Jennifer Lopez Dituntut Penari Telanjang Bayar Denda Rp 555 M
Reporter
Antara
Editor
Nunuy Nurhayati
Kamis, 9 Januari 2020 10:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Aktris dan penyanyi Jennifer Lopez yang populer disapa JLo baru-baru ini dituntut denda sebesar 40 juta dolar AS (Rp 555 miliar) oleh seorang penari telanjang terkait peran dan keterlibatannya dalam film Hustlers.
Menurut dokumen pengadilan yang diperoleh The Blast, rumah produksi milik Lopez, yakni Nuyorican Productions, STX Entertainment, Gloria Sanchez Productions, dan Pole Sisters LLC, dituntut oleh wanita bernama Samantha Barbash.
Barbash diketahui merupakan sosok yang menginspirasi karakter yang JLo perankan dalam Hustlers, yang bernama Ramona.
Film yang juga menjadi nomine dalam ajang Golden Globe 2020 ini diilhami dari artikel di New York Magazine pada 2015, berjudul The Hustlers at Scores, yang mengisahkan kehidupan nyata Barbash sebagai penari telanjang (stripper) di Score's Gentlemen's Club di New York, Amerika Serikat.
Dilaporkan TMZ, Barbash mengklaim bahwa rumah produksi milik Lopez menggunakan kisahnya tanpa izin, serta mencemarkan namanya dalam produksinya.
Lebih lanjut, Barbash menyampaikan keberatannya terkait penggambaran karakter Ramona yang menurutnya tidak benar dan menyinggungnya.
Diketahui, karakternya dalam film digambarkan sebagai penari yang menggunakan dan membuat zat ilegal di rumahnya tempat dia tinggal bersama anaknya untuk tujuan tertentu.
Menurut Barbash, adegan tentangnya di film Hustlers dibuat melalui sebuah cara yang sangat tidak bertanggung jawab, sehingga ia menuntut rumah produksi JLo untuk ganti rugi dan denda masing-masing 20 juta dolar AS.