TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar membeberkan sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus penangkapan artis Gatot Brajamusti. "Barang bukti telah diserahkan ke beberapa kesatuan di kepolisian," kata Boy, Senin, 29 Agustus 2016.
Boy mengatakan Gatot Brajamusti ditangkap bersama istrinya, Dewi Aminah, saat sedang pesta sabu di kamar Hotel Golden, Mataram, Nusa Tenggara Barat. Gatot ditangkap sesaat setelah terpilih lagi sebagai Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) periode 2016-2021.
Di dalam kamar hotel polisi mendapatkan sejumlah barang bukti sabu. Polisi juga mendapatkan berbagai jenis barang bukti saat menggeledah rumah Gatot di Jalan Niaga Hijau X Nomor 01, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. (Baca: Lagi Nyabu, Aa Gatot Brajamusti Ditangkap di Mataram)
Penangkapan Gatot Brajamusti dilakukan tim gabungan Merah Putih dibantu Kepolisian Resor Mataram dan Polres Lombok Barat. Saat ini, Gatot masih ditahan kepolisian untuk proses penyidikan.
Berikut ini daftar barang bukti yang ditemukan polisi.
1. Barang bukti di kamar 1100, Hotel Golden Tulip, Mataram:
Milik Gatot Brajamusti - 1 buah klip plastik berisi kristal putih sabu - 1 buah alat pengisap sabu atau bong - 1 buah pipet kaca - 2 buah sedotan - 1 buah korek gas untuk membakar bong - 2 buah dompet berisi KTP, sejumlah uang, dan lain-lain - 1 buah telepon seluler
Milik Dewi Aminah - 1 buah klip plastik berbentuk kristal sabu - 1 buah alat pengisap sabu atau bong - 2 buah pipet kaca - 4 buah sedotan - 5 buah korek gas untuk membakar bong - 1 buah dompet berisi KTP, sejumlah uang, dan lain-lain - 1 buah HP - 1 buah stip obat - 2 buah kondom
2. Barang bukti narkoba di rumah Gatot di Pondok Pinang, Jakarta Selatan - 30 jarum suntik - 9 buah bong sebagai alat isap sabu - 7 buah cangklong alat isap sabu - 39 buah korek - 1 bungkus psikotropika jenis sabu dengan berat 10 gram
3. Barang bukti menyimpan senjata api - Amunisi 3 kotak - 765 browning/32 auto - 1 buah senpi jenis glock 26 - 1 buah senpi jenis walther - 1 buah sangkur dan holder - 8 butir amunisi - 500 butir amunisi 9 milimeter - 3 buah kotak amunisi 9 milimeter - 1 kotak amunisi fiochini 32 auto
4. Barang bukti menyimpan satwa langka dilindungi - 1 ekor harimau Sumatera yang sudah diawetkan - 1 ekor burung elang Jawa hidup.
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
18 jam lalu
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.