TEMPO.CO, Jakarta - Promotor biduan eksentrik Amerika Serikat Lady Gaga, Big Daddy Entertainment, mengatakan sudah mengantongi persyaratan dari semua lembaga yang berwenang untuk mengurus izin. "Kami sudah mengajukannya ke kepolisian, tinggal menunggu izin tersebut turun," kata Media Relation Big Daddy Entertainment Arif Rahmadhoni saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 26 Mei 2012.
Untuk dapat menjalankan konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada 3 Juni, Big Daddy harus mengantongi izin dari beberapa instansi pemerintah. Instansi itu adalah Dinas Pariwisata dan Budaya, Direktorat Jenderal Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pelayanan Pajak, dan dari pengelola tempat konser.
Arif menegaskan permintaan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, ataupun organisasi massa bukan tugas dari pihaknya. "Kami hanya meminta izin atau rekomendasi kepada instansi yang memang berkaitan dengan pengadaan konser," katanya.
Konser yang bertajuk "The Born This Way Ball 2012" tersebut banyak mengundang penolakan dari berbagai ormas. Hal inilah yang kemudian menjadikan Markas Besar Kepolisian RI meminta promotor menyertakan rekomendasi dari lembaga seperti MUI. Mabes Polri menyatakan izin konser tersebut akan turun tiga hari menjelang konser jika memang syarat-syarat sudah lengkap.
SYAILENDRA
Berita terkait:
Bens Leo: Lady Gaga Tak Bakal Tampil Erotis
Lady Gaga Ternyata Ogah Didikte
Ongkos Datangkan Gaga Sekitar Rp 20 Miliar
Menteri Nuh: Daripada Lady Gaga, Mending Bee Gees
Hasil Rapat MUI Soal Lady Gaga, Tegas Menolak