TEMPO.CO, Jakarta - Seusai berdialog dengan Mabes Polri, grup musik Slank sepakat mencabut gugatan uji materi undang-undang soal izin keramaian yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Personel Slank, Bimbim, mengatakan, daripada menghabiskan waktu untuk melakukan sidang gugatan, lebih baik grupnya bekerja sama dengan kepolisian melakukan kegiatan bersama.
"Seperti penyuluhan narkoba, dan insya Allah kami berencana mengadakan konser bersama dalam waktu dekat," kata Bimbim di Mabes Polri, Jumat, 22 Februari 2013.
Vokalis Slank, Kaka, menyatakan, konser bersama itu untuk menunjukkan bahwa tak ada lagi masalah antara grupnya dan kepolisian. Mereka telah akur untuk urusan pencekalan. "Itu buat menjawab bahwa tidak ada masalah dengan pencekalan," ujar dia.
Slank mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 15 UU Ayat (2A) tentang Izin Keramaian di Mahkamah Konstitusi. Alasannya, mereka sering dilarang konser karena dianggap kerap berujung kericuhan. Slank merasa dirugikan karena hampir tujuh hingga delapan kali konsernya dicekal oleh Badan Intelijen dan Keamanan Polri--sebagai badan yang berwenang mengeluarkan izin keramaian--di berbagai wilayah di Indonesia.
Namun, mereka berencana menarik gugatan itu dengan alasan Mabes Polri menjamin tak akan mencekal konser mereka dan musikus lainnya. Alasan lainnya, Slank tak ingin ditunggangi pihak lain dalam uji materi tersebut.
NUR ALFIYAH
Berita terpopuler:
Inilah Gambar Pornografi Kuno Pertama Dunia
Kode Korupsi Al-Quran: Santri, Pengajian, Murtad
Rektor Unsoed Purwokerto Jadi Tersangka Korupsi
Ini Alasan Pemerintah Ingin Hapus Dinasti Politik
Besok, La Nyalla Kembali Berkantor di PSSI
Berita terkait
Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP
16 jam lalu
Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.
Baca SelengkapnyaPKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya
1 hari lalu
Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.
Baca SelengkapnyaPPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini
1 hari lalu
PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.
Baca SelengkapnyaPPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat
1 hari lalu
PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.
Baca SelengkapnyaPPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas
1 hari lalu
Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.
Baca SelengkapnyaBagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?
1 hari lalu
Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.
Baca SelengkapnyaKetua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu
2 hari lalu
Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.
Baca SelengkapnyaGugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya
2 hari lalu
Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaSederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani
2 hari lalu
MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.
Baca SelengkapnyaAda Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius
2 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.
Baca Selengkapnya