Roro Fitria tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juli 2018. Roro Fitria dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang tentang Narkotika serta terancam pidana penjara maksimal 12 tahun. TEMPO/M. Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, kehidupan Roro Fitria berubah drastis. Wanita yang biasa memamerkan kemewahan ini, tiba-tiba harus merasakan sempitnya ruang tahanan dan tidur bersama banyak orang.
Kondisi psikologis Roro masih sangat terguncang atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpanya. Roro sangat menyesali perbuatan yang dia lakukan.
"Kondisi Ibu Roro sekarang masih down, tiap hari dia kebawa mimpi panggil nama ibunya terus, mama minta maaf. Itu yang selalu diutarakan Ibu Roro," kata Pengacara Roro, Asgar H. Sjarfi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 Juli 2018.
Roro Fitria merasa sangat bersalah pada sang ibu. Gara-gara banyak memikirkan Roro, ibunya sampai sakit-sakitan. "Dia sangat merasa bersalah, ya, terutama kepada ibunya dan kepada masyarakat. Yang selalu kita dengar sih, 'ampun mama, ampun mama'. Itu yang Roro sesalkan," tutur Asgar.