TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Hengki Kawilarang, Ibnu Siena Bantayan, menyayangkan langkah kepolisian yang sampai menahan kliennya. Menurut dia, hal tersebut tak perlu dilakukan.
"Tapi itu sudah kewenangan penyidik. Kami menghargai hal tersebut," kata Ibnu pada Kamis, 2 April 2015. Dia mengatakan, atas penahanan kliennya, semalam pihaknya sudah mengajukan surat penangguhan penahanan. "Kami ajukan semalam."
Mengenai proses hukum ini, Ibnu mengatakan pihaknya akan menghadapinya. "Kami tetap menghormati jalannya penyidikan," kata dia. Sejak kemarin malam, Hengki ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Perancang kenamaan ini dituduh melakukan penipuan dengan modus arisan. Dia mengajak sebanyak 16 orang rekan dari kalangan selebritas untuk ikut arisan yang dibayarkan sebesar Rp 50 juta per orang per bulan. Pemenang arisan setiap bulan bergantian dan akan mendapat Rp 800 juta.
Namun, Ina Soviana alias Jeng Ana yang melaporkan Hengki tidak mendapatkan uang arisan yang seharusnya didapatkannya.
Jeng Ana seharusnya mendapatkan Rp 1,6 miliar karena mendaftar untuk dua nama pada April 2014. Jeng Ana sempat mendapat Rp 100 juta dari uang arisan tersebut, namun sampai hari ini belum didapatnya. Karena hal tersebut, Jeng Ana melaporkan Hengki Kawilarang ke kepolisian.
NINIS CHAIRUNNISA