Mario Teguh Tulis Klarifikasi Soal Eks Istri dan Kiswinar

Reporter

Kamis, 17 November 2016 20:15 WIB

Mario Teguh dan Kiswinar by TabloidBintang.Com

TEMPO.CO, Jakarta - Mario Teguh melaporkan Deddy Corbuzier ke Polda Metro Jaya, dengan pasal fitnah dan pencemaran nama baik pada Rabu, 16 November 2016. Mario merasa keberatan dengan apa yang disampaikan Deddy di program Hitam Putih Trans7 dan tayangan video Deeper With Deddy yang disebar lewat sebuah situs berita.

Usai membuat laporan, Mario Teguh yang ditemani istrinya, Lina Teguh, menolak memberi komentar dan langsung masuk ke mobil demi menghindari kejaran wartawan. Hanya kuasa hukumnya, Vidi Syarief, yang sedikit memberi penjelasan pada awak media.

Namun, Kamis, 17 November 2016, Mario Teguh tiba-tiba membuat tulisan cukup panjang di akun Instagram tentang Kiswinar dan juga mantan istrinya, Aryani Soenarto. Sambil mengunggah potongan video Deeper With Deddy, Mario Teguh mengungkapkan rasa kecewanya pada Aryani, yang dianggapnya telah berbohong soal status Kiswinar.

"PERNYATAAN IBU ARYANI BAHWA KISWINAR BUKAN ANAK MT

Sempat tersebar kabar yang rancu tentang siapa yang menyatakan bahwa Kiswinar bukan anak MT.

Ini konfirmasi dari saya:

Dari cuplikan video pada Episode 2 -Deeper With Dedy di Kapanlagi.com, dapat kita mengerti bahwa Ibu Aryani (mantan istri saya) PERNAH menyatakan bahwa "Kiswinar bukan anak MT"

Alasan pada saat menyatakan penyangkalan itu adalah karena Ibu Aryani MENOLAK KEINGINAN SAYA UNTUK IKUT MENGASUH KISWINAR.

Ibu Aryani sendiri menyatakan bahwa beliau menolak niat saya untuk ikut merawat Kiswinar, yang dengannya berarti saya tidak pernah berniat menelantarkan Kiswinar.

Saya menghormati penolakan Ibu Aryani atas niat saya untuk ikut merawat Kiswinar, dan tetap terpukul dengan pernyataan bahwa Kiswinar bukan anak saya.

Yang saya mengerti bahwa seorang anak akan tetap berada dalam kewenangan ibunya sampai dia berusia 13 tahun. Pada usia tersebut Kiswinar dapat memilih untuk tinggal bersama saya atau tetap bersama ibunya.

Kiswinar tetap memilih bersama ibunya sampai 30 tahun, saat dia tampil di media menyatakan diri sebagai anak yang tidak diakui.

Akte kelahiran tidak pernah saya batalkan sampai saat ini, yang berarti saya tetap mengakuinya sebagai anak yang lahir dalam pernikahan (anak kandung).

Orang lain mengurus akte kelahiran untuk mendapatkan pengakuan; Kiswinar SUDAH memiliki akte kelahiran. Apa lagi yang dibutuhkannya?

Ini berarti Ibu Aryani telah memenuhi unsur penghilangan asal-usul anak, dan berhasil memisahkan saya dengan Kiswinar selama 23 tahun sejak perceraian kami.

Saya sesali sampai hari ini adalah mengapa menolak permintaan saya untuk ikut mengasuh Kiswinar, Ibu Aryani harus mengatakan saya bukan ayah Kiswinar - dan mengapa dia baru sekarang menyatakan bahwa Kiswinar adalah benar anak saya.

Untuk apa dia mengatakan hal itu, yang memisahkan saya dari Kiswinar, dan yang kemudian menjadi fitnah besar akhir-akhir ini?"

TABLOIDBINTANG.COM

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

6 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

36 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

37 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

38 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

39 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

40 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

41 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

42 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

48 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya