Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Richard Lee Menang Praperadilan, Kartika Putri Tak Tinggal Diam

Reporter

Editor

Marvela

image-gnews
Kartika Putri. (Instagram/kartikaputriworld)
Kartika Putri. (Instagram/kartikaputriworld)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pihak Kartika Putri siap melakukan upaya hukum lanjutan setelah Richard Lee memenangkan praperadilan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan ilegal akses. Diwakili pengacaranya, Kartika Putri tetap akan meneruskan proses hukum untuk menjerat Richard Lee.

"Silakan saja kalau saudara Richard Lee mau melakukan upaya hukum, terkait dengan kemenangan praperadilan, akan tetapi perlu diingat bahwa perkara ini masih akan tetap berlanjut," kata Brian Praneda dikutip dari kanal YouTube Cumicumi pada Jumat, 18 November 2022.

Setelah 2 tahun bergulir, Richard Lee kini sudah tidak lagi menyandang status tersangka atas laporan yang diajukan oleh Kartika Putri. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Richard Lee tidak sah pada tahap praperadilan, Senin, 14 November 2022.

Meski demikian, menurut kuasa hukum Kartika Putri, penetapan tersangka yang sudah dinyatakan tidak sah tersebut bukanlah akhir dari perkara ini. "Secara materiil ini sudah dinyatakan lengkap, status tersangka bukan berarti dihentikan penyidikannya, masih terdapat upaya-upaya hukum lainnya nanti," kata Brian Praneda.

Dokter Richard Lee. Youtube.

Tim kuasa hukum belum mau membeberkan upaya hukum lanjutan yang akan Kartika Putri tempuh. Saat ini istri Usman bin Yahya itu masih fokus terhadap buah hati keduanya yang baru lahir pada pertengahan Oktober lalu. "Untuk saat ini dia (Kartika Putri) hanya sebatas mendengarkan saja, belum mau untuk memberikan pendapat apapun," kata Brian Praneda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Richard Lee menggelar konferensi pers untuk memberikan pernyataan perihal kemenangannya dalam praperadilan yang diajukan bersama kuasa hukumnya. "Klien kami, dokter Richard Lee mengajukan praperadilan terhadap perkara pencemaran nama baik dan ilegal akses. Dan melalui praperadilan tersebut, klien kami telah ditetapkan bahwa status tersangka pada pencemaran nama baik dan ilegal akses tidak sah secara hukum. Penyitaan barang-barang bukti yang disita oleh Polda Metro Jaya melalui timsus itu juga dinyatakan tidak sah dan putusan itu telah inkrah," kata Reyno Romein, kuasa hukum Richard Lee saat jumpa pers pada Rabu, 16 November 2022, dikutip dari kanal Youtube dr. Richard Lee, MARS.

Dalam kesempatan tersebut, Richard Lee mengaku penasaran dengan tanggapan Kartika Putri tentang putusan ini. Menurut Richard Lee, Kartika Putri tidak lagi aktif berbicara di media sosial tentang perkara ini. "Sekarang dia jadi pendiam, coba ditanya dong 'Kok jadi pendiam? Sekarang enggak ada statusnya, enggak ada Story Instagramnya?' Tolong dong komentarlah," kata Richard Lee.

Richard Lee masih berat untuk bisa memaafkan Kartika Putri dan para pihak lain yang membuatnya sempat ditangkap paksa di rumahnya dan ditahan. "Saya masih ada kemarahan yang luar biasa dalam hati saya, enggak bisa saya tutupi, saya enggak bisa pura-pura. Kalau ngomongin saya maafin, saya belum bisa sampai detik ini dan saya tidak akan memaafkan orang tersebut, siapapun, baik artisnya, orang-orang yang menzalimi saya, orang yang mengangkat saya dari rumah saya, orang yang mengkriminalisasi saya, orang yang tahu saya tidak bersalah tapi dipaksakan bersalah, saya tidak memaafkan mereka," katanya. "Saya mungkin tidak bisa balas mereka di hukum, tapi Tuhan yang akan membalasnya semua."

Baca juga: Menang Praperadilan, Richard Lee Penasaran dengan Tanggapan Kartika Putri

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

4 jam lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.


Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.


Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

1 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.


Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi


Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

1 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.


Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

1 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.


Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp30 miliar.  ANTARA /Reno Esnir
Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.


Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

2 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

2 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya


Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

2 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal