Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ingin Segera Pulang Temui Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru: Kalian Jangan Khawatir

Editor

Marvela

image-gnews
Nikita Mirzani memberikan keterangan saat menghadiri konferensi pers menjelang Holywings Sport Show di Jakarta, 12 Mei 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Nikita Mirzani memberikan keterangan saat menghadiri konferensi pers menjelang Holywings Sport Show di Jakarta, 12 Mei 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru mengaku akan segera pulang ke Indonesia setelah urusan pekerjaannya selesai. Ketika Nikita resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang, Banten pada Selasa malam, 25 Oktober 2022, Fitri tengah berada di Korea Selatan.

"Sudah 1 tahun saya ditunggu untuk melihat pabrik dan bekerja sama dengan salah satu brand di sini, tentu rasanya saya ingin ada di sebelah Niki untuk memberikan semangat," tulis Fitri di Instagram Story pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Nikita ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang bersama tujuh tahanan perempuan lainnya. Seperti yang telah disampaikan oleh Kepala Rutan Serang Dody Naksabani sebelumnya, Nikita dalam kondisi baik. Hal itu juga dibenarkan oleh Fitri. Meski berada di Negeri Ginseng, Fitri selalu setia memberikan dukungan kepada Nikita, seperti yang biasa dilakukan pada kasus-kasus sebelumnya.

"Kalian jangan khawatir, Nikita baik-baik saja. Setelah urusan saya selesai saya akan segera menemui Nikita," tulisnya. "Semua akan baik-baik saya @nikitamirzanimawardi_172."

Nikita Mirzani Sudah Bisa Tertawa

Semalam saat hendak ditahan selama 20 hari ke depan, Nikita sempat menolak. Ia menangis dan berteriak-teriak lantaran merasa diperlakukan secara tidak adil. Suaranya terdengar hingga di luar ruang pemeriksaan. Nikita ditahan atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, kekasih penyanyi, Nindy Ayunda.

Nikita Mirzani diperiksa kesehatan setibanya di Rutan Kelas II B Serang. Selasa, 25 Oktober 2022. FOTO: Dokumentasi Kejaksaan Negeri Serang

Dody Naksabani memastikan kondisi Nikita baik-baik saja dan tidak mendapat perlakuan istimewa. "Sehat dan sudah sarapan pagi ini. Sudah bisa tertawa dan cepat membaur," kata Dody saat dihubungi Tempo hari ini Rabu, 26 Oktober 2022.

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkapkan kalau kliennya tertawa dan memohon agar Tuhan turun tangan dalam masalah yang menimpanya ini. Menanggapi reaksi tersebut, Fitri Salhuteru ikut tertawa. "Saya pun tertawa. Kamu bukan penjahat HAM @nikitamirzanimawardi_172. Jangan takut selama benar dan berbicara kebenaran," tulis Fitri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sesuai Prediksi Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru

Kasus yang menimpa Nikita Mirzani ini bermula dari laporan Dito Mahendra lantaran menilai nama baiknya telah dicemarkan dalam berbagai siaran langsung dan unggahan di Instagram Storynya. Nikita terus menyindir Dito dan menganggapnya bersekongkol dengan Nindy Ayunda menyekap dan memukuli mantan sopirnya saat berkonflik dengan Askara Parasady Harsono, mantan suaminya.

"Sesungguhnya saya dan Nikita sudah tahu dan sudah bisa memprediksi bahwa hal ini akan terjadi kepada Nikita. Lagi-lagi Nikita dikriminalisasi. Tetapi enggak apa-apa, Nikita akan kuat dan sanggup melalui proses hukum yang sedang dia hadapi," katanya dalam video di Instagram Story.

Fitri Salhuteru kemudian menyindir pihak Polres Metro Jakarta Selatan dengan mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan penyekapan eks sopir Nindy Ayunda yang juga menyeret nama Dito Mahendra.

"Saya hanya ingin melihat bagaimana kasus saudara yang melaporkan Nikita di Polres Jakarta Selatan. Apakah akan diperlakukan sama seperti Nikita? Atau polisi tidak peduli dengan apa yang terjadi atas kasus penyekapan saudara Leman di Jakarta Selatan? Saya hanya ingin tahu sejauh mana polisi bersikap tegas, yang katanya tidak pernah atau hukum tidak tebang pilih," katanya.

Baca juga: Ini 15 Kontroversi Nikita Mirzani Sepanjang Kariernya yang Kerap Bikin Emosi

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

15 hari lalu

Nikita Mirzani. Foto: Instagram Nikita Mirzani.
Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

Menurut Nikita Mirzani, selama ini ia diam lantaran merasa takut akan mendapatkan penilaian dan tidak akan ada yang percaya.


Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

25 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

25 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, diborgol seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.


Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

25 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.


Divonis 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Hari Ini Terakhir Masa Penahanan Dito Mahendra

25 hari lalu

Terdakwa Dito Mahendra mengikuti persidangan atas kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tempo/Achmad Sudin
Divonis 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Hari Ini Terakhir Masa Penahanan Dito Mahendra

Dito Mahendra terjerat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Karena kasus ini dia divonis tujuh bulan penjara.


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

26 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.


Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

33 hari lalu

Petugas kepolisian memberikan keterangan pers kasus Dito Mahendra tersangka dalam kasus senjata api ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. Sembilan sennjata api ilegelal berupa pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther. TEMPO/Subekti.
Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.


Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

34 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.


Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

34 hari lalu

Terdakwa Dito Mahendra mengikuti persidangan atas kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tempo/Achmad Sudin
Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

Jaksa menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.


Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

41 hari lalu

Terdakwa Mahendra Dito Sampurna menjalani sidang lanjutan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

Dito Mahendra mengatakan kepemilikan senjata api atau senpi ilegal adalah untuk hobi dan tak merugikan siapa pun.