TEMPO.CO, New Delhi - Aktor Bollywood, Salman Khan, resmi dihukum lima tahun penjara pada Kamis, 5 April 2018. Salman Khan dinyatakan bersalah karena telah melakukan perburuan salah satu hewan langka, yaitu antelop India.
Baca: Lina Mukherjee, Warga Indonesia yang Main Iklan dan Serial India
Kasus perburuan hewan langka yang menimpa Salman Khan sudah bergulir selama sepuluh tahun. Seperti dilansir CNN, Salman Khan berburu antelop India saat syuting di Rajasthan pada 1998. Salman Khan diketahui telah membunuh dua ekor hewan langka tersebut.
Salman Khan akan melakukan tes kesehatan dan masuk ke Penjara Pusat Jodhpur seusai putusan tersebut. Selain dihukum 5 tahun penjara, Salman Khan harus membayar denda sebesar 10 ribu rupee atau sekitar Rp 2,1 juta.
Salman Khan tidak berburu hewan langka sendiri. Ada empat aktor lain yang ikut berada dalam mobil yang sama dengan dia saat itu. Mereka adalah Saif Ali Khan, Sonali Bendre, Tabu, dan Neelam Kothari. Meski begitu, mereka dibebaskan karena buktinya kurang kuat.
Kuasa hukum Salman Khan berencana mengajukan banding atas vonis tersebut. Jika banding Salman Khan diterima, aktor bertubuh kekar ini bisa hanya membayar uang jaminan atau hukumannya ditangguhkan.
Salman Khan sebenarnya tidak asing dengan masalah hukum. Salman Khan pernah dinyatakan bersalah dalam kasus tabrak lari pada 2002. Putusan hukuman 5 tahun penjara diberikan kepada Salman Khan pada 2015. Namun Mahkamah Agung menyatakan buktinya tidak kuat.