Proses Hukum Raffi Ahmad Molor

Reporter

Editor

Alia fathiyah

Jumat, 13 September 2013 07:08 WIB

Raffi Ahmad berjalan keluar gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, (27/4). BNN menangguhkan status tahanan dan mewajibkan Raffi lapor diri dua kali seminggu. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Mataram - Proses hukum artis Raffi Ahmad belum juga diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Raffi kepada Badan Narkotika Nasional dan dinyatakan belum lengkap.

Kepala Pusat Penelitian Data dan Informasi BNN, Brigadir Jenderal Darwin Butar Butar mengatakan berkas Raffi belum dinyatakan lengkap, karena jaksa menilai zat narkoba yang dipakai Raffi belum tercantum dalam Undang-undang Narkotika. "Jaksa menilai zat Katinone itu belum ada di UU yang jadi dasarnya," kata Darwin dalam acara Sosialisasi hasil Penelitian BNN di Lombok Raya Hotel, Mataram, Nusa Tenggara Barat, 11 September 2013.

Padahal, dia melanjutkan, jika sudah ada penelitian yang menyatakan bahwa zat itu merupakan narkoba, maka sudah dapat dipakai tanpa perlu menunggu masuk UU. "Dasar penelitiannya ada, hasil lab-nya juga tidak sembarangan, kalau Katinon itu termasuk dalam narkoba golongan I," ujarnya.

Darwin menjelaskan, BNN telah mengajukan 21 jenis narkoba baru agar dicantumkan di dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Masih diproses Kementerian Hukum dan HAM, sudah kami ajukan," ujarnya.

Darwin enggan merinci apa saja jenis narkoba yang termasuk baru itu. Namun, ia memastikan zat narkoba yang digunakan artis Raffi Ahmad termasuk dalam 21 zat baru tersebut. "Salah satunya zat katinone yang dipakai Raffi," katanya.

Raffi Ahmad ditangkap BNN pada 27 Januari 2013, saat BNN melakukan penggerebekan di rumah Raffi, Jalan Gunung Balong Kavling VII Nomor 16 I, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Rafii dinyatakan positif menggunakan narkoba zat baru yakni 3,4 methylenedioxymethcathinone atau biasa disebut methylone.

Raffi kemudian ditangguhkan penahanannya seusai menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Pusat Rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Hingga saat ini BNN masih melakukan pemberkasan terhadap kasus Raffi. BNN menyakini bahwa methylone, sama dengan cathinone (katinon), sehingga termasuk dalam golongan I UU Narkotik.

"Supaya tidak ragu lagi dan dengan melihat struktur dari katinon, bahwa metylone ini masuk kedalam katinon atau sama dengan katinon, karena induknya katinon. Berarti sudah masuk dalam UU narkotika golongan 1," kata Ahli Kimia Farmasi BNN, Komisaris Besar Mufti Djusnir, Kamis 31 Januari 2013.

Menurut Mufti, katinon merupakan bukan barang baru, karena sudah ditemukan lebih ada di Eropa. "Ini bukan baru atau istilahnya barang baru stok lama. Tapi di Indonesia ini (katinon) tidak digunakan," ujarnya.

Dia menjelaskan, efek atau dampak yang ditimbulkan jika mengkonsumsi methlone hingga sampai kematian. Sebab, methlone atau katinon lebih berbahaya dari ekstasi (MDMA) dan sabu. "Efeknya bisa sebagai stimulan atau menimbulkan kejang. Apabila dosisnya tinggi dan kejangnya semakin kuat maka senyawa methlone dapat menyebabkan keram jantung hingga kematian," ujarnya.

AFRILIA SURYANIS

Berita Lain:
Amien Rais Ragukan Nasionalisme Jokowi
Parodi Vicky Prasetyo Heboh di YouTube
Begini Isi Surat Vicky Prasetyo di Penjara
Vicky Prasetyo Mau Mengendalikan Suasana Hati


Berita terkait

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

5 jam lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

9 jam lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

10 jam lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

11 jam lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

14 jam lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

18 jam lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

19 jam lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

21 jam lalu

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

2 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

2 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.

Baca Selengkapnya