TEMPO.CO, Jakarta - Komposer musik Faris Rustam Munaf, 56 tahun, yang terjerat narkotik tidak direhabilitasi di pusat rehabilitasi milik pemerintah. Dia menjalani rehabilitasi di pusat rehabilitasi Natura, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Pengacara Fariz, Syafrie Noor, mengatakan pusat rehabilitasi itu dipilih karena jaraknya dekat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Klien kami, kan, masih harus menjalani proses hukumnya," ujarnya kepada Tempo, Jumat, 9 Januari 2015.
Atas alasan itu, polisi memilih pusat rehabilitasi yang membuat Fariz bisa lebih mudah bolak-balik Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Nanti, kan, dijemputnya juga dari sana," tutur Syafrie. Jika Fariz ditempatkan di pusat rehabilitasi milik pemerintah seperti di Lido, akan menyulitan proses hukumnya. "Kalau sudah inkrah di pengadilan dia harus direhab, mungkin baru dikirim ke sana." (Baca: FarizRM Direhabilitasi, Keluarga Keberatan Biaya)
Saat ini proses hukum terhadap Faris sendiri masih berjalan. "Polisi sedang menyelesaikan pemberkasannya. Mungkin masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi," kata Syafrie. Namun dia memperkirakan hal tersebut tidak akan memakan waktu lama. Sementara itu, biaya rehabilitasi Fariz ditanggung oleh keluarga. Dia mulai masuk panti pada Rabu malam, 7 Januari 2015.
Fariz mendapat izin menjalani rehabilitasi setelah permohonan rehabilitasinya dikabulkan Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan. Polisi memberi izin dengan alasan medis. Dikhawatirkan, karena kecanduan narkotik, Fariz dapat melakukan tindakan berbahaya yang mengancam keselamatan dirinya.