Mirzani ini bermula dari laporan Dito Mahendra lantaran menilai nama baiknya telah dicemarkan dalam berbagai siaran langsung dan unggahan di Instagram Storynya. Nikita terus menyindir Dito dan menganggapnya bersekongkol dengan Nindy menyekap dan memukuli mantan sopirnya saat berkonflik dengan Askara Parasady Harsono, mantan suaminya.

Advertising
Advertising

SIndiran Nikita ini datang saat ia menjalin hubungan dengan Askara, usai bercerai dengan Nindy. Dito yang tidak terima pun menggunakan UU ITE dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Lamanya ancaman hukuman inilah yang membuat Nikita dua kali mengalami masa penahanan.

Sebelum ditahan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan pencekalan terhadap Nikita Mirzani untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan terhadap sahabat Fitri Salhuteru, yang saat ini tengah berada di Korea Selatan, dimulai pada 13 Oktober 2022 dan berakhir pada 1 November 2022. Pencekalan itu atas permintaan Kepolisian Resor Serang Provinsi Banten.

ANTARA

Baca juga: Nikita Mirzani Minta Keadilan untuk Korban Dugaan Penyekapan Nindy Ayunda

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

32 hari lalu

Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

Menurut Nikita Mirzani, selama ini ia diam lantaran merasa takut akan mendapatkan penilaian dan tidak akan ada yang percaya.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

41 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

41 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

41 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Hari Ini Terakhir Masa Penahanan Dito Mahendra

42 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Hari Ini Terakhir Masa Penahanan Dito Mahendra

Dito Mahendra terjerat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Karena kasus ini dia divonis tujuh bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

42 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

49 hari lalu

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

50 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

51 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

Jaksa menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

58 hari lalu

Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

Dito Mahendra mengatakan kepemilikan senjata api atau senpi ilegal adalah untuk hobi dan tak merugikan siapa pun.

Baca Selengkapnya