TEMPO.CO, Jakarta - Urusan kejengkelan Marissa Haque ternyata sampai ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Menurut anggota bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Dewi Setyarini pihaknya telah menerima laporan dari Marissa Haque atas acara Rumpi yag disiarkan di stasiun televisi, Trans TV.
"Kebetulan yang bersangkutan telah besurat kepada kami," kata Dewi kepada Tempo, Senin, 19 September 2016. Dewi menuturkan KPI telah menyusun agenda untuk membahas laporan Marissa Haque dalam rapat rutin pada Rabu, 21 September nanti. Terlebih, keluhan istri dari Ikang Fawzi ini sudah menyebar ke media.
Baca juga:
Kasus Kopi Maut:Gara-gara Ini Saksi Pembela Jessica Disoraki
Ternyata Ucapan Deddy Ini Bikin Mario Teguh Geli & Jengkel
Untuk proses selanjutnya, KPI akan menganalisa tayangan utuh dari acara 'Rumpi' yang dipandu oleh presenter Feni Rose itu. Atas aduan itu, Dewi belum bisa memastikan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh acara infotainment itu. Namun, jika dilihat dari isi laporan, Dewi menyebutkan potensi pelanggaran acara itu bisa dianggap terlalu memasuki ruang pribadi seseorang. Kemudian, acara itu bisa dianggap telah membuka aib orang yang bersangkutan.
"Kami belum bisa beri gambaran karena belum lihat tayangan utuh. Namun, karena ada laporan seperti itu, maka arahnya bisa ke sana (membuka aib seseorang)," tutur Dewi.
Jenis sanksi yang diterima oleh salah satu program beragam. Dewi mengatakan sanksi paling ringan yang bisa dikenakan kepada pihak yang diadukan adalah peringatan. Sementara, sanksi yang paling ekstrem yang bisa dikenakan adalah penghentian program sementara. "Kami akan analisa tayangan secara utuh dahulu," kata Dewi.
Selanjutnya: kemarahan Marissa...