53 Musikus Indie Tolak RUU Permusikan

Reporter

Antara

Senin, 4 Februari 2019 14:11 WIB

Penampilan band Efek Rumah Kaca dalam konser tunggal bertajuk Tiba-Tiba Suddenly Konser di Gedung Sarinah Ekosistem, 05 September 2016. Konser bertajuk Tiba Tiba Suddenly Konser khusus diadakan dengan formasi lengkap sebelum pulangnya vokalis sekaligus gitaris Cholil Mahmud kembali ke New York. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 53 orang musikus yang bergerak secara independen dengan tidak mendistribukan karya melalui label rekaman besar, menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Permusikan. Mereka menganggap RUU Permusikan menghambat dan membatasi proses kreasi mereka.

Para musikus indie itu, di antaranya Mondo Gascaro, Danilla Riyadi, Agustinus Panji Mardika, Jason Ranti dan Cholil Mahmud, melalui keterangan tertulisnya menyebut RUU tersebut juga tumpang tindih dengan undang-undang lain seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Hak Cipta.

"Kalau ingin musisi sejahtera, sebetulnya sudah ada UU Perlindungan Hak Cipta dan lain sebagainya dari badan yang lebih mampu melindungi itu. Jadi, untuk apa lagi RUU Permusikan ini," kata Danilla dikutip dari keterangan tertulis tersebut yang diterima di Jakarta, Minggu, 3 Januari 2019..

Menurut mereka ada sekitar 19 pasal yang bermasalah, mulai dari redaksional atau bunyi pasal, ketidakjelasan mengenai siapa dan apa yang diatur hingga persoalan mendasar atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik.

Mereka juga menilai RUU itu dapat memarjinalisasi musisi independen karena pasal 10 yang mengatur distribusi karya musik tidak memberikan ruang kepada musisi untuk mendistribusikan karya secara mandiri.

Advertising
Advertising

Para musisi juga menyatakan keberatan terhadap sertifikasi dan uji kompetensi bagi musisi yang melalui RUU ini terkesan wajib. Menurut Mondo Gascaro, sertifikasi musik umumnya bersifat opsional. Lembaga sertifikasi musik yang ada pun biasanya tidak memaksa pelaku musik untuk memiliki sertifikat.

Selain itu, pasal-pasal terkait uji kompetensi ini berpotensi mendiskriminasi musisi autodidak untuk tidak dapat melakukan pertunjukan musik jika tidak mengikuti uji kompetensi.

"Tujuan RUU ini jelas banget berpihaknya kemana, yang mau dipadamkan jelas kebebasan berekspresi, berkarya, dan berbudaya serta manfaat ekonomi yang bisa dihasilkan dari situ oleh individu-individu," kata Mondo menegaskan.

Saat dihubungi Antara, Agustinus Panji Mardika, peniup terompet yang tergabung dalam grup Pandai Besi dan Efek Rumah Kaca, menegaskan bahwa undang-undang tersebut merugikan karena membatasi proses kreasi dan pasal-pasal di dalamnya menimbulkan multitafsir akibat parameter yang digunakan tidak jelas.

"Pasal tentang sertifikasi musisi yang harusnya bersifat opsional, tapi, di RUU ini seakan-akan menjadi syarat wajib untuk kompetensi sebagai musisi," katanya kepada Antara.

Dia juga menyoroti pasal yang berkaitan dengan penyelenggaraan musik. Disebutkan bahwa penyelenggaraan musik hanya bisa melalui lembaga yang memiliki izin.

Ia pun mengkhawatirkan akan terjadi monopoli karena terkesan harus menggandeng pembuat acara (event organizer) musik untuk menyelenggarakan sebuah pertunjukan.

Baca: Pro-Kontra RUU Permusikan, Giring Nidji Singgung Pasal Karet

Hal senada juga disampaikan Jason Ranti. Ia menilai ketentuan untuk mendistribusikan karya, berdasarkan RUU tersebut yang hanya dapat dilakukan oleh industri besar, tidak memperhatikan fakta yang terjadi di lapangan bahwa banyak musisi yang tidak tergabung dalam label atau distributor besar.

Berita terkait

Penyanyi Danilla Riyadi Sambut Baik Pencabutan RUU Permusikan

7 Juli 2019

Penyanyi Danilla Riyadi Sambut Baik Pencabutan RUU Permusikan

Danilla Riyadi menjadi motor petisi penolakan RUU Permusikan melalui situs change.org pada Minggu, 3 Februari 2019.

Baca Selengkapnya

RUU Permusikan Resmi Ditarik dari Prolegnas Prioritas 2019

18 Juni 2019

RUU Permusikan Resmi Ditarik dari Prolegnas Prioritas 2019

Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTL RUUP) mengumumkan ditariknya RUUP dari Prolegnas Prioritas

Baca Selengkapnya

Pemerintah - DPR Sepakat Cabut Draf RUU Permusikan dari Prolegnas

17 Juni 2019

Pemerintah - DPR Sepakat Cabut Draf RUU Permusikan dari Prolegnas

Pemerintah dan DPR sepakat mencabut draf RUU Permusikan dari Prolegnas.

Baca Selengkapnya

Anang Tarik RUU Permusikan, Glenn Fredly: Momentum Berbenah

10 Maret 2019

Anang Tarik RUU Permusikan, Glenn Fredly: Momentum Berbenah

Ditariknya usulan RUU Permusikan oleh Anang Hermansyah diapresiasi Glenn Fredly

Baca Selengkapnya

Hari Musik Nasional, Momen Memikirkan Landasan Bermusik

10 Maret 2019

Hari Musik Nasional, Momen Memikirkan Landasan Bermusik

salah satu anggota Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan menyebut RUU tersebut menjadi 'kado' di Hari Musik Nasional tahun ini

Baca Selengkapnya

Anang Tarik RUU Permusikan, Pembatalan Masih Butuh Waktu

9 Maret 2019

Anang Tarik RUU Permusikan, Pembatalan Masih Butuh Waktu

Sikap salah satu anggota Komisi X DPR, Anang Hermansyah menarik usulan Rancangan Undang-Undang atau RUU Permusikan tak otomatis membuat bahasan usai

Baca Selengkapnya

Komisi X DPR: RUU Permusikan Tak Bisa Dicabut Begitu Saja

8 Maret 2019

Komisi X DPR: RUU Permusikan Tak Bisa Dicabut Begitu Saja

Wakil Ketua Komisi X DPR Reni Marlinawati mengatakan RUU Permusikan tak bisa dicabut begitu saja.

Baca Selengkapnya

Anang Hermansyah Tarik Usulan RUU Permusikan di Badan Legislasi

7 Maret 2019

Anang Hermansyah Tarik Usulan RUU Permusikan di Badan Legislasi

Anang Hermansyah tak melanjutkan usulan RUU Permusikan yang sebelumnya menuai kontroversi.

Baca Selengkapnya

Heboh RUU Permusikan, Iwan Fals: Jangan Sampai Jotos-Jotosan

16 Februari 2019

Heboh RUU Permusikan, Iwan Fals: Jangan Sampai Jotos-Jotosan

Iwan Fals mengingatkan kalau musikus adalah orang yang perasa. Termasuk saat menanggapi polemik RUU Permusikan.

Baca Selengkapnya

AM Hendropriyono Ingin RUU Permusikan Segera Dirampungkan

12 Februari 2019

AM Hendropriyono Ingin RUU Permusikan Segera Dirampungkan

Alasan Hendropriyono ingin segera RUU Permusikan dirampungkan, lantaran tidak ingin hal yang sudah dikerjakan saat ini dimulai lagi dari awal

Baca Selengkapnya