Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 22 Oktober 2018. TEMPO/Ryan Dwiky Anggriawan
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani pada hari ini, Senin, 22 Oktober 2018, ditunda. Penyebabnya saksi ahli Fadli Zon berhalangan hadir untuk memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim.
"Saksi ahli Fadli Zon lagi rapat, berhalangan hadir pada hari ini," ucap Ahmad Dhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Fadli Zon berhalangan hadir, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang pada pekan depan dengan agenda yang sama. "Minggu depan langsung dobel," kata Ahmad Dhani lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari sejumlah cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani di momen Pilkada DKI Jakarta pada 2017 silam.
Kala itu akun Twitter milik penolan grup musik Dewa 19 membuat sedikitnya 3 cuitan tentang penista agama yang kemudian dipersoalkan oleh Jack Lapian dari BTP Network karena cuitan tersebut diangganya ditujukan kepada Basuki Tahadja Purnama alias Ahok. Ahmad Dhani dituding sengaja menyebar kebencian kepada kelompok atau golongan.
Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.