Sandy Tumiwa Ditangkap, Annisa Bahar: Akhirnya...
Editor
Suseno TNR
Kamis, 26 November 2015 19:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Penyanyi dangdut Annisa Bahar mengaku senang dengan ditangkapnya Sandi Tumiwa oleh polisi. Alasannya, Annisa kehilangan uang Rp 60 juta gara-gara tertipu investasi bodong yang ditawarkan Sandi. Annisa berharap pemain sinetron itu mendapat hukuman seadil-adilnya. "Alhamdulillah, semoga semua penipuan yang dia lakukan terkuak," kata Annisa saat dihubungi, Kamis, 26 November 2015. "Terima kasih kepada polisi dan pengacaraku."
Awalnya, ibu Juwita Bahar ini sempat ragu polisi akan menuntaskan kasus ini. Betapa tidak, dugaan penipuan ini sudah dilaporkan pada September 2012, dan selama itu dia tidak melihat ada perkembangan yang berarti.
Setelah Sandi ditangkap, barulah Annisa yakin polisi menanggapi laporannya. "Akhirnya, diproses juga," ucapnya. "Saya tahu korbannya yang lain masih banyak tapi tidak mau melapor seperti saya."
Penyanyi lagu Colak-colek ini tak masalah uang Rp 60 juta miliknya tak kembali, asalkan Sandi mendapat hukuman setimpal. "Saya akan kawal terus ini sampai pengadilan," ujar perempuan 39 tahun yang mengaku sedang berada di Lampung tersebut.
Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Sandy Tumiwa di sebuah kos di Palmerah, Jakarta Barat, pukul 07.00 tadi. Ia menjadi tersangka tindak penipuan dan penggelapan berkedok investasi bodong. "Pelaku berhasil meraup keuntungan mencapai Rp 7 miliar dari para korbannya," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.
Pemain sinetron yang melejit berkat serial TV Ada Apa dengan Cinta? itu diduga menipu ribuan orang, termasuk sejumlah artis dan sosialita Jakarta. Modusnya, mengajak para korban menginvestasikan uang lewat PT CSM Bintang Indonesia.
Selain menangkap Sandy, polisi juga menangkap Direktur Utama PT CSM Bintang Indonesia Astriana alias Cici, 49 tahun, di Senayan, Jakarta Selatan. Kepada korban, para pelaku mengatakan perusahaan itu bergerak di bidang hiburan, pelatihan trading forex, dan tambang batu bara. Usut punya usut, kata polisi, ketika dicek ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan, PT CSM Bintang Indonesia tidak terdaftar.
INDRI MAULIDAR | AVIT HIDAYAT