Unggahan Terakhir Ridho Rhoma Sebelum Ditangkap Lagi karena Narkoba

Reporter

Marvela

Senin, 8 Februari 2021 11:44 WIB

Penyanyi Ridho Rhoma didampingi ayahnya Rhoma Irama melambaikan tangan sebelum meninggalkan Rutan Salemba di Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020. ANTARA/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Sebelum ditangkap, putra kandung dari Raja Dangdut Rhoma Irama ini sempat tampil di suatu acara yang secara langsung disiarkan di televisi swasta pada Selasa, 26 Januari 2021.

Selain menghadirkan Rhoma Irama dan Ridho Rhoma, acara tersebut juga dimeriahkan oleh Via Vallen, Tiara Andini, Betrand Peto Putra Onsu, Sacred Riana, Ruben Onsu, Danang, Anwar Sanjaya, Vega Darwanti, dan penyanyi lainnya termasuk jebolan ajang KDI. Ridho sempat mempromosikan acara tersebut di Instagramnya beberapa jam sebelum acara dimulai untuk mengingatkan para penggemarnya.

"Malam ini! See you soon," tulis Ridho pada keterangan foto poster acara tersebut.

Baca juga: Harus Masuk Bui Lagi, Ridho Rhoma: Pasti Ada Hikmah Bagi Saya

Beberapa hari setelahnya, Ridho masih belum berpaling dari acara bertabur bintang itu. Ridho mengunggah fotonya bersama ilusionis asal Indonesia The Sacred Riana. Sambil mengenakan masker, keduanya saling bertatapan mata. "Pandangan pertama, awal berjumpa @rianariani," tulis Ridho di Instagramnya pada Sabtu, 30 Januari 2021.

Ridho Rhoma memberikan salam dari dalam mobil tahanan usai memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat, 12 Juli 2019. Ridho akan kembali mendekam di Rumah Tahanan atau Rutan Salemba selama sisa masa hukumannya. ANTARA/Muhammad Adimaja


Setelah unggahan itu, Ridho tak terlihat mengunggah apapun lagi di Instagramnya. Kini unggahan terakhirnya bersama Riana dibanjiri komentar netizen yang bertanya-tanya mengenai penangkapan kembali Ridho oleh pihak berwajib dengan kasus yang sama, yaitu narkoba. "Apakah benar adanya ditangkap?" tulis @indah_ynpermatasari. "Terulang kembali," tulis @feliousdeath. "Dan terjadi lagi kisah lama yang terulang kembali," tulis @renata_21345.

Sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap akibat kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis sabu pada 25 Maret 2017. Dia divonis bersalah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dihukum penjara selama 10 bulan dan harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari. Setelah menikmati udara bebas sejak 25 Januari 2019, Ridho menerima putusan kasasi yang memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.

Sehingga dia menjalani hukuman pidana selama delapan bulan dan dipenjara sejak Juli 2019 di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Akhirnya, Ridho Rhoma bebas pada 8 Januari 2020. Ini memang lebih cepat, seharusnya Ridho bebas murni pada 9 Maret 2020. Namun pelantun lagu Dawai Asmara dapat keluar lebih cepat setelah melalui program cuti bersyarat selama dua bulan.

MARVELA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

1 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

2 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

2 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

2 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

3 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

3 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

3 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

3 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya