Dukun Eyang Subur berjalan keluar dari Mabes Polri di Jakarta, (19/04). Kedatangnya Eyang Subur ke Mabes Polri untuk melaporkan Adi Bing Slamet yang telah mencermarkan nama baiknya atas tuduhan menganut aliran sesat. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta -- Istri muda Eyang Subur, Aniesa, 25 tahun, melaporkan pamannya ke Polda Metro Jaya. Paman Aniesa, Arya Wiguna, adalah salah satu mantan murid Subur yang paling vokal menyatakan bekas guru spiritualnya itu melakukan penistaan agama.
"Kami laporkan dengan Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik," ujar kuasa hukum Aniesa, Made Rahman, Kamis, 2 Mei 2013. Selain melaporkan pamannya, Aniesa juga melaporkan ayahnya, Ade Junaedi, dalam berkas laporan yang sama. Keduanya terancam hukuman minimal lima tahun penjara.
Made menyatakan Ani merasa terganggu dengan koar Arya di televisi. Ia menyatakan pernyataan Arya yang menyatakan pernikahan Ani dengan Subur tidak sah dan berada di bawah tekanan tidak benar. (Lihat: Parodi Eks Murid Eyang Subur Heboh di YouTube)
Ani sendiri datang langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya pukul 11.30 WIB tadi. Ia ditemani dua orang istri Subur lainnya saat melapor, sedangkan empat istri Subur lainnya hanya mengantar jemput saja. Ketujuhnya kompak memakai baju hitam bermotif bunga di bahu kirinya.
Tak hanya kompak berseragam, sikap mereka pun serupa. Ketujuh istri Subur bungkam saat mendatangi Polda. Mereka menghindar dari wartawan dan buru-buru masuk mobil usai pelaporan. Beberapa istri yang menunggu dalam mobil sempat marah saat wartawan foto mencoba mengambil gambar.
Menanggapi laporan ini, Arya Wiguna hanya tersenyum. "Ini tindakan orang yang sudah hilang akal," ujarnya. Ia menyatakan siap menghadapi laporan tersebut karena yakin polisi akan menolaknya. Alasannya, status pelapor tak jelas.