Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara, Keluarga Kecewa

Rabu, 12 Juni 2019 10:35 WIB

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 7 Mei 2019. Ahmad Dhani akan dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang Jakarta usai divonis 1 tahun penjara dalam kasus ujaran idiot di Pengadilan Negeri Surabaya. ANTARA/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada musikus Ahmad Dhani Prasetyo, Selasa, 11 Juni 2019. Ketua majelis hakim R. Anton Widyopriyono dalam amar putusannya menyatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.

Pentolan grup band Dewa 19 itu dilaporkan ke polisi setelah mengunggah video ucapan 'idiot'. Video itu diambil ketika Dhani berada di Hotel Majapahit dan hendak menghadiri sebuah acara di Surabaya.

Tidak terima dengan keputusan hakim, Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko akan mengajukan banding."Kita pasti banding," ujar Hendarsam saat dihubungi wartawan lewat telepon, Selasa, 11 Juni 2019.Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo (kiri) mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 7 Mei 2019. Ahmad Dhani divonis atas ucapannya yang dinilai mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik saat acara Deklarasi Ganti Presiden yang batal dilaksanakan di Surabaya, 26 Agustus 2018. ANTARA/Didik Suhartono

Hendarsam menyebutkan, putusan terhadap Ahmad Dhani membuat seluruh keluarga kecewa. Dikatakan Hendarsam, hukuman satu tahun penjara untuk Ahmad Dhani tidak adil.

"Ya (keluarga) kecewa, cuma berucap idiot karena dipersekusi tapi dihukum satu tahun. Sedangkan yang melakukan persekusi tidak dinyatakan bersalah," ungkap Hendarsam.

Baca: Ahmad Dhani Divonis, Maia Estianty: Allah Ingin Kita Introspeksi

Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

14 hari lalu

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

14 hari lalu

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

24 hari lalu

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

Meski Eri Cahyadi telah menyatakan bakal maju lagi, namun bakal seru jika Gerindra mendorong Ahmad Dhani untuk berkompetisi di Kota Pahlawan.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

28 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

28 hari lalu

Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket konser Coldplay.

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim Vonis Ghisca Debora 3 Tahun Penjara di Perkara Penipuan Tiket Coldplay Rp 5,1 Miliar

28 hari lalu

Alasan Hakim Vonis Ghisca Debora 3 Tahun Penjara di Perkara Penipuan Tiket Coldplay Rp 5,1 Miliar

Adapun hal yang meringankan Ghisca adalah dia belum pernah dihukum, sopan, menyesal, serta mengakui perbuatannya.

Baca Selengkapnya

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

28 hari lalu

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

Arjuna Mencari Cinta, novel populer karya Yudhistira Massardi pernah difilmkan pada 1979. Judul novelnya pernah dikutip jadi lagu dan sinetron.

Baca Selengkapnya

Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

28 hari lalu

Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

29 hari lalu

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

29 hari lalu

Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, menyatakan banding di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Selengkapnya