TEMPO.CO, Jakarta - Pihak Multivision dan Hanung Bramantyo menolak disebut kebal hukum terhadap gugatan ihwal film Soekarno: Indonesia Merdeka. Keduanya mengikuti proses hukum dalam menghadapi empat gugatan yang diajukan pihak Rachmawati Soekarnoputri.
"Saya tidak melihat pihak Pak Ram dan Hanung kebal hukum karena telah menghadapi empat gugatan," kata Rivai Kusumanegara, kuasa hukum yang menangani kasus Multivision dan Hanung Bramantyo dalam kaitan dengan film Soekarno, saat ditemui di kawasan Citywalk Sudirman, Selasa, 17 Desember 2013.
Empat gugatan yang diajukan pada produser dan sutradara film tersebut meliputi dua laporan di Polda Metro Jaya perihal hak cipta dan pencemaran nama baik dan dua gugatan lain di Pengadilan Niaga Pusat ihwal perbuatan melawan hukum dan pelanggaran hak cipta. (Baca : Multivision Yakin FilmSoekarno Tak Bermasalah )
"Kami telah dapat penetapan dari Pengadilan Niaga untuk menyita master film dan skenario, kami juga telah menyerahkannya. Kami juga diperintahkan untuk menghentikan tayangan film khusus untuk dua adegan," kata Rivai. Menurut dia, semua hal itu sudah dipenuhi oleh pihaknya.
Menurut Rivai, kedua kliennya patuh terhadap hukum. Mereka siap menjalani empat proses hukum tersebut. "Kami siap diuji kebenarannya, kami yakin dengan kebenaran yang kami miliki." Rivai melanjutkan bahwa pihaknya pun sebenarnya tidak ingin memaksakan proses hukum yang sedang berjalan. Proses hukum yang ada dijalani agar tidak timbul tuduhan yang bergulir secara berlebihan.
Pihaknya masih berharapan, jika masih ada jalan tengah untuk berdiskusi dan mengambil jalan damai yang lebih baik, mereka masih mau menerimanya. "Sekarang kami akan melakukan upaya sebaik-baiknya untuk proses hukum. Kami yakin hukum Indonesia mampu menangani masalah."