TEMPO.CO, Jakarta - Belum lama ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat kepada sejumlah stasiun TV berjaringan untuk tidak menayangkan aksi lempar tepung. Beberapa stasiun TV kerap menampilkan adegan aksi lempar tepung sebagai hukuman dalam sebuah permainan. KPI menilai aksi lempar tepung melanggar norma kesopanan dalam panduan program penyiaran.
Beberapa stasiun TV telah menanggapi larangan tersebut. ANTV misalnya, dalam beberapa acaran hiburannya telah menghilangkan aksi lempar tepung. Pihaknya telah mengganti aksi tersebut dengan menggunakan krim yang dicolekkan di wajah.
Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Agatha Lily, mengatakan saat ini penayangan aksi lempar tepung mulai berkurang.
"Aksi lempar tepung sepertinya sudah berkurang sejak adanya pelarangan tersebut," ujar Agatha kepada Tempo, Kamis, 31 Oktober 2013. "Kami sangat mengapresiasi segala upaya stasiun TV untuk menghilangkan aksi lempar tepung."
Menanggapi aksi colek krim, Agatha mengatakan, pihaknya masih memantau pelaksanaannya. "Selama tidak berdampak buruk, itu diperbolehkan. Kami juga tidak ingin mengungkung kreativitas," kata Agatha menegaskan.
Agatha menilai aksi lempar tepung memang tak dapat ditoleransi. Akibat dari aksi tersebut bisa fatal. "Bisa saja tepung mengenai mata dan mengganggu fungsi mata."