Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FNJ, Bintang FTV yang Ditemukan Sekamar dengan Wawan

Reporter

Editor

Aisha Shaidra

image-gnews
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, memasuki Rutan KPK, Jakarta, 17 Maret 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, memasuki Rutan KPK, Jakarta, 17 Maret 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bintang FTV berinisial FNJ belakangan muncul berkaitan dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, narapidana yang menjalani hukuman di lapas Sukamiskin sejak 2015 atas beberapa tindak pidana korupsi. FNJ disebut seorang penegak hukum yang mengetahui proses penyidikan. Dihimpun dari berbagai sumber, artis ini telah membintangi belasan judul film televisi.

FNJ disebut sebagai aktris muda berusia 19 tahun. Sejumlah sinetron dan FTV yang pernah ia bintangi. Ia juga pernah bermain di film layar lebar pada tahun 2016 lewat peran cameo.

Saat berita ini diturunkan Tempo mencoba menghubungi pihak manajemen yang menaungi FNJ. Rupanya manajemen tersebut menyampaikan kalau FNJ sudah tidak berada di bawah naungan manajemen. FNJ disebut hanya bergabung dengan manajemennya pada kurun 2013-2014.

Saat kabar ini tersiar ia mengaku banyak pihak yang menghubungi dan meminta keterangan soal kabar tersebut. "Maaf saya sudah tidak pegang lagi, sudah lama enggak ada komunikasi juga," tutur pihak manajemen, Rabu 12 Desember 2018.

Dalam sidang di PN Bandung, Rabu, 5 Desember 2018, KPK mendakwa mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen terima suap.

Soal Wawan yang menginap di hotel bersama teman wanitanya terungkap dalam dakwaan KPK terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husen. KPK mendakwa Wahid menerima suap dari tiga narapidana korupsi, salah satunya Wawan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa mengatakan Wawan menyalahgunakan izin tersebut untuk menginap di luar Lapas. Menurut jaksa, mobil ambulance yang membawa Wawan tidak menuju RS Rosela, melainkan RS Hermina Arcamanik, Bandung.

Baca: Wawan Suap Kalapas untuk Menginap di Hotel Bersama Wanita Lain

Di parkiran rumah sakit tersebut, Wawan pindah ke mobil Toyota Innova hitam yang disopiri Ari Arifin, mantan narapidana pendamping. Mobil melaju ke rumah milik Atut di kawasan Bandung. Dari sana, mobil menuju hotel Grand Mercure Bandung. Di hotel itu, kemudian Wawan menginap bersama teman wanitanya.

*Pada Rabu, 12 Desember 2018 redaksi telah mengganti foto ilustrasi berita ini dengan ilustrasi yang lebih tepat dan dilengkapi konfirmasi dari pihak manajemen serta mengubah beberapa bagian menunggu konfirmasi dari yang bersangkutan, terima kasih.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Jebloskan Wawan ke Penjara di Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

8 Maret 2022

Terdakwa, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan setebal 366 halaman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Tubagus Chaeri Wardana melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp500 miliar hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan kakaknya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dalam pengaturan berbagai proyek di lingkungan Provinsi Banten. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Jebloskan Wawan ke Penjara di Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

Wawan akan menjalani hukuman 1 tahun penjara di penjara khusus koruptor tersebut. Menjadi terpidana di tiga kasus.


KPK Sita Duit Rp 36 Miliar dari Wawan Adik Eks Gubernur Banten

8 Maret 2022

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bertanya kepada saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 17 Februari 2020. Sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak. TEMPO/Muhammad Hidayat
KPK Sita Duit Rp 36 Miliar dari Wawan Adik Eks Gubernur Banten

KPK mengatakan penyitaan uang tersebut untuk memenuhi kewajiban Wawan dalam hal pembayaran uang pengganti.


MA Pangkas Vonis Tubagus Wawan di Tingkat Kasasi

19 Juli 2021

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bertanya kepada saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 17 Februari 2020. Sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak. TEMPO/Muhammad Hidayat
MA Pangkas Vonis Tubagus Wawan di Tingkat Kasasi

Vonis Wawan dipangkas dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara.


Wawan Tak Dijerat Pencucian Uang, KPK Ajukan Kasasi

18 Januari 2021

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara
Wawan Tak Dijerat Pencucian Uang, KPK Ajukan Kasasi

KPK mengajukan kasasi atas vonis Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. KPK ingin mengejar pencucian uang dalam perkara ini.


Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Wawan Jadi 7 Tahun

17 Desember 2020

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Wawan Jadi 7 Tahun

Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menjadi 7 tahun


KPK Mengajukan Banding atas Vonis Wawan

22 Juli 2020

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara
KPK Mengajukan Banding atas Vonis Wawan

Menurutnya, alasan KPK mengajukan banding karena menilai vonis untuk Wawan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.


Sebelum Ditangkap, Catherine Wilson Promosi Kanal Youtubenya

17 Juli 2020

Model dan aktris Catherine Wilson berpose saat berlibur di London, Inggris. Saat ini Catherine masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Foto/instagram/cathrinewilson
Sebelum Ditangkap, Catherine Wilson Promosi Kanal Youtubenya

Catherine Wilson memiliki kanal Youtube yang bernama Keket Channel yang baru memiliki 167 subscriber.


Wawan Divonis 4 Tahun dan Tidak Terbukti TPPU, Jaksa Pikir-pikir

17 Juli 2020

Terdakwa, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, tidak dihadirkan di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi yang disiarkan secara daring dari gedung KPK, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun terhadapTubagus Chaeri Wardana, pidana denda sejumlah Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, membayar uang pengganti Rp.58.025.103.859,00  dalam tindak pidana korupsi  terkait pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan banten. TEMPO/Imam Sukamto
Wawan Divonis 4 Tahun dan Tidak Terbukti TPPU, Jaksa Pikir-pikir

Wawan diputus bersalah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan. Ia dihukum 4 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta.


Putusan Lengkap Hakim untuk Kasus Korupsi Adik Ratu Atut

17 Juli 2020

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara
Putusan Lengkap Hakim untuk Kasus Korupsi Adik Ratu Atut

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada adik Ratu Atut itu berupa uang pengganti sebesar Rp 58 miliar.


Divonis 4 Tahun Penjara, Wawan akan Diskusi dengan Kuasa Hukum

17 Juli 2020

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bertanya kepada saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 17 Februari 2020. Sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak. TEMPO/Muhammad Hidayat
Divonis 4 Tahun Penjara, Wawan akan Diskusi dengan Kuasa Hukum

Wawan diputus bersalah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan. Ia dihukum 4 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta.