Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Segini Gaji dan Tunjangan Komeng Bila Jadi Anggota DPD, Uhuuyy

Reporter

image-gnews
Foto pencalonan Alfiansyah Bustami Komeng sebagai Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat yang ditampilkan pada surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Foto bergaya nyeleneh ini dianggap menarik perhatian pemilih saat pencoblosan. ANTARA/KPU
Foto pencalonan Alfiansyah Bustami Komeng sebagai Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat yang ditampilkan pada surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Foto bergaya nyeleneh ini dianggap menarik perhatian pemilih saat pencoblosan. ANTARA/KPU
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Alfiansyah Bustami alias Komeng meraih suara terbanyak dalam hitung cepat atau quick count Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat. Berdasarkan data yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui situs Info Publik Pemilu 2024 per Kamis, 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB, komedian itu mendapatkan 8,12 persen atau 173.945 suara, unggul dari calon DPD lain. 

Lantas, berapa gaji dan tunjangan Komeng bila terpilih menjadi anggota DPD? 

Gaji Anggota DPD

Pemberian gaji dan tunjangan DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan/Administrasi Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah beserta Janda/Dudanya. 

Merujuk pada Pasal 1 dalam beleid tersebut, hak keuangan/administrasi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan hak keuangan/administrasi ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. 

Kemudian, hal itu kembali dipertegas dalam Pasal 3. “Gaji pokok dan tunjangan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 PP Nomor 58 Tahun 2008. 

Sementara itu, berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji pokok ketua DPR atau DPD adalah Rp5.040.000 per bulan. Sedangkan wakil ketua DPR atau DPD sebesar Rp4.620.000 per bulan, lalu anggota DPR atau DPD menerima gaji pokok sebesar Rp4.200.000 per bulan. 

Tunjangan Anggota DPD

Selain gaji pokok, mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, ketua, wakil ketua, dan anggota DPR atau DPD juga berhak menerima tunjangan jabatan, tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tak hanya itu, anggota DPD bisa juga disebut senator, juga memperoleh uang paket setiap bulan, biaya perjalanan dinas, rumah dinas beserta perlengkapannya, hingga kendaraan dinas beserta pengemudinya. 

Selanjutnya, sebagaimana Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Setjen) DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, berikut rincian tunjangan yang bakal diterima Komeng bila terpilih menjadi anggota DPD:

- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000 per bulan.

- Asisten anggota: Rp 2.250.000 per bulan.

- Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan (suami/istri dan anak juga mendapatkan tunjangan beras).

- Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21: Rp 2.699.813 per bulan.

- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok: Rp 420.000 per bulan (anggota), Rp 462.000 per bulan (anggota merangkap wakil ketua), atau Rp 504.000 per bulan (anggota merangkap ketua).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Tunjangan untuk dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok: Rp 168.000 per anak per bulan (anggota), Rp 184.000 per anak per bulan (anggota merangkap wakil ketua), atau Rp 201.600 per anak per bulan (anggota merangkap ketua).

- Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000 per bulan (anggota), Rp 15.600.000 per bulan (anggota merangkap wakil ketua), atau Rp 18.900.000 per bulan (anggota merangkap ketua).

- Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000 per bulan (anggota), Rp 6.450.000 per bulan (anggota merangkap wakil ketua), atau Rp 6.690.000 per bulan (anggota merangkap ketua).

- Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000 per bulan (anggota), Rp 16.009.000 per bulan (anggota merangkap wakil ketua), atau Rp 16.448.000 per bulan (anggota merangkap ketua).

- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000 per bulan (anggota), Rp 4.500.000 per bulan (anggota merangkap wakil ketua), atau Rp 5.250.000 per bulan (anggota merangkap ketua).

- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000 per bulan.

- Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.000 per hari.

- Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000 per hari.

- Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4.000.000 per hari.

- Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3.000.000 per hari. 

MELYNDA DWI PUSPITA| CDCBPSDMI.KEMENPERIN| PERATURAN.BPK| TEMPO

Pilihan Editor: Mengaku Ingin Berbeda, Ini Cerita di Balik Foto Nyeleneh Komedian Komeng di Kertas Suara DPD Jawa Barat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

10 hari lalu

Wisatawan berjalan di kawasan Balai Konservasi Mangrove dan Bekantan di Tarakan, Kalimantan Utara, Senin, 21 Agustus 2023. Pemprov Kalimantan Utara mempromosikan sektor wisata unggulan yang salah satunya wisata hutan konservasi mangrove dan bekantan di Tarakan dalam Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI) Bangga Berwisata Indonesia (BBWI). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

10 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

16 hari lalu

Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti menghadiri kegiatan open house Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu 10 April 2024. (Foto Istimewa)
Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti menghadiri open house presiden terpilih Prabowo Subianto


Salam Lebaran Komeng dan Keluarga, Tak Lupa Spontan Uhuy

17 hari lalu

Komedian Komeng dan keluarga saat Idul Fitri 1445 H/Instagram- @komeng.original
Salam Lebaran Komeng dan Keluarga, Tak Lupa Spontan Uhuy

Komedian Komeng menyapa netizen di lini masa media sosial pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H dengan cara yang unik bersama keluarganya.


Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

24 hari lalu

Alfiansyah Bustami alias Komeng
Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

"Tertarik atau enggaknya, saya kan orang bukan tambang ya, jadi kita akan lihat ke sana," kata Komeng.


Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

37 hari lalu

Desain komputerisasi Istana Kepresidenan Indonesia di lokasi ibu kota baru, Kalimantan Timur. Desain Istana Kepresidenan untuk ibu kota negara baru tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Instagram/nyoman_nuarta
Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

Sebanyak 25 Instansi yang terdiri dari 12 ribu pegawai akan dipindahkan ke IKN melalui beberapa tahap.


Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

38 hari lalu

Petugas melakukan persiapan jelang sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019. KPU telah menyerahkan bukti terkait sengketa Pemilu. TEMPO/Subekti.
Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

El Asamau menduga ada kecurangan dalam proses penghitungan suara pemilihan senator di Nusa Tenggara Timur.


Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

39 hari lalu

Alfiansyah Bustami alias Komeng
Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

Komedian Alfiansyah Komeng menjadi pemenang perolehan suara DPD daerah pemilihan Jawa Barat dengan mengumpulkan 5,3 juta suara lebih.


Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

39 hari lalu

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan penghitungan surat suara DPD RI dengan salah satu calegnya komedian Alfiansyah alias Komeng di TPS 23 Pabean Udik, Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 14 Februari 2024. Caleg DPD Komeng dan artis Jihan Fahira meraih banyak suara di Jawa Barat karena menjadi salah satu tokoh yang wajahnya dikenal masyarakat. ANTARA/Dedhez Anggara
Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

Komedian Alfiansyah Komeng dipastikan lolos ke Senayan.a memperoleh 5.399.699 suara, dari 27 kabupaten/kota Se - Jawa Barat.